Claim Missing Document
Check
Articles

Found 15 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Anak Buah Kapal pada Perusahaan Kapal Ikan di Pelabuhan Benoa Denpasar I Putu Haris Parwita; I Nyoman Putu Budiartha; Desak Gde Dwi Arini
Jurnal Konstruksi Hukum Vol. 3 No. 3 (2022): Jurnal Konstruksi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/jkh.3.3.5350.576-581

Abstract

Perlindungan Hukum Terhadap Investor dalam Transaksi Koin Digital Crypto Putu Chandra Arta Dharma; I Nyoman Putu Budiartha; Desak Gde Dwi Arini
Jurnal Konstruksi Hukum Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Konstruksi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/jkh.5.1.8583.117-122

Abstract

Era ekonomi digital saat ini pengguna internet dari berbagai kalangan dari anak, remaja sampai dewasa dapat mengakses informasi dengan sangat mudah. Kemudahan teknologi ini juga memiliki implikasi dalam dunia investasi yang juga semakin mudah diakses secara online. Rumusan masalah penelitian adalah: Bagaimanakah keabsahan cryptocurrency sebagai investasi di indonesia dan Bagaimanakah bentuk Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Transaksi Koin Digital Crypto. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui gambaran keabsahan cryptocurrency sebagai investasi di indonesia dan mengetahui gamabaran tentang bentuk Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Transaksi Koin Digital Crypto. Pemerintah Indonesia memberikan kebijakan terhadap cryptocurrency dengan mengakuinya sebagai salah satu jenis investasi online dan dapat diperjualbelikan dalam bursa berjangka. Definisi komoditi dijelaskan pada pasal 1 ayat 2 PP No. 49 Tahun 2014 , juga dalam Pasal 1 Permendag No. 99 Tahun 2018, serta dalam huruf f Pasal 1 Peraturan BAPPEBTI No. 3 Tahun 2019. Dalam Bursa Berjangka dijelaskan bahwa cryptocurrency masuk kategori subjek kontrak berjangka dan dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Peralihan Tanggung Jawab Hukum Dalam Perjanjian Kredit Bank Dalam Hal Debitur Meninggal Dunia Cok Gde Agung Santika Putra; I Nyoman Sukandia; Desak Gde Dwi Arini
Jurnal Konstruksi Hukum Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Konstruksi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/jkh.5.1.8700.16-21

Abstract

Dalam konteks perbankan dan pembiayaan, perjanjian kredit pada umumnya berbentuk perjanjian baku yang sedemikian rupa disiapkan oleh pihak bank. Selain itu perjanjian kredit tidak berdiri sendiri melainkan biasanya dibarengi perjanjian asuransi serta perjanjian agunan. Permasalahan nantinya dapat timbul ketika debitur tidak dapat melunasi sisa kreditnya misal karena meninggal dunia. Maka nantinya ini menjadi dasar dari peralihan tanggung jawab hukum untuk menyelesaikan sisa kredit tersebut. Segala kemungkinan yang dapat terjadi seperti adanya peralihan kepada ahli waris hingga tanggungan dari asuransi, tergantung dari beberapa kondisi yang dihadapi. Maka dari itu masalah yang diteliti adalah Bagaimanakah pengaturan konsep klausula baku yang mengikat para pihak dalam perjanjian kredit bank yang bersifat standar, dan Bagaimanakah peralihan tanggung jawab hukum perjanjian kredit bank oleh karena debitur yang meninggal dunia. Penelitian ini menggunakan Metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual digunakan dalam rangka penyusunan abstrak ini.
Konsep Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal terhadap Pembangunan Sarana Penunjang Pariwisata di Kabupaten Gianyar Desak Gde Dwi Arini; Ni Gusti Ketut Sri Astiti; Putu Ayu Sriasih Wesna
KERTHA WICAKSANA Vol. 18 No. 1 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/kw.18.1.2024.1-11

