Claim Missing Document
Check
Articles

Analisis Komparatif Terhadap Penegakan Hukum Pidana Konvensional Dan Pendekatan Humanis Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Fahriani Fahmi; Tahasak Sahay; Rizki Setyobowo Sangalang
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 5 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i5.2494

Abstract

Artikel ini membahas perbandingan antara penegakan hukum pidana konvensional yang bersifat retributif dengan pendekatan humanis yang menekankan pada prinsip restorative justice. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan analisis data sekunder dari penelitian serta kebijakan dalam kurun waktu lima tahun terakhir, penelitian ini menyoroti efektivitas, kelebihan, dan keterbatasan kedua pendekatan tersebut dalam konteks peradilan pidana Indonesia. Hasil menunjukkan bahwa pendekatan humanis lebih adaptif terhadap kebutuhan pemulihan korban dan reintegrasi pelaku, sedangkan pendekatan konvensional masih relevan untuk menjamin kepastian hukum dan menangani kejahatan berat. Penelitian ini merekomendasikan model hibrida yang menggabungkan kekuatan keduanya, melalui kebijakan yang menyeimbangkan antara keadilan formal dan nilai kemanusiaan. Implikasi kebijakan meliputi peningkatan kapasitas aparat, perumusan pedoman nasional restorative justice, dan pengawasan implementasi agar tidak disalahgunakan. Dengan demikian, reformasi peradilan pidana Indonesia dapat berjalan lebih adil, efektif, dan manusiawi
Pelanggaran Privasi Digital Di Kalangan Remaja (Penyebaran Foto/Video Tanpa Izin) Rizki Setyobowo Sangalang; Claudia Yuni Pramita; Madeline Gracelia
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2613

Abstract

Era digital menghadirkan peluang sekaligus risiko bagi remaja, terutama terkait pelanggaran privasi melalui penyebaran foto/video tanpa izin yang berdampak sosial-psikologis dan yuridis (UU ITE, UU PDP). Program pengabdian ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan sikap etis remaja mengenai privasi digital serta konsekuensi hukumnya. Kegiatan dilaksanakan melalui edukasi interaktif berbasis diskusi partisipatif, studi kasus, dan tanya jawab, menekankan internalisasi nilai etika bermedia sosial. Sasaran adalah siswa-siswi SMA Nusantara Palangka Raya; pelaksanaan inti pada 15 September 2025 dengan 25 peserta. Evaluasi menggunakan kuesioner pra–pasca menunjukkan peningkatan pemahaman hukum/privasi dari 72% menjadi 88% (kenaikan 16 poin persentase). Peserta aktif berdiskusi, mengidentifikasi praktik berisiko, dan menyepakati komitmen bersama untuk tidak menyebarkan konten pribadi tanpa izin. Temuan menegaskan efektivitas pendekatan partisipatif dalam membangun literasi hukum dan etika digital pada remaja serta merekomendasikan integrasi literasi privasi dalam kurikulum sekolah dan keterlibatan orang tua.
Penerapan Sanksi Adat Singer Terhadap Pelanggaran Perkawinan Dayak Ngaju di Kedamangan Jekan Raya, Kota Palangka Raya Marolop Alfredo Siregar; Rizki Setyobowo Sangalang; Satriya Nugraha
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2800

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan singer sebagai bentuk sanksi adat dalam perkawinan masyarakat Dayak Ngaju di Kedamangan Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Singer merupakan mekanisme hukum adat yang berfungsi menjaga keseimbangan sosial, mengatur tata tertib perkawinan, serta memberikan efek jera bagi pihak yang melanggar norma adat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris melalui wawancara, observasi, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan singer tidak hanya memiliki dimensi hukum adat, tetapi juga mengandung nilai moral, sosial, dan religius yang memperkuat identitas budaya Dayak Ngaju. Selain itu, keberadaan singer menjadi sarana mediasi untuk menyelesaikan konflik keluarga, mempertegas peran lembaga kedamangan, serta memperlihatkan sinergi antara hukum adat dan hukum negara dalam kehidupan masyarakat lokal. Dengan demikian, singer berfungsi sebagai instrumen pelestarian adat sekaligus mekanisme kontrol sosial dalam menjaga keharmonisan perkawinan di masyarakat Dayak Ngaju.
Model Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Akibat Kasus Korupsi Melalui Civil Forfeiture Novia; Ivans Januardy; Rizki Setyobowo Sangalang
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3601

