Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

PRINSIP HUKUM PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Uraidi, Ali
FENOMENA Vol 15 No 1 (2021): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v19i1.1459

Abstract

Salah satunya yaitu dalam Pasal 7 ayat (1) undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UUP) yang berbunyi “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 (enam belas) tahun.” Pasal 26 ayat 1 butir c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan di usia anak-anak. Tipe Penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Jenis penelitian ini yang bersifat preskriptif, yang dimaksudkan untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang telah dilakukan. Prinsip hukum terhadap perkawinan dalam perspektif PUUP tentang Perubahan atas UUP bahwa perkawinan bahwa perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak. Akibat hukum jika terjadi perkawinan di bawah umur dalam perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN SIRRI TERHADAP STATUS ISTRI DAN ANAK DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN Uraidi, Ali; Sunarlin, Emmy
FENOMENA Vol 17 No 1 (2023): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v21i1.2907

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan hasil sesuai dengan rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Apa bentuk status hukum istri dari perkawinan sirri menurut KHI dan UU perkawinan. Dan Apa akibat hukum terhadap anak dari perkawinan sirri menurut KHI dan UU perkawinan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum atau penelitiian kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasrkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini maka dapat diambil kesimpulan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa perkawinan itu dikatakan sah jika di catatkan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2), oleh karena itu nikah sirri di anggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat pasal tersebut. Menurut Hukum Islam Nikah sirri itu dikatakan sah jika telah memenuhi syarat sahnya perkawinan dan dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, hal ini berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam. Atau dengan kata lain perkawinan sah menurut hukum islam apabila memenuhi syarat dan rukun nikah. Sebelum adanya putusan MK No 46/PUU-VIII/2010, anak dari hasil nikah sirri hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sedangkan setelah adanya putusan MK No 46/PUU-VIII/2010, anak dari hasil nikah siri tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, akan tetapi dapat pula memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya jika mendapat pengakuan dari ayah biologisnya atau dapat di buktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.