Claim Missing Document
Check
Articles

Found 16 Documents
Search

Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan PidanaTerhadap Pelaku Illegal Fishing Di Wilayah Zeei Dalam Perspektif Pemidanaan Integratif(Studi Putusan : Nomor 7/PID.SUS- PRK/2019/PN. TPG) Farah Annisa Putri; Warih Anjari
JURNAL HUKUM STAATRECHTS Vol 4, No 1 (2021): JURNAL STAATRECHTS
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/sr.v3i2.4895

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk menjawab beberapa permasalahan terkait tindak pidanapencurian ikan atau illegal fishingdi ZEEI.Pelaku illegal fishing di ZEEI tidak boleh dijatuhipidana penjara selama belum ada perjanjian antara PemerintahIndonesia dengan Pemerintahnegara bersangkutan karena bertentangan dengan Pasal 73 ayat (3) UNCLOS tahun 1982.Dalam Putusan Nomor 7/Pid.Sus- PRK/2019/PN. Tpg Hakim tidak mempertimbangan Pasal73 ayat (3) UNCLOS tahun 1982 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1)huruf f KUHAPdan Hakim juga tidak menjatuhi pidana penjara kepada Terdakwa. Rumusanmasalah dalam penelitian ini: 1. Apakah Putusan Nomor 7/Pid.Sus-PRK/2019/PN.Tpg sudahmemuat dasar pertimbangan hakim sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP? (2).Apakah putusan Hakim dalam Putusan Nomor 7/Pid.Sus- PRK/2019/PN. Tpg telah sesuaidengan tujuan pemidanaan integratif? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalahyuridis normatif dengan data sekunder.Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkanbahwa: (1). Putusan Nomor 7/Pid.Sus-PRK/2019/PN. Tpgtidak sesuai dengan Pasal 197 ayat(1) huruf f KUHAP karena tidak mendasarkan pertimbangan Pasal 73 ayat (3) UNCLOStahun 1982 padahal UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-UndangNomor 17 tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS. (2).Putusan Nomor 7/Pid.Sus-PRK/2019/PN. Tpgtidak sejalan dengan tujuan pemidanaan integratif.Terpidana dalamputusan tersebut tidak dapat dijatuhi pidana penjara dan pidana kurungan penggantidenda.Kondisi ini membuat terpidana tidak membayar denda dengan alasan memilikitanggungan keluarga.Sehingga berakibat pidana tidak dapat bersifat operasional danfungsional sesuai dengan tujuan pemidanaan integratif.Kata kunci: Pertimbangan Hakim, Illegal Fishing, Tujuan PemidanaanIntegratif
Kekuatan Hukum Mengikat SEMA Nomor 7 Tahun 2014 Terhadap Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 Ditinjau Dari Prespektif Negara Hukum Pancasila Gideon Simare-mare; Warih Anjari
JURNAL HUKUM STAATRECHTS Vol 3, No 1 (2020): JURNAL STAATRECHTS
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/sr.v2i2.4871

