AbstrakEksistensi ushul fiqh selama ini dianut oleh umat Islam tampak terdapat kejumudan dalam memahami dan mengaplikasikannya. Sudah seharusnya ushul fiqh dapat diterapkan agar lebih fleksibel dan konstektual. Dalam perkembangannya, belum ada suatu metodologi (manhaj) yang memahami syariat secara tuntas dan tepat, untuk mengatasi segala permasalahan sosial yang terus berkembang dan berubah. Oleh karena itu, ushul fiqh berupaya merubah paradigma baru, dari tekstual ke kontekstual meskipun memunculkan berbagai diskursus khususnya persoalan epistemologi, metodologi, dan implementasinya di dalam masyarakat. Pencapaian kemaslahatan umum (al-masalhi al-ammah) masyarakat sekitarnyadan berdimensi daruriyyah. Penerapan ushul fiqh dalam realitas masyarakat Indonesia yang plural adalah ijtihad li al-Ijtimaâiyyah yaitu proses penggalian hukum-hukum terhadap permasalahan masyarakatkontemporer dengan menggunakan metode dan pemikiran yang merujukpemikiran Muhammad bin Idris asy-Syafiâiatau ulama di lingkungan mazhabSyafiâi dalam skala prioritas, serta fokus pada pencapaian kemaslahatan umum yakni keadilan. Relevansi antara ushul fiqhdengan perbuatan dan tanggungjawab sosial dalam konsep hukum Islam adalah adalah: a) kajian ushul fiqh danrealitas sosial sangat dipengaruhi oleh keinginan masyarakat untuk menerapkanhukum Islam yang kontekstual dan fleksibel dengan keadaan sosio-kulturalnya; b)substansi mengenai kerangka konseptual Tenaga Kerja Wanita (TKW) memerlukanperpaduan antara nilai-nilai Islam dan keadilan yang diwujudkandalam bentuk sikap, perilaku, perkataan, perbuatan, dan pemikiran. Kata kunci : ushul fiqh, mahkûm fîh, Mahkûm âalaih, TKW AbstractThe Existence of âushul fiqhâ which has been used by Muslims seem that there is stagnation in understanding and applying it. It is a must thatâUsul fiqhâ is applied in order it can be more flexible and contextual. In its development, there has been no methodology (manhaj) that can understand the âShariahâ completely and precisely, to overcome all the social problems that continue to evolve and change. Therefore, âushul fiqhâ is in effort to change a new paradigm, from textual to contextual although it raises many issues, especially the discourse of epistemology, methodology, and its implementation in society. An achievement of common good (al-masalhi al-ammah) community and apply  âdaruriyyah âdimension. An application of âushul fiqhâ in reality of Indonesian plural society is that âijtihad li al-ijtimaiyyahâ which is known as the process of extracting the laws against the problem of contemporary society  by using a method and thinking of  Muhammad ibn Idris ash-Syafii or from other thinking in the environment of âsyafiâi madhabâ in the priority scale and it is focus on achieving the common good, it is justice. The relevance between âushul fiqhâ action and social responsibility in the concept of Islamic law are: a) the study of âfiqhâ and social reality which is strongly influenced by the publics willingness to apply the law of islam which are contextual and flexible with its socio-cultural; b) the substance about the conceptual framework Labor Women (TKW) needs a unification between the values of Islam and justice which is proven in attitudes, behavior, utterance, actions, and thoughts. Keywords: usul fiqh, mahkûm fih, Mahkûm alaih, TKW