Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH

HUBUNGAN HUKUM EKONOMI DENGAN UNDANG-UNDANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM PEMBAHARUAN TERBARU TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA Suhargon, Rahmat; Syahputra, Erwin; Dermawan, Ari
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 7, No 4 (2024): November 2024
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v7i4.2300

Abstract

Regulasi Informasi Transaksi Elektronik di Indonesia berkedudukan hukum Ekonomi. Hukum Ekonomi secara digitalisasi beregak mendukung perekonomian suatu negara. Untuk memajukan perekonomian Indonesia. Dilakukan 3 (tiga) perubahan pada UU ITE. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana  pentingnya UU informasi transaksi elektronik di Indonesia, dan bagaiman pembaharuan terbaru UU informasi transaksi elektronik di Indonesia. Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif kualitatif, yaitu prosedur pemecahan masalah yang sedang diteliti dengan menggambarkan keadaan objektif pada saat-saat sekarang berdasarkan fakta-fakta hukum yang berlaku. Hasil penelitian menemukan bahwa negara telah turut peran aktif dalam ekonomi sehingga dilakukan pembaharuan  Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) disahkan pada tanggal 21 April 2008 dan menjadi cyber law pertama di Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 menjadi pondasi peran aktif  kedudukan hukum bisnis di Indonesia  terkait pentingnya UU ITE di Indonesia. Pasal 27 Ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan yaitu menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik”, menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum; dan menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disampaikan kepada DPR RI sebelum disahkan. UU ITE diundangkan pada 21 April 2008 dan menjadi cyber law pertama di Indonesia. 
GOOD AND CLEAN GOVERNMENT DALAM SISTEM TATA KELOLA PEMERINTAHAN DI INDONESIA Sholat, Junaidi; Suhargon, Rahmat
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 8, No 2 (2025): May 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v8i2.3104

Abstract

Abstract: Good Governance and Clean Government is a collection of functions contained in a series of processes to achieve the goals of an organization, institution or activity (government bureaucracy, companies, environmental management, etc.) that have been previously determined, through the utilization of existing resources including human resources. Management aims to ensure that all available assets and resources can be utilized in such a way that the expected output and outcome can be obtained. The problem is How is the Management Function of Good and Clean Government, How is Good and Clean Government in the Governance System in Indonesia. The purpose of management can be considered achieved or successful if the output and results obtained are in accordance with the 8 indicators of good governance, namely: based on law (rule of law), accountable, transparent, responsive, inclusive & equitable, consensus, participatory, efficient and effective. Good and clean governance is all aspects related to the control and supervision of the power held by the Government in carrying out its functions through formal and informal institutions. To implement the principles of Good Governance and Clean Government, the Government must implement the principles of accountability and efficient resource management. Improving governance is a long-term effort and requires commitment from the government, society, and non-governmental organizations. Keywords: Governance, Government Abstrak: Good Governance and Clean Government merupakan kumpulan fungsi-fungsi yang terdapat di dalam rangkaian proses untuk mencapai tujuan organisasi, institusi atau kegiatan (birokrasi pemerintahan, perusahaan, pengelolaan lingkungan, dan lain-lain) yang sudah ditetapkan sebelumnya, melalui pemanfaatan sumber daya yang ada termasuk sumber daya manusia. Pengelolaan bertujuan agar seluruh aset dan sumber daya yang tersedia dapat didayagunakan sedemikian rupa sehingga dapat diperoleh luaran (output) maupun hasil (outcome) yang diharapkan. Adapun menjadi permasalah yaitu Bagaimana Fungsi Pengelolaan good and clean government, Bagaimana Good and clean government dalam sistem Tata kelola pemerintahan di Indonesia. Tujuan pengelolaan dapat dianggap tercapai atau berhasil apabila luaran maupun hasil yang diperoleh adalah sesuai dengan 8 indikator tatakelola yang baik (good governance), yaitu: berdasarkan hukum (rule of law), akuntabel, transparan, responsif, inklusif & berkeadilan, konsensus, partispatif, efisien dan efektif. Tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol  dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki  Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui institusi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Government, maka Pemerintah harus  melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien. Memperbaiki tata kelola pemerintahan adalah upaya jangka panjang dan memerlukan komitmen dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat. Kata kunci: Tata Kelola, Pemerintahan