Perkawinan ialah ikatan lahir bathin anatara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. meskipun kasus KDRT tidak pernah terjadi baik melalui laporan maupun pengaduan, namun upaya sosialisasi sebagai upaya pencegahan dan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hukum penting dilakukan. Mengingat bahwa kejahatan merupakan gejala social, factor-faktor penyebab serta termasuk dalam delik aduan, maka kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan sikap antisifatif bagi masyarakat Desa Cilame Kabupaten Bandung Barat. Pengabdian kepada masyarakat dilakukan melalui penyuluhan hukum serta konsultasi hukum secara offline. Dimana pertanyaan umumnya yang ditanyakan terkait tuang lingkup rumah tangga, upaya pencegahan yang harus dilakukan serta langkah-langkah apabila mengetahui terjadinya KDRT. Setelah mendapatkan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Cilame Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat, terjadi peningkatan pengetahuan tentang Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.