Abstract

Pengaturan perlindungan hukum dan pemberdayaan tenaga kerja lokal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pada perusahaan yang berada di Desa Wisata Blangsinga Kabupaten Gianyar merupakan kajian dari peneliti. Perusahaan yang berada di Desa wisata Blangsinga mempekerjakan tenaga kerja lokal dalam semua bidang, dan hal ini sangat diharapkan kepada Pemerintah pada umumnya serta pengusaha sebagai investor dan tenaga kerja lokal pada khususnya bahwa pengaturan mengenai perlindungan hukum dan pemberdayaan tenaga kerja lokal memerlukan kebijakan tersendiri dari pengusaha, dimana pihak pengusaha tersebut juga wajib membina hubungan yang baik dengan semua pihak yaitu pihak investor, masyarakat Desa wisata Blangsinga dan pihak Pemerintah Kabupaten Gianyar, dalam hal ini adalah pihak Departemen Tenaga Kerja, karena kebijakan dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh perusahaan tidak terlepas dari pengawasannya, untuk menghindari kemungkinan terjadinya tindakan sewenang-wenang oleh pengusaha terhadap tenaga kerja lokal itu sendiri. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mencegah terjadinya konflik sehingga diperlukan pembuatan standard objektif agar pihak investor juga dilindungi investasinya. Kendala-kendala dan hambatan yang dihadapi oleh suatu perusahaan dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dengan adanya kodrat manusia sebagai makhluk dimana saat-saat tertentu atau kondisi tertentu di bidang ekonomi mengalami kondisi keterpurukan, mendorong diberlakukannya Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Penanaman Modal. Dalam mengatasi kendala dan hambatan tersebut, pihak perusahaan sebagai Investor berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan inti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 dan Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang penyelenggaran ketenagakerjaan, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menentukan bahwa Perusahaan wajib memprioritaskan pemberdayaan tenaga kerja lokal bekerja dimana perusahaan tersebut berdiri dan beroperasional, dengan memberikan kebijakan tertentu dengan diberlakukan setelah diadakan musyawarah antara pihak perusahaan dan aparat desa terlebih dahulu. Luaran Jurnal ilmiah yang menjadi sasaran adalah jurnal Nasional atau Jurnal Internasional bereputasi, serta laporan penelitian Tahun 2023, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Ketidaksesuaian Perjanjian Jual Beli Baju oleh Pihak Perusahaan Konveksi Gusti Ayu Putu Apriliana Purnama Dewi; Desak Gde Dwi Arini; Ni Made Puspasutari Ujianti
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4967

Abstract

Ketidaksesuaian pada perjanjian jual beli pakaian oleh perusahaan konveksi sering menjadi sumber masalah hukum bagi konsumen, khususnya saat barang yang diterima tidak cocok dengan detail bahan, jenis kain, warna, jenis sablon atau jumlah pesanan yang telah disetujui dalam kesepakatan. Kondisi ini bisa memicu pelanggaran kewajiban dan kerugian bagi pembeli, sehingga mekanisme perlindungan hukum yang kuat dan efisien menjadi sangat diperlukan. Riset ini tujuannya mengeksplorasi berbagai bentuk perlindungan hukum konsumen atas ketidaksesuaian kontrak jual beli pakaian oleh perusahaan konveksi mengikuti UUPKn, serta penyelesaian sengketa secara jalur Non – litigasi dan Litigasi. Metode penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif dengan metode Per-uu serta konseptual, menghubungkan analisis regulasi hukum serta bahan bacaan hukum terkait. Temuan riset mengungkap bahwa konsumen berhak menuntut kompensasi kerugian, penggantian produk, refund, ataupun bentuk ganti rugi lainnya jika terjadi ketidaksesuaian barang, sementara perusahaan konveksi sebagai pelaku bisnis harus mempertanggungjawabkan kesalahan dalam tahap manufaktur dan pelanggaran kontrak. Penanganan konflik bisa dilakukan lewat diskusi, mediasi, negosiasi, ataupun proses peradilan guna mencapai keadilan dan kepastian hukum yang adil.