This study examines the phenomenon of Islamic legal pluralism in the system and practice of determining inheritance rights among the local Madurese Muslim community, by taking a case study in Rubaru District, Sumenep Regency. This study is a field study conducted based on qualitative research. After analyzing field data, this research found two important findings; First, the distribution of community inheritance in Banasare and Mandala villages is in accordance with KHI and Islamic law, because customary law was abolished after Islamization, thus affecting the community's hereditary beliefs and practices, as well as cooperation between Islamic culture and religion; Second, according to customary law the inheritance system among the local Muslim community in Rubaru District, Sumenep is as follows; a) Inherited to those who stay and not inherited to those who migrate as is the case in Basoka Village; b) Given entirely to men, because boys have a big responsibility in life and supporting their wives, as is the case in Karangnangka village; c) given entirely to women such as in Tambaksari village because the traditional inheritance of Rubaru District follows the individual inheritance system because when the property is distributed it can be divided among the heirs so that it is included in the parental kinship system in which descendants who come from the genealogy live parent. Studi ini mengkaji fenomena pluralisme hukum Islam dalam sistem dan praktik penetapan hak waris di kalangan masyarakat muslim lokal Madura, dengan mengambil studi kasus di Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep. Kajian ini merupakan studi lapangan yang dilakukan berdasarkan jenis penelitian kualitatif. setelah melakukan analisa data lapangan, penelitian ini mendapati dua temuan penting; Pertama, pembagian waris masyarakat di desa Banasare dan Mandala sesuai dengan KHI dan hukum Islam, karena hukum adat dihapuskan setelah Islamisasi, sehingga mempengaruhi keimanan dan praktik turun-temurun masyarakat, serta kerja sama antara budaya Islam dan agama; Kedua, menurut hukum adat sistem pewarisan di kalangan Masyarakat Muslim lokal di Kecamatan Rubaru Sumenep adalah sebagai berikut; a) Diwariskan kepada yang menetap dan tidak diwariskan kepada yang merantau seperti yang berlaku di Desa Basoka; b) Diberikan sepenuhnya kepada laki-laki, karena anak laki-laki memiliki tanggung jawab yang besar dalam hidup dan menghidupi istri seperti yang terjadi di desa Karangnangka; c) diberikan seluruhnya kepada perempuan seperti di desa Tambaksari karena warisan adat Kecamatan Rubaru mengikuti sistem pewarisan perseorangan karena pada saat pembagian harta dapat dibagi-bagi di antara para ahli waris sehingga menjadi termasuk dalam sistem kekerabatan orang tua yang di dalamnya tinggal keturunan yang berasal dari silsilah orang tua. Kata Kunci: Pluralisme, Hukum Islam, Hak wris, Muslim Lokal Madura