Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Sosiohumaniora

KEBIJAKAN PENGELOLAAN PELABUHAN KHUSUS DI SUNGAI Nandang Alamsah Deliarnoor
Sosiohumaniora Vol 11, No 1 (2009): SOSIIOHUMANIORA, MARET 2009
Publisher : Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24198/sosiohumaniora.v11i1.5579

Abstract

Berdasarkan penelitian lapangan maupun kepustakaan, ada kesenjangan antara das sollen dan das sein masalah pengelolaan pelabuhan khusus di sungai. Berdasarkan PP No. 38 Tahun 2007, yang berwenang menyelenggarakan pelabuhan sungai seharusnya adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ”satu-satunya”. Namun, pada kenyataannya terdapat minimal 3 (tiga ) pihak yang dominan mengelola pelabuhan sungai yaitu PT (Persero) Pelabuhan Indonesia, Dirjen Perhubungan Laut melalui Administrasi Pelabuhan (Adpel) dan Kantor Pelayanan (Kanpel) Pelabuhan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. Bagaimana dan di mana peran Dirjen Perhubungan Darat? Kata kunci: Exes de pavouir, penafsiran sistematis, penafsiran restriktif.