Kota Bekasi merupakan kota dengan jumlah pelaku UMKM makanan minuman terbesar kedua di Jawa Barat. Bekasi memiliki potensi yang besar dalam pengembangan UMKM serta berubah menjadi industri yang menjanjikan. Namun dalam perkembangannya usaha di bidang makanan dan minuman masih ada hambatan dalam pengelolaan UMKM. Permasalahan yang sering terjadi adalah persaingan usaha yang semakin ketat dan tidak sehat, terlebih jika restoran yang berada di lokasi yang sama memilki menu yang serupa sedangkan pelaku usaha UMKM belum mendaftarkan merek dagangnya. Dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut, kegiatan pengabdian masyarakat dimaksudkan untuk mengedukasi mengenai aturan-aturan dan program pemerintah dalam perlindungan kekayaan intelektual (hak merek) bagi pengusaha UMKM, khususnya UMKM mitra (Dapur Mantul). Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode sosialisasi materi, diskusi, dan wawancara secara langsung dengan peserta. Berdasarkan hasil wawancara lebih lanjut dengan Dapur Mantul, materi yang didapat dalam kegiatan pengabdian masyarakat tersebut sangat relevan dan memberikan pemahaman yang lebih baik dalam peningkatan manajemen usaha. Usaha yang telah dijalankan Dapur Mantul telah cukup lama berlangsung, namun belum adanya merek dapat berpotensi menjadi ancaman persaingan usaha tidak sehat. Untuk itu, Dapur Mantul berencana akan menyempurnakan logo usaha dan mendaftarkan merek ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Harapannya, kegiatan ini juga dapat memberikan pemahaman yang lebih serta memotivasi peserta lainnya yang memiliki usaha agara dapat menyusun manajemen bisnis yang lebih baik, salah satunya dengan mendaftarkan merek usaha.