Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Notaire

Tanggung Gugat Penerima Pinjaman Aplikasi Pinjaman Online atas Penyalahgunaan Data Pribadi Milik Pihak Ketiga Indira Retno Aryatie; Farah Diba; Karina Ardelia Irnanda
Notaire Vol. 5 No. 1 (2022): NOTAIRE
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/ntr.v5i1.33658

Abstract

AbstractOnline loan agreements can be done easily and quickly and without complicated terms. One of the conditions in applying for an online loan is granting contact list access by the debtor to the provider as emergency access to collect his receivables to the debtor. However, the provision of the contact number is done by the debtor without the consent of the third party of the contact owner. This is a misuse of personal data in the form of third party’s contact numbers. This research aims to analyze the misuse of personal data in the form of third party’s contact numbers by debtors and what legal efforts can be made by the third party concerned. The approach used in this research consists of a statutory approach and a conceptual approach. The result of this study is that the misuse of personal data in the form of third party’s numbers carried out by debtors is an unlawful act, thus the legal efforts that can be done by the aggrieved third party is filing a claim for damages on the basis of unlawful acts to the Court.Keywords: Online Loans; Personal Data; Unlawful Acts; Legal effort.AbstrakPerjanjian pinjam-meminjam uang secara onlinedapat dilakukan dengan mudah dan cepat serta tanpa persyaratan yang rumit. Salah satu syarat dalam melakukan pengajuan pinjaman online tersebut yaitu pemberian akses daftar kontak oleh penerima pinjaman kepada penyelenggara sebagai akses darurat untuk menagih piutangnya kepada penerima pinjaman. Namun pemberian nomor kontak tersebut dilakukan penerima pinjaman tanpa persetujuan pihak ketiga pemilik kontak. Hal tersebut merupakan penyalahgunaan data pribadi berupa nomor kontak pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbuatan penyalahgunaan data pribadi berupa nomor kontak pihak ketiga oleh penerima pinjaman dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang bersangkutan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah penyalahgunaan data pribadi berupa nomor pihak ketiga yang dilakukan oleh penerima pinjaman merupakan perbuatan melanggar hukum, maka upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang dirugikan adalah pengajuan gugatan ganti rugi atas dasar perbuatan melanggar hukum kepada Pengadilan. Kata Kunci: Pinjaman Online; Data Pribadi; Perbuatan Melanggar Hukum; Upaya Hukum.
Prinsip Kaffah Pada Rahn Tasjily di Pegadaian Syariah Wulan, Dewi Nawang; Aryatie, Indira Retno
Notaire Vol. 6 No. 3 (2023): NOTAIRE
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/ntr.v6i3.51348

Abstract

AbstractThis research discusses the principle of Kaffah in the Rahn Tasjily contract used by Sharia Law as an accessoir contract in burdening customer's guarantee objects with product names Arrum BPKB. The focus of the discussion focuses on the loading of Rahn Tasjily as a guarantee of materiality that is reviewed based on Law No. 42 of 1999 on Fiduciary and Fatwa DSN MUI No. 68 of 2008 and led to the analysis of the kaffah principle of the Rahn Tasjily contract used in Pegadaian Syariah. This research uses a conceptual approach with reference to the views and doctrines that develop in the legal science regarding the principle of Kaffah in the scope of Islamic economics. In addition, this research also uses a statutory approach by analyzing all laws and regulations related to the regulation of contracts Rahn tasjily and using a case approach by analyzing several rulings of Sharia economic disputes related to the Rahn tasjily contract. The results of the study concluded that the Kaffah principle does not apply thoroughly to the Rahn tasjily contract in Pegadaian Syariah because the provisions with a half-hearted nature based on loading by using the Fiduciary Guarantee above the Rahn tasjily contract and the executive power that is not owned by the Rahn tasjily contract cause the implementation of the contract in vain so that it is felt necessary for further arrangements or statutory regulations of syaria guarantee the issue of rahn tasjily contracts in Pegadaian Syariah.Keywords: Principle of Kaffah; Rahn Tasjily; Fiduciary; Pegadaian Syariah. AbstrakPenelitian ini membahas mengenai prinsip Kaffah pada akad rahn tasjily yang digunakan oleh Pegadaian Syariah sebagai akad accessoir dalam membebani benda jaminan milik nasabah dengan nama produk Arrum BPKB, fokus pembahasan menitik beratkan pada pembebanan rahn tasjily sebagai jaminan kebendaan yang ditinjau berdasarkan UU Jaminan Fidusia dan Fatwa DSN MUI Nomor 68 Tahun 2008 serta mengarah pada analisis dari prinsip Kaffah akad rahn tasjily yang digunakan di Pegadaian Syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dengan acuan pandangan-pandangan serta doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum mengenai prinsip Kaffah dalam lingkup ekonomi syariah, selain itu menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan menganalisis seluruh peraturan perundang-undangan dan regulasi terkait pengaturan akad rahn tasjily serta menggunakan pendekatan kasus dengan menganalisis beberapa putusan sengketa ekonomi syariah terkait dengan akad rahn tasjily. Hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa prinsip Kaffah tidak berlaku secara menyeluruh pada akad rahn tasjily di Pegadaian Syariah sebab ketentuan dengan sifat setengah-setengah berdasarkan pembebanan menggunakan Jaminan Fidusia diatas akad rahn tasjily serta kekuatan eksekutorial yang tidak dimiliki oleh akad rahn tasjily menyebabkan keberlakuan akad yang sia-sia sehingga dirasa perlu untuk adanya pengaturan lebih lanjut atau regulasi dalam bentuk Undang-Undang Jaminan Syariah yang mengatur perihal akad rahn tasjily di pegadaian syariah. Kata Kunci: Prinsip Kaffah; Rahn Tasjily; Jaminan Fidusia; Pegadaian Syariah.