Abstract

Pada tahun 2013 Mahkamah Konstitusi mangaluarkan putusan atas parmohonan uji mataril yang diajukan olah Antasari Azhar tantang pangajuan Paninjauan Kambali dangan nomor ragistar 34/PUU-XI/2013. Isi dari putusan ini yang pada pokoknya mambatalkan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tantang Hukum Acara Pidana yang barbunyi “Parmintaan paninjauan kambali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja” dan manyatakannya tidak mampunyai kakuatan hukum mangikat. Putusan ini sacara implisit bararti bahwa Paninjauan Kambali dapat diajukan labih dari satu kali. Mahkamah Agung lalu mambarikan raspon atas putusan MK ini dangan mangaluarkan Surat Adaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 yang pada pokoknya manyatakan Putusan MK Nomor 34/PUUXI/2013 tidak dapat ditarapkan karana akan manimbulkan katidakpastian hukum karana Pasal yang mangatur tantang Paninjauan Kambali tidak hanya tardapat pada Pasal 268 ayat (3) KUHAP tatapi juga tardapat pada Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tantang Kakuasaan Kahakiman dan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tantang MA. Di lain pihak MK barpandapat bahwa putusannya barlaku mutatis mutandistarhadap katantuan lain yang mangatur tantang hal yang sama dangan Pasal yang dimohonkan uji mataril. Hal ini manimbulkan katidakpastian hukum bagi masyarakat dan aparat panagak hukum. Masyarakat dan aparat panagak hukum akan bingung untuk barpadoman pada putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 atau pada SAMA Nomor 7 Tahun 2014. Panalitian ini handak manganalisis 1) Apakah SAMA Nomor 7 Tahun 2014 sudah sasuai dangan sila kalima Pancasila?, 2) Bagaimana kadudukan SAMA Nomor 7 Tahun 2014 tarhadap Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013? Matoda panalitian yang digunakan adalah matoda panalitian yuridis normatif. Hasil panalitian yang diparolah yaitu partama bahwa SAMA Nomor 7 Tahun 2014 tidak sasuai sila kalima Pancasila dan yang kadua bahwa SAMA Nomor 7 Tahun 2014 sacara hiararki kadudukannya labih randah dari putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013. Kasimpulan yang di dapat adalah bahwa SAMA Nomor 7 tahun 2014 bartantangan dangan sila kalima Pancasila dan SAMA sacara hiararki kadudukannya di bawah Putusan MK. Kata kunci : Sila Kelima Pancasila, Peninjauan Kembali, Putusan MK
PEMBATALAN KEBIRI KIMIA DALAM KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK: STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 118 PK/PID.SUS/2023 Safitri, Cindi Cintia; Anjari, Warih
JURNAL HUKUM STAATRECHTS Vol 7, No 1 (2024): JURNAL STAATRECHTS
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/sr.v7i1.7753

Abstract

Meningkatnya kasus pelecehan seksual pada anak di Indonesia membutuhkan tindakan tegas dari pemerintah. Sebagai masa depan bangsa, anak-anak membutuhkan perlindungan maksimal sesuai dengan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Meskipun undang-undang seperti Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 dan UU No. 17/2016 telah memperberat hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual, termasuk kebiri kimiawi, penerapannya masih menjadi perdebatan. Penelitian ini berusaha untuk melihat penerapan kebiri kimia sebagai hukuman tambahan dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak dan implikasi hukum dari pembatalan kebiri kimia oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 118 PK/Pid.Sus/2023. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, data sekunder dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier ditelaah secara kualitatif dan deskriptif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pembatalan hukuman kebiri kimia oleh Mahkamah Agung melemahkan efek jera dan perlindungan anak. Mengandalkan hukuman penjara saja tidak akan mampu menekan hasrat seksual pelaku, sehingga membahayakan keselamatan anak-anak. Putusan ini juga bertentangan dengan hak-hak anak yang tertuang dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 76D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
PENJATUHAN PIDANA MATI KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA: Kajian Putusan Nomor 5642 K/Pid.Sus/2022 Anjari, Warih; Mailinda, Nur
Jurnal Yudisial Vol. 17 No. 2 (2024): Child Protection
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v17i2.704

Abstract

Kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia merupakan masalah serius yang mendesak perhatian masyarakat. Dampak dari tindak pidana ini sangat membahayakan, sehingga diperlukan penegakan hukum yang luar biasa baik dalam substansi maupun penerapannya. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kasus kekerasan seksual yang diputus berdasarkan Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2022/PN.Bdg jo. Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT.Bdg dan Putusan Nomor 5645 K/Pid.Sus/2022, yang menjatuhkan terpidana dengan hukuman mati. Penerapan pidana mati dalam kasus ini berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, baik bagi korban maupun terpidana. Oleh karena itu, rumusan masalah dalam penelitian ini berfokus pada penjatuhan pidana mati atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, dengan merujuk pada Putusan Nomor 5642 K/Pid.Sus/2022, ditinjau dari perspektif hak asasi manusia. Dalam analisis ini, digunakan teori pemidanaan dan teori hak asasi manusia, yang mencakup hak hidup terpidana serta hak hubungan orang tua dan anak, khususnya bagi anak sebagai korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan data sekunder dari studi pustaka, mengadopsi pendekatan undang-undang, kasus, dan konsep hak asasi manusia. Kesimpulannya, penjatuhan pidana mati dalam Putusan Nomor 5642 K/Pid.Sus/2022 berpotensi melanggar hak asasi manusia, sehingga pidana seumur hidup menjadi alternatif yang lebih sesuai karena memungkinkan terpidana menjalankan kewajibannya sebagai orang tua terhadap anak dari korban kekerasan seksual.
PERLINDUNGAN ANAK YANG BERMASALAH DENGAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF PEMIDANAAN INTEGRATIF PANCASILA Anjari, Warih
Jurnal Yudisial Vol. 13 No. 3 (2020): DOCUMENTARY EVIDENCE
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v13i3.435

