Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Zuriat

Partisipasi Petani dalam Pemuliaan Tanaman dan Konservasi Plasma Nutfah Secara ‘On Farm’ Nani Zuraida; , Sumarno
Zuriat Vol 14, No 2 (2003)
Publisher : Breeding Science Society of Indonesia (BSSI) / PERIPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24198/zuriat.v14i2.6804

Abstract

Upaya dan naluri petani secara turun temurun untuk memilih tanaman yangmemiliki karakter unggul dari populasi alam telah menghasilkan kultivar-kultivar lokal yang memiliki karakter khusus dan beradaptasi dengan baik pada agroekologi setempat. Kultivar unggul lokal banyak digantikan dengan kultivar baru karena adanya anjuran penanaman kultivar unggul nasional, sejalan dengan berkembangnya revolusi hijau. Konsep usahatani modern yang mempersyaratkan keseragaman kultivar dalam hamparan luas sebenarnya lebih sesuai bagi usahatani berskala luas yang dikelola secara mekanisasi. Pertanian dengan skala usaha sempit seperti di Indonesia, memungkinkan bagi masingmasing petani untuk menanam kultivar yang berbeda, bahkan setiap petani dapat menanam dua atau lebih kultivar. Praktek penanaman multikultivar dalam satu hamparan berfungsi untuk meningkatkan keragaman genetik tanaman guna meningkatkan daya tahan terhadap serangan hama penyakit, dan meningkatkan daya sangga genetik terhadap perubahan lingkungan, serta berfungsi untuk pelestarian kultivar lokal. Pelestarian kultivar-kultivar lokal akan lebih efektif apabila petani dilibatkan dalam berbagai model kegiatan, disertai peningkatan kesadaran dan pengetahuan petani akan pentingnya pelestarian sumberdaya genetik bagi keperluan usahatani generasi yang akan datang. Hak-hak petani terhadap kultivar lokal yang mereka lestarikan harus dihormati, sesuai dengan prinsip ‘Prior Informed Consent’ (PIC), yang telah ditetapkan dalam Convention on Bio Diversity (CBD). Pelestarian kultivar-kultivar lokal dan plasma nutfah harus menjadi kepentingan petani di seluruh wilayah Indonesia, bukan semata-mata menjadi tugas pemerintah. Konservasi plasma nutfah secara ‘onfarm’ dinilai memiliki peran yang nyata, dalam upaya pelestarian variabilitas genetic spesies tanaman yang dibudidayakan. Agar dapat diperoleh kultivar unggul yang sesuai dengan keinginan petani dan adaptif terhadap lingkungan spesifik, perlu dilakukan program pemuliaan partisipatif dengan melibatkan petani. Pelepasan kultivar disarankan bersifat regional berdasarkan kesesuain agroekologi setempat. Pemuliaan tanaman partisipatif telah banyak dilakukan pada Lembaga Penelitian Pertanian Internasional, dan sebaiknya juga diadopsi di Indonesia.
MENUJU SISTEM PENGELOLAAN PLASMA NUTFAH TANAMAN SECARA ADIL DAN BERMANFAAT , Sumarno
Zuriat Vol 18, No 1 (2007)
Publisher : Breeding Science Society of Indonesia (BSSI) / PERIPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24198/zuriat.v18i1.6757

Abstract

Kekayaan sumber daya hayati Indonesia yang tercermin oleh besarnya ketersediaan keanekaragaman spesies tanaman, sering diartikan  secara langsung sebagai tersedianya kekayaan plasma nutfah. Anggapan ini tidak tepat, karena untuk tanaman-tanaman penting, Indonesia termasuk negara yang miskin plasma nutfah. Pengelolaan plasma nutfah tanaman di Indonesia tersebar di berbagai instansi yang dilakukan secara terpisah dan sendiri-sendiri, belum ada koordinasi dan kebijakan pengelolaan secara nasional. Untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan plasma nutfah, disarankan dibentuk Pusat Pengelolaan Plasma Nutfah Tanaman, seperti halnya yang sudah dilakukan oleh negaranegara lain. Berkembangnya status hak kepemilikan plasma nutfah dan varietas tanaman secara eksklusif mengikuti ketentuan Perlindungan Varietas Tanaman dari UPOV, ketentuan National Sovereign Rights dan Prior Informed Consent dari Convention on Biodiversity (CBD), serta keharusan membuat Material Transfer Agreement (MTA) untuk mendapatkan materi plasma nutfah dari negara lain, diperlukan adanya Undang-undang Perlindungan Plasma Nutfah Tanaman Indonesia. Hak kepemilikan, hak perwalian dan hak memproduksi varietas lokal dan atau plasma nutfah tanaman tertentu bagi seseorang, masyarakat, suku, komunitas dan masyarakat adat yang telah berjasa dalam memelihara dan memanfaatkan secara turun-temurun perlu dilindungi oleh Undang-undang. Kini tiba waktunya kita mengambil langkah nyata untuk menyelamatkan, melindungi, memperkaya, melestarikan dan memanfaatkan plasma nutfah tanaman secara penuh tanggung-jawab, adil, dan bermanfaat. Adanya instansi struktural-formal yang menangani pengelolaan plasma nutfah perlu diperjuangkan.