Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak, Pemahaman Peraturan Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan terhadap tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif dengan desain penelitian kausal komparatif. Populasi dalam penelitian ini adalah WPOP yang terdaftar di KPP Pratama Bekasi Utara. Sampel dipilih menggunakan teknik convenience sampling dengan jumlah responden sebanyak 100 orang. Pengumpulan data dilakukan melalui penyebaran kuesioner pada bulan April 2025. Data dianalisis menggunakan statistik deskriptif dan regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel Kualitas Pelayanan Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, yang ditunjukkan oleh nilai koefisien regresi sebesar 0,308 dan nilai thitung 3,454 yang lebih besar dari ttabel 1,984 dengan tingkat signifikansi 0,001 < 0,05. Selanjutnya, Pemahaman Peraturan Perpajakan juga memiliki pengaruh positif dan signifikan dengan koefisien regresi 0,310, thitung 3,899 > ttabel 1,984 dan signifikansi 0,000 < 0,05. Namun, variabel Sanksi Perpajakan tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan secara parsial karena nilai signifikansinya sebesar 0,076 > 0,05. Secara simultan, ketiga variabel tersebut berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, dibuktikan melalui nilai fhitung sebesar 28,570 yang lebih besar dari ftabel 2,70 dan koefisien regresi masing-masing variabel yaitu 0,308; 0,310; dan 0,146. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan pelayanan dan pemahaman perpajakan berkontribusi pada peningkatan kepatuhan pajak.