Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Jatiswara

Eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Atas Hutan Setelah Terbentuknya Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Drawi, I Ketut; Arba, Arba; Dwi Putro, Widodo
JATISWARA Vol. 39 No. 2 (2024): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jtsw.v39i2.724

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi hak ulayat masyarakat hukum adat atas hutan sebelum terbentuknya Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta bagaimanakah eksistensi hak ulayat masyarakat hukum adat atas hutan setelah terbentuknya Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Setelah diadopsi Undang-Undang Daerah No. 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemeliharaan Masyarakat Hukum Adat, studi ini menyoroti keberadaan Ulayat Masyarakat Hukum adat sehubungan dengan bangunan. Undang-undang wilayah ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum dan bimbingan terhadap hak-hak tradisional penduduk adat, termasuk hak akses ke tanah. Studi ini menggunakan pendekatan yuridisme normatif dengan menganalisis teks dan konteks Peraturan Departemen Daerah No. 6 tahun 2020 dan membandingkan peraturan yang relevan dengan hukum nasional yang lebih luas. Informasi ini berasal dari studi hukum, literatur terkait, dan studi kasus hukum yang melibatkan penggunaan hutan sumber daya oleh komunitas hukum Adat di Kabupaten Lombok Utara. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum lokal memberikan perlindungan hukum yang signifikan untuk hak-hak pemilik properti, implementasi lokal sebagian besar gagal mengatasi tantangan hukum yang penting. Penghalang utama termasuk kepentingan bersaing dengan pihak lain yang memiliki klaim untuk jumlah upah harian yang sama, pemahaman dan sumber daya terbatas pemerintah daerah dalam menerapkan undang-undang tenaga kerja secara efektif, dan kebutuhan untuk mekanisme yang lebih kuat untuk menyelesaikan perselisihan yang terkait dengan hukum tenaga kerja. Studi ini menyarankan cara-cara untuk memperkuat kemampuan pemerintah daerah untuk menerapkan undang-undang, meningkatkan pengetahuan hukum dan pendidikan tentang hak-hak dasar anggota komunitas adat, dan meningkatkan mekanisme pengumpulan sengketa yang efektif dan efisien. Diperkirakan bahwa langkah-langkah ini akan memperkuat perlindungan masyarakat hukum terhadap hak tanah orang-orang yang tinggal di Provinsi Lombok selatan, sesuai dengan tujuan konservasi lingkungan dan pengisian air tawar tepat waktu.
Persepsi Masyarakat Tentang Pentingnya Akta PPAT Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Di Kecamatan Wera Arba, Arba; Umar, Muhammad; Sahruddin, Sahruddin
JATISWARA Vol. 33 No. 2 (2018): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jtsw.v33i2.165

Abstract

Peraturan perundang-undangan memerintahkan kepada semua orang yang melakukan peralihan hak atas tanah wajib didaftar. Pendaftaran peralihan hak ini dilakukan apabila dibuktikan dengan akta peralihan hak yang dibuat dihadapan dan ditanda tangani oleh PPAT. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan peraturan perundang-undangan di bidang peralihan hak atas tanah; Untuk memahami persepsi masyarakat desa tentang pentingnya akta PPAT dalam transaksi peralihan hak atas tanah; dan Untuk menganlisis faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pembuatan akta PPAT dalam peralihan atas tanah di masyarakat kecamatan Wera. Penelitian ini adalah penelitian hukum Empiris, maka metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum empiris, yaitu: pendekatan konsep, stuta, dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peralihan hak atas tanah, khususnya pembuatan akta PPAT dibidang peralihan hak atas tanah di kecamatan Wera sudah terlaksana dengan baik; Persepsi masyarakat desa tentang pentingnya akta PPAT dalam transaksi peralihan hak atas tanah sudah sangat baik, namun pelaksanaannya masih mengalami hambatan-hambatan disebabkan dua faktor utama, yaitu faktor masyarakat itu sendiri, yakni lingkungan di mana hukum itu berlaku dan diterapkan; dan faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Kedua faktor ini sekarang sangat dinamis karena dipengaruhi oleh kemajuan ilmu pengetahuan, telekomunikasi dan transportasi. Faktor-faktor ini bukan ditiadakan tetapi harus dikelola dengan baik.
Persfektif Hukum Agraria Nasional dan Hukum Adat Bima Arba, Arba
JATISWARA Vol. 34 No. 2 (2019): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jtsw.v34i2.201

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tentang kedudukan hukum perempuan dalam memperoleh hak atas tanah warisan, porsi hak perempuan dalam pembagian warisan hak atas tanah, dan untuk mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pembagian warisan dalam hukum adat Mbojo-Bima. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif dan sociolegal. Hasil penelitian dikaji dan dianalisis secara normatif dan kualitatif. Analisis normatif dengan melakukan penafsiran dan analogi hukum, sedangkan analisis kualitatif untuk menganalisis data, sehingga disimpulkan dengan menggunakan penalaran deduksi. Hasil penelitian menunjukan bahwa menurut Hukum Agraria Nasional maupun Hukum Adat Mbojo-Bima: bahwa baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak yang sama untuk memperoleh hak atas tanah; porsi hak perempuan di dalam UUPA tidak ditentukan, sedangkan porsi hak perempuan dalam hukum waris adat Mbojo adalah 1(satu) bagian, dan laki-laki 2(dua) bagian atau bisa 1:1, laki-laki 1(satu) bagian dan perempuan 1(satu) bagian, tergantung kesepakatan dalam musyawarah keluarga; Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pembagian warisan hak atas tanah dalam hukum adat Mbojo-Bima adalah faktor yuridis (UUPA dan Hukum Adat), dan faktor non yuridis berupa kesadaran hukum masyarakat, faktor ekonomi, dan faktor strata sosial.