Abstract

ABSTRAKPenting bagi setiap anak Indonesia mendapatkan perlindungan dari negara. Tidak terkecuali anak yang bermasalah dengan hukum mendapatkan perlindungan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak, yang penjatuhan pidananya berdasarkan pada tujuan pemidanaan integratif Pancasila. Pemidanaan terhadap anak dalam Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Pdg dan 01/Pid.Sus-An/2015/PN.Ngw tidak berorientasi pada kepentingan terbaik anak dan tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan integratif Pancasila. Oleh karena itu penelitian ini berfokus pada bagaimana perlindungan anak pada kedua putusan tersebut menurut perspektif pemidanaan integratif berdasarkan Pancasila? Metode penelitiannya menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa tidak terdapat perlindungan anak dalam Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Pdg dan 01/Pid.Sus-An/2015/PN.Ngw karena penjatuhan pidana penjara dan denda terhadap anak berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak relevan dijatuhkan kepada anak. Hal ini karena tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan integratif berdasarkan Pancasila, yang mengedepankan kepentingan masa depan anak dan mendasarkan pada nilai-nilai religius.Kata kunci: anak; perlindungan; integratif; Pancasila. ABSTRACT Every Indonesian child needs to get protection from the state. No exception children who have problems with the law receive protection under the Juvenile Criminal Justice System, where the imposition of the punishment is based on Pancasila integrative punishment's objective. Criminalization against children in Decision Number 20/ Pid.Sus-Anak/2015/PN.Pdg and 01/Pid.Sus-An/2015/PN.Ngw is not oriented towards the child's best interests and is not compatible with Pancasila's integrative punishment objectives. Therefore, this research focuses on protecting children in both decisions according to the perspective of integrative punishment based on Pancasila. The research method used is normative juridical research with a case study approach. The results of this study concluded that there was no child protection in Decision Number 20/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Pdg and 01/Pid.Sus-An/2015/PN.Ngw due to imprisonment and nes against children based on Article 81 paragraph (2) of Law Number 35 of 2014 concerning amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection is irrelevant to be imposed on children. It because it is not compatible with the purpose of integrative punishment based on Pancasila, which puts forward the child's future interests and bases on religious values. Keywords: children; protection; integrative; Pancasila.
PEMIDANAAN PELAKU KORUPSI DALAM PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE Anjari, Warih
Jurnal Yudisial Vol. 16 No. 2 (2023): NOODWEER
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v16i2.589

Abstract

Penegakan tindak pidana korupsi dipengaruhi oleh penerapan konsep pemidanaan retributive justice dan restorative justice. Penerapan konsep pemidanaan retributive justice dapat menjadi kendala penegakan hukum tindak pidana korupsi. Namun konsep pemidanaan restorative justice tidak dapat diterapkan secara keseluruhan. Korupsi dalam Putusan Nomor 29/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST dilakukan terhadap bantuan pandemik Covid 19 di wilayah Jabotabek. Pemidanaan dalam Putusan Nomor 29/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST tidak mengarah pada retributive justice maupun restorative justice. Rumusan masalah dalam tulisan ini adalah apakah tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor 29/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST termasuk korupsi yang dilakukan pada saat negara dalam keadaan darurat? dan bagaimanakah pemidanaan dalam Putusan Nomor 29/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST dalam perspektif restorative justice? Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Kesimpulannya adalah tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor 29/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST tidak memenuhi unsur Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pandemi Covid 19 merupakan bencana nasional yang bersifat non-alam, bukan bencana alam nasional sesuai unsur keadaaan tertentu yang disyaratkan berdasarkan Penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pelaksanaan restorative justice dalam tindak pidana korupsi pada Putusan Nomor 29/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST dapat diimplementasikan pada kerugian materiil berupa memaksimalkan pidana kewajiban membayar uang pengganti sebesar nilai nominaldari suap yang dilakukan terpidana. Pada kerugian yang bersifat immaterial berupa pencedaraan kepentingan publik, keadilan restorative belum dapat dipulihkan jika hanya membayar maksimum kewajiban membayar uang pengganti atau asset recovery.