Wira Sena, I Gede Arya
Unknown Affiliation

Published : 12 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK MENURUT HUKUM WARIS ADAT BALI DI BANJAR ADAT PEGUYANGAN, DESA ADAT BULELENG Nova Kusumawati, Ni Made; Surata, I Nyoman; Wira Sena, I Gede Arya
Kertha Widya Vol 13, No 1 (2025)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v13i1.2501

Abstract

Hukum Adat secara umum kita pahami sebagai hukum yang mengatursegala aspek-aspek kehidupan masyarakat adat yang telah dijamin secarakonstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hukum Adat adalahaturan yang tidak tertulis dan merupakan pedoman untuk sebagian besar orangorang Indonesia dan dipertahankan dalam pergaulan hidup sehari-hari baik dikota maupun di desa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifatdeskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara.Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pelaksanaan pengangkatan anakdi Banjar Adat Peguyangan, Desa Adat Buleleng berpedoman pada Awig-AwigDesa Adat Buleleng dan mengacu pada preramem Banjar Adat Peguyangan yangkhususnya merajan 3 Banjar Adat Peguyangan sehingga Awig-Awig Desa AdatBuleleng belum sepenuhnya terlaksana di Banjar Adat Peguyangan. Kedudukananak angkat di Banjar Adat peguyangan ada yang berasal dari dalam keluargapurusa yang dinamakan dengan krama tegak dan anak angkat yang dari luarkeluarga purusa dinamakan dengan krama dewa. Anak angkat sebagai kramategak berbeda kedudukan, hak dan kewajibannya dengan anak angkat sebagaikrama dewa. Dimana krama tegak mempunyai kedudukan, hak dan kewajibanterhadap orang tua angkatnya sama dengan anak kandung sedangkan krama dewatidak sepenuhnya mendapatkan hak dan melakukan kewajiban selayaknya anakkandung.
JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA Kawi Arta, I Komang; Wira Sena, I Gede Arya
Jurnal Yustitia Vol 17 No 2 (2023): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v17i2.1127

Abstract

Anak yang melakukan tindak pidana disebut sebagai anak yang berkonflik denganhukum dalam UU No.11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak.Tindak pidanayang dilakukan anak seringkali sama dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orangdewasa seperti pencurian,pemerkosaan,dan pembunuhan dan lainnya.namun bukanberarti dapat disamakan proses peradilannya dengan orang dewasa. Melihat salah satuasas dalam sistem peradilan anak yaitu asas perlindungan,asas ini dimaksudkan untukmelindungi dan mengayomi anak yang berhadapan dengan hukum agar anak dapatmenyongsong masa depannya yang masih panjang serta memberi kesempatan anak agarmelalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri danbertanggungjawab, maka dari itu diperlukan suatu perlindungan hukum bagi anak yangberhadapan dengan hukum. Hasil menunjukkan bahwa Pihak-pihak yang terlibat dalamproses peradilan pidana anak yang sebagaimana diatur dalam UU No.11 Tahun 2012tentang system peradilan pidana anak, yaitu : Anak, Orang Tua, Bantuan Hukum, PetugasKemasyarakatan, Penyidik, Penutut Umum dan Hakim Jaminan perlindungan hukumterhadap Anak yang melakukan tindak pidana diatur khusus dalam UU sistem peradilananak yang mana perlindungan tersebut melalui proses diversi dan keadilan restoratifdalam penyelesaian perkara anak. Tujuan agar hak-hak anak yang bermasalah denganhukum lebih terlindungi dan terjamin. Dimana dalam UU sistem peradilan pidana Anakini diatur bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anakdi pengadilan negeri wajib diupayakan diversi ini ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 1 UUSistem peradilan Anak. Diharapkan kepada penegak hukum dalam menangani kasus anakterlebih dahulu melakukan pendekatan dengan pihak keluarga pelaku maupun korbanmelalui musyawarah berdasarkan pendekatan restorative juscite