Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Gloria Justitia

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEBARAN INFORMASI PALSU (HOAX) DALAM PLATFORM MEDIA SOSIAL TERKAIT COVID-19: STUDI PUTUSAN NOMOR 85/PID.SUS/2020/PN BJR DAN PUTUSAN NOMOR 216/PID.SUS/2020/PN SKW Angelina, Michelle; Adipradana, Nugroho
Gloria Justitia Vol 3 No 2 (2023): Gloria Justitia 3(2)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/gloriajustitia.v3i2.4972

Abstract

Covid-19 merupakan sebuah virus baru yang dikonfirmasi oleh World Health Organization (WHO) sebagai darurat kesehatan global atau pandemi. Semenjak pandemi berlangsung, banyak orang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan tindak pidana mayantara (cyber crime) dengan menyebarkan informasi palsu (hoax) atau berita bohong ke media sosial dengan sengaja mengangkat pembahasan terkait Covid-19 sehingga masyarakat menjadi resah dan panik. Penelitian ini akan membahas mengenai penjatuhan hukuman berupa pidana bersyarat terhadap pelaku penyebaran informasi palsu (hoax) dengan menggunakan Putusan No.85/Pid.Sus/2020/PN Bjr dan Putusan No.216/Pid.Sus/2020/PN Skw sebagai contoh kasusnya. Penerapan pidana bersyarat bagi pelaku penyebaran informasi palsu (hoax), telah melalui pertimbangan dari adanya keadaan yang dapat memberatkan dan meringankan hukuman, dan telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Adanya penjatuhan pidana bersyarat, maka ketertiban dan ketenteraman dalam masyarakat yang diharapkan dapat melindungi kepentingan manusia dapat terwujud. Penerapan pidana bersyarat menjadikan Hukum dipandang sebagai alat pengendali sosial dalam masyarakat, yang berperan untuk mencegah terjadinya perbuatan pidana agar masyarakat dapat melihat bahwa suatu perbuatan pidana yang melanggar hukum akan mendapat sanksi, sehingga masyarakat akan berpikir untuk tidak melakukan perbuatan pidana.
KORBAN TINDAK PIDANA KORUPSI Nugroho, Edy; Nugroho, Eddy; Adipradana, Nugroho
Gloria Justitia Vol 4 No 2 (2024): Vol. 4 No. 2 (2024): JURNAL GLORIA JUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/gloriajustitia.v4i2.6119

Abstract

Korupsi dapat mengakibatkan kerugian bagi negara dan masyarakat/rakyat, para pelaku tindak pidana korupsi pada umumnya mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menerima sanksi pidana berupa pidana pokok dan pidana tambahan. Namun menjadi persoalan bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi terhadap korbannya yaitu negara dan khususnya masyarakat/rakyat. Oleh karena itu perlu ada kebijakan untuk mengurangi penderitaan korban (masyarakat/rakyat) dengan memberikan restitusi atau kompensasi. Pasal 35 United Nations Convention Against Corruption mengatur dapat diberikannya kompensasi, dan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 40/34, 29 November 1985, yang mengadopsi Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power mengatur dapat diberikannya restitusi bagi korban tindak pidana. Restitusi lebih tepat untuk dipilih dibandingkan kompensasi, khususnya tipe monetary-community restitution atau tipe servive-community restitution jika korban tindak pidana korupsi lebih bersifat kolektif, dan tipe monetary-victim restitution jika korbannya tunggal. Apabila kebijakan pemberian restitusi bagi korban tindak pidana korupsi akan diterapkan, maka perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan agar memiliki landasan hukum jelas.