Abstract

Semakin meningkatnya kuantitas dan kualitas kasus-kasus korupsi di Indonesia, maka untuk memerangi korupsi, salah satu cara dapat menggunakan instrument civil forfeiture untuk memudahkan penyitaan dan pengambil-alihan aset koruptor melalui jalur perdata. Indonesia selama ini cenderung mengutamakan penyelesaian melalui jalur pidana yang lebih fokus untuk menghukum pelaku tindak pidana korupsi dari pada pengembalian kerugian keuangan negara. Kenyataannya jalur pidana tidak cukup “ampuh” untuk meredam atau mengurangi jumlah/terjadinya tindak pidana korupsi.  
Perlindungan Hukum Nasabah Bank Digital Syariah Di Indonesia Yang Berkepastian Hukum Ariandi, Exy; Andika Wijaya; Rizki Setyobowo Sangalang
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3602

Abstract

The Financial Services Authority (OJK) regulations in Indonesia, specifically POJK No. 12/POJK.03/2021 regarding Commercial Banks, serve as the legal basis for the operation of Digital Banks in Indonesia. This regulation, grounded in Law No. 10 of 1998 amending Law No. 7 of 1992 on Banking, allows Digital Banks to operate without physical branches, creating a legal vacuum, especially when compared to Islamic Banks. While the definition of Digital Banks is not explicitly mentioned in the regulation, the protection of Digital Bank customers remains a significant concern. POJK No. 12/POJK.03/2018 emphasizes that Digital Banks, including those based on Sharia principles, must comply with the provisions applicable to Indonesian Legal Entity Banks (BHI). Therefore, it is important to adopt specific regulations (Lex Specialis) governing Digital Islamic Banks to ensure better protection for customers. This research encourages the need for more specific regulations to protect the customers of Digital Banks, particularly Digital Islamic Banks, in creating a safer, more transparent digital banking environment that aligns with Sharia principles and protects the interests of customers in Indonesia
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Analisis Yuridis dan Kriminologis Berdasarkan KUHP selvi; Ivans Januardy; Rizki Setyobowo Sangalang
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3697

Abstract

Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi dengan menitikberatkan pada perbedaan konseptual mengenai pengertian korporasi antara KUHP Nasional Tahun 2023 dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengaturan definisi korporasi dalam Pasal 146 KUHP yang memuat secara eksplisit berbagai bentuk badan hukum maupun badan usaha yang tidak berbadan hukum menimbulkan konsekuensi yuridis yang signifikan terhadap konstruksi korupsi sebagai tindak pidana khusus. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP baru menghadirkan rumusan definisi korporasi yang lebih luas dan sistematis dibandingkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tipikor yang bersifat lebih umum. Kondisi tersebut menyebabkan asas lex specialis derogat legi generali tidak sepenuhnya dapat diterapkan dalam aspek penentuan subjek hukum pidana. Lebih lanjut, dengan adanya pengaturan yang tegas mengenai delik dan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP, tindak pidana korupsi secara konseptual berpotensi diposisikan sebagai bagian dari tindak pidana umum dalam kerangka kodifikasi hukum pidana nasional. Meskipun demikian, Undang-Undang Tipikor tetap mempertahankan karakteristik khusus, terutama terkait perumusan delik, sistem pembuktian, dan pola pemidanaan, sehingga kedua rezim hukum tersebut masih dapat diharmonisasikan guna memperkuat kepastian hukum dan efektivitas penanggulangan korupsi yang melibatkan korporasi di Indonesia.
Disparitas Pemidanaan dalam Kasus Pembelaan Terpaksa (Noodweer) dan Noodweer Excess: Analisis Hukum Pidana dan Kriminologis dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Edwan Devka Pratama; Ivans Januardy; Rizki Setyobowo Sangalang
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3698

Abstract

Ketentuan mengenai pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer excess) dalam hukum pidana Indonesia masih menyisakan ruang penafsiran yang luas akibat tidak adanya perumusan batasan yang tegas. Hal ini tampak dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lama serta Pasal 34 dan Pasal 43 KUHP baru yang belum memberikan parameter normatif yang jelas. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan problematika dalam praktik peradilan pidana, khususnya terkait perbedaan penafsiran aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak disparitas pemidanaan yang muncul akibat perbedaan penafsiran terhadap ketentuan noodweer dan noodweer excess, sekaligus merumuskan batasan konseptual penggunaan kedua alasan penghapus pidana tersebut dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sumber data primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas pemidanaan terhadap perkara-perkara yang memiliki kesamaan karakteristik menimbulkan ketidakpastian hukum, rasa ketidakadilan di masyarakat, serta berpotensi melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan perumusan kriteria yang seragam dalam penerapan noodweer dan noodweer excess yang bersumber pada unsur-unsur normatif dalam KUHP lama dan KUHP baru, baik melalui pembaruan peraturan perundang-undangan maupun melalui penyusunan pedoman pemidanaan atau Surat Edaran Mahkamah Agung sebagai rujukan bagi aparat penegak hukum
Pembunuhan Dalam Pembelaan Terpaksa Oleh Korban Begal: Perlindungan Hukum Dan Analisis Kriminologis Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Halisa, Fetty; Andika Wijaya; Rizki Setyobowo Sangalang
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3700

