Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menimbang bahwa administrasi kependudukan merupakan faktor penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berbasis data dan menjunjung hak-hak sipil warga negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan dilakukannya pengecakan Golongan darah ini untuk kepentingan administrasi pemuda pemudi di desa Pesuruhan, khususnya remaja usia 16 tahun keatas yang akan membuat KTP, SIM dsb. Program pemeriksaan golongan darah warga desa Pesuruhan dilakukan sebagai upaya pengembangan desa. Pemeriksaan golongan darah dikhususkan untuk remaja yang akan membuat KTP dan SIM, sebanyak 45 orang. Data golongan darah yang telah didapat juga akan digunakan sebagai data base desa Pesuruhan. Berdasarkan hasil pemeriksaan golongan darah yang telah dilaksanakan, didapatkan data sebanyak 7 warga dengan golongan darah A, golongan darah B sebanyak 14 orang, golongan darah AB sebanyak 5 orang dan golongan darah O sebanyak 19 orang.