Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)

Perlindungan Hukum Korban atas Tindakan Perdagangan Kosmetik Ilegal oleh Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Angie; Amad Sudiro
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.3099

Abstract

Pada era perkembangan zaman dan globalisasi saat ini, semakin banyak modernisasi dalam kehidupan manusia, termasuk kebutuhan hidup yang juga semakin berkembang, tidak hanya kebutuhan pokok seperti sandang dan pangan, namun juga kebutuhan dalam berpenampilan menarik menjadi salah satu fokus utama masyarakat khususnya wanita. Ketertarikan untuk selalu tampil cantik adalah hal yang normal dan wajar pada saat ini dengan menggunakan berbagai produk kosmetik yang diyakini dapat memperindah wajah dan tubuh mereka. Hal ini pun menjadi sebuah peluang yang terkadang disalahgunakan oleh banyak pelaku usaha dalam era perdagangan bebas saat ini, para pelaku usaha memanfaatkan kesempatan ini untuk memperdagangkan dan mengedarkan produk-produk kosmetik yang tidak sesuai dengan standar mutu untuk pengedaran sesuai dengan aturan dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tidak sedikit produk kosmetik yang dijual di pasaran didapati mengandung kandungan kimia yang berbahaya dan merugikan pembeli atau konsumen. Pemberlakuan hukum yang belum terlalu tegas serta denda yang tidak terlalu  diterapkan kepada oknum pelaku usaha menyebabkan tindakan ini menjadi hal yang sudah biasa terjadi dan para pelaku usaha tidak kunjung mendapat efek jera. Dengan adanya pengaturan hukum mengenai perlindungan konsumen yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen diharapkan dapat memberikan dampak baik bagi pelaku usaha dan konsumen dalam era perdagangan yang bebas saat ini serta dapat menjadi dasar dan perlindungan bagi konsumen yang sering mendapat kerugian dari pelaku usaha yang sewenang-wenang dalam kegiatan usahanya.
Analisis Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Maskapai yang Melakukan Pembatalan Penerbangan Sepihak terhadap Konsumen Joy Celine; Amad Sudiro
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.3193

Abstract

Pembatalan penerbangan sepihak oleh maskapai seringkali menimbulkan kerugian bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum maskapai dalam kasus pembatalan penerbangan sepihak serta perlindungan hukum yang dapat diperoleh konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Selain itu, dilakukan pula studi kasus terhadap beberapa kejadian pembatalan penerbangan sepihak yang pernah terjadi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maskapai memiliki tanggung jawab hukum atas kerugian yang dialami konsumen akibat pembatalan penerbangan sepihak. Tanggung jawab tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bentuk tanggung jawab maskapai dapat berupa pengembalian tiket, kompensasi, atau ganti rugi. Konsumen yang mengalami pembatalan penerbangan sepihak dapat melakukan upaya hukum untuk menuntut hak-haknya. Upaya hukum yang dapat ditempuh antara lain melalui jalur non-litigasi seperti pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau melalui jalur litigasi dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Pembatalan penerbangan sepihak merupakan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Oleh karena itu, perlu adanya penegakan hukum yang tegas terhadap maskapai yang melakukan pelanggaran tersebut. Konsumen juga perlu lebih proaktif dalam memperjuangkan hak-haknya. Diperlukan adanya standar yang jelas mengenai besarnya kompensasi yang harus diberikan oleh maskapai serta mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien.
Perlindungan Hukum terhadap Korban Skincare Etiket Biru yang Dijual di E-Commerce berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Jessica Marchvinn; Amad Sudiro
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.3194

Abstract

Peredaran bebas skincare etiket biru melalui platform e-commerce telah menjadi permasalahan serius yang mengancam kesehatan konsumen. Penggunaan skincare yang seharusnya diresepkan oleh dokter secara bebas ini berpotensi menimbulkan berbagai efek samping yang merugikan. Penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan merupakan metodologi yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan perlindungan hukum yang cukup luas bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat penggunaan produk perawatan kulit berlabel biru. Hak konsumen atas produk yang aman, informasi produk yang akurat dan jelas, serta ganti rugi atas kerugian yang dialami semuanya tercakup dalam sejumlah pasal terkait. Namun demikian, masih terdapat beberapa tantangan dalam penerapan hukum perlindungan konsumen dalam kasus ini. Salah satu tantangan utama adalah kesulitan dalam membuktikan hubungan kausal antara penggunaan skincare etiket biru dengan kerugian yang dialami konsumen. Selain itu, pengawasan terhadap peredaran produk kosmetika secara online masih belum optimal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya upaya yang lebih intensif dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mengatasi permasalahan ini. Sementara pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang mereka tawarkan, pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap distribusi kosmetik melalui internet. Masyarakat umum, sebagai konsumen, juga harus menggunakan dan memilih kosmetik secara lebih cerdas.
Tanggung Jawab Penyelengara Umrah terhadap Jamaah yang Menderita Kerugian di Indonesia Shena Novera Hulaifa; Amad Sudiro
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.3198

Abstract

Meningkatnya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah telah menciptakan peluang yang menggiurkan bagi sebagian organisasi yang memanfaatkannya untuk tujuan ekonomi. Dari sisi komersial, banyaknya pelaku usaha perjalanan umrah telah menimbulkan persaingan di antara para pemilik perusahaan biro perjalanan umrah. Promosi bagi calon jamaah sering kali disertai dengan biaya yang lebih murah dan fasilitas yang lebih unik. Sering kali terjadi ketidakseimbangan antara kedua belah pihak. Konsumen sering kali berada pada posisi yang kurang menguntungkan, sehingga mereka menjadi sasaran eksploitasi oleh para pelaku komersial yang memegang kekuasaan sosial dan ekonomi. Kewajiban pelaku usaha terhadap konsumen merupakan salah satu kewajiban yang mengatur tindakan komersialnya. Apabila pelaku usaha melanggar ketentuan yang berlaku, maka mereka bertanggung jawab penuh atas akibat yang ditimbulkan.