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum pidana terkait pembelaan terpaksa (noodweer) sebagai alasan pembenar dalam tindak pidana pembunuhan serta menelaah bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana begal yang melakukan pembunuhan dalam keadaan pembelaan terpaksa menurut hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 49 KUHP memberikan dasar hukum bagi pembelaan terpaksa, namun implementasinya sering menimbulkan ketidakkonsistenan dalam praktik penegakan hukum. Beberapa kasus, seperti di Lombok, Malang, dan Jambi, memperlihatkan korban yang membela diri justru sempat dikriminalisasi sebelum akhirnya dibebaskan. Perlindungan hukum terhadap korban begal yang membela diri tidak hanya dijamin dalam ketentuan KUHP, tetapi juga melalui prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam konstitusi dan instrumen internasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa konsistensi penegakan hukum, profesionalitas aparat penegak hukum, serta adanya pedoman teknis sangat diperlukan agar korban tidak menjadi korban ganda dari sistem peradilan pidana.
KONTROVERSI LIVING LAW DALAM KUHP 2023: ANTARA KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN SUBSTANTIF Budi Iman Santoso; Ivans Januardy; Rizki Setyobowo Sangalang
Dinamika Hukum & Masyarakat Vol. 8 No. 2 (2025): DINAMIKA HUKUM DAN MASYARAKAT
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/dhm.v8i2.7246

Abstract

ABSTRAK Disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 merupakan tonggak penting dalam pembentukan sistem hukum pidana nasional yang berakar pada nilai-nilai sosial dan budaya Indonesia. Salah satu inovasi paling kontroversial dalam KUHP 2023 adalah pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup di masyarakat sebagai sumber hukum pidana yang sah. Konsep ini mencerminkan semangat pluralisme hukum dan keadilan substantif dengan mengakui eksistensi norma-norma adat dan sosial yang masih berlaku. Namun demikian, penerapan living law menimbulkan persoalan serius terhadap asas kepastian hukum dan asas legalitas. Artikel ini mengkaji secara kritis ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif dalam penerapan living law dalam KUHP 2023. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa meskipun living law memberikan ruang bagi keadilan kontekstual, penerapannya tanpa batasan dan mekanisme pengujian yang jelas dapat mengancam prediktabilitas, kesetaraan, dan keadilan dalam sistem hukum pidana nasional. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya rekonstruksi penerapan living law melalui validasi legislasi formal, pengawasan konstitusional, dan kepatuhan terhadap prinsip hak asasi manusia. Dengan demikian, living law dapat berfungsi sebagai instrumen keadilan yang melengkapi asas legalitas tanpa mengabaikan prinsip negara hukum dan perlindungan hak-hak dasar warga negara. Kata Kunci : Living law, KUHP 2023, Kepastian Hukum, Keadilan Substantif, Pembaruan Hukum Pidana.
Pertanggungjawaban Hukum atas Penundaan Pelaporan Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Jefri Wandari; Andika Wijaya; Rizki Setyobowo Sangalang
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4861

Abstract

Penelitian ini membahas pertanggungjawaban hukum atas penundaan pelaporan tindak pidana dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Fenomena penundaan pelaporan, baik oleh korban, saksi, maupun aparat penegak hukum, sering kali menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, terutama terkait efektivitas penyidikan, daluwarsa penuntutan (verjaring), serta keabsahan alat bukti. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, dengan sumber data berupa bahan hukum primer (KUHP, KUHAP, UU No. 8 Tahun 1981, UU Perlindungan Saksi dan Korban) serta bahan hukum sekunder seperti literatur akademik dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penundaan pelaporan berimplikasi pada terganggunya proses due process of law, potensi hilangnya keadilan substantif, dan berkurangnya akses korban terhadap keadilan. Namun, dalam banyak kasus, keterlambatan pelaporan juga merupakan akibat dari faktor-faktor yang patut dipertimbangkan secara kemanusiaan, seperti trauma dan ketakutan korban. Oleh karena itu, sistem hukum perlu mengakomodasi alasan pembenar atau pemaaf terhadap keterlambatan pelaporan serta merumuskan kebijakan yang lebih responsif terhadap perlindungan hak korban tanpa mengabaikan kepastian hukum. Reformulasi hukum yang berimbang antara keadilan substantif, kemanfaatan, dan kepastian hukum menjadi prasyarat penting untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berkeadilan.