Made Emy Andayani Citra
Unknown Affiliation

Published : 7 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JUMAHA

KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DAN AKTA KUASA MENJUAL SEBAGAI JAMINAN HUTANG PIUTANG (Study kasus Putusan Nomor 1183/Pdt.G/2020/PN Dps) Patrisia Ludovika Manse; I Made Sudirga; Made Emy Andayani Citra
Jurnal Hukum Mahasiswa Vol. 5 No. 1 (2025): EDISI APRIL 2025
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Mahasaraswati Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dalam proses jual beli tanah merupakan perjanjian yang berfungsi sebagai perjanjian pendahuluan berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli, sebelum perjanjian pokonya yaitu akta jual beli (AJB) ditandatangani, yang tujuannya dilakukan oleh Notaris untuk menjamin kepastian hukum bagi penjual dan pembeli dalam pelaksanaan jual beli rumah, baik rumah susun maupun rumah yang di kembangkkan oleh developer sehingga perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan Akta Kuasa Menjual tidak sah untuk dipakai sebagai dasar peralihak hak atas tanah.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PERIKLANAN TERHADAP SIARAN IKLAN YG MERUGIKAN KONSUMEN I Made Edy Ariawan; Made Emy Andayani Citra
Jurnal Hukum Mahasiswa Vol. 5 No. 02 (2025): EDISI OKTOBER 2025 : JURNAL HUKUM MAHASISWA
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Mahasaraswati Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dan menganalisis tanggung jawab pelaku usaha periklanan terhadap siaran iklan yang merugikan konsumen. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative yang membahas tentang norma kabur terhadap belum jelasnya siapa yang dimaksud pelaku usaha periklanan dalam pasal 20 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, mengingat dalam pelaku usaha periklanan terdapat tiga subjek hukum yaitu : Pengiklan, biro iklan, dan media penyiaran. Kesimpulan penelitian ini bahwa Tanggung Jawab Pelaku Usaha Periklanan Terhadap Siaran Iklan Yang Merugikan Konsumen yaitu tanggung jawab tergantung pada bobot keterlibatannya, pengiklan harus mempertanggung jawabkan produk atau jasa yang ditawarkannya sehingga tanggungjawabnya berbentuk product liability dan profesional liability. Sedangkan perusahaan iklan dan media penyiaran sebagai penyedia jasa untuk menayangkan iklan pengiklan tanggung jawabnya berbentuk tanggung jawab profesional liability.