Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan dan tanggung jawab hukum perbankan dalam menjaga kerahasiaan data pribadi nasabah di Indonesia, seiring dengan meningkatnya risiko kebocoran data di era digital. Perlindungan terhadap data pribadi nasabah merupakan bagian dari hak privasi yang dijamin dalam berbagai instrumen hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan metode studi pustaka yang menelaah ketentuan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur prinsip kerahasiaan, namun masih terdapat celah implementasi yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hak privasi nasabah. Oleh karena itu, dibutuhkan harmonisasi regulasi serta peningkatan pengawasan dan keamanan sistem teknologi informasi di sektor perbankan. Tanggung jawab hukum bank tidak hanya terbatas pada aspek preventif, tetapi juga harus mencakup tindakan korektif dan pemulihan bagi nasabah yang dirugikan akibat kebocoran data. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan mekanisme pengawasan khusus dan peningkatan literasi hukum data pribadi dalam praktik perbankan. This study aims to analyse the application and legal responsibilities of banks in protecting customers' personal data confidentiality in Indonesia, amidst the growing risks of data breaches in the digital era. Protection of customers’ data is part of the right to privacy guaranteed by several legal instruments, including Law No. 10 of 1998 on Banking and Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection. This research employs a normative-juridical approach by examining statutory regulations, legal doctrines, and relevant court decisions. The findings indicate that, although regulations uphold the principle of confidentiality, there are still implementation gaps that may lead to violations of customer privacy rights. Therefore, regulatory harmonisation as well as enhanced supervision and information technology system security in the banking sector are essential. The bank's legal responsibility should not only be preventive but also include corrective actions and compensation for customers affected by data breaches. This study recommends the establishment of a specialised oversight mechanism and increased legal literacy on personal data protection in banking practices.