Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

PENGARUH PENERAPAN PELAYANAN PRIMA “DUTA WE CARE” TERHADAP KEPUASAN PELAYANAN KEPERAWATAN DI RSUP DR. M. DJAMIL PADANG Alfitri Alfitri; Farida Kurniati; Irna Sefitri
Jurnal Kesehatan Medika Saintika Vol 14, No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : Stikes Syedza Saintika Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30633/jkms.v14i1.1912

Abstract

Pelayanan prima adalah bentuk kepedulian terhadap pasien dengan memberikan pelayanan terbaik untuk memfasilitasi pemenuhan kebutuhan pasien. Secara keseluruhan, variabel pelayanan yang diberikan oleh perawat memiliki pengaruh yang paling signifikan terhadap tingkat kepuasan pasien. Tujuan dari penelitian adalah mengetahui gambaran efektivitas pemberiam pelayanan prima Duta we care terhadap kepuasan pelayanan keperawatan. Jenis penelitian menggunakan desain Quasi-exsperiment. Sampel penelitian berjumlah 134 pasien yang dirawat lebih dari 3 hari dan kooperatif di instalasi non bedah (penyakit dalam) di RSUP Dr. M. Djamil Padang. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah metode probability sampling melalui simple random sampling. Instrumen penelitian menggunakan kuesioner “Newcastle Satisfaction to Nursing Scale (NSNS)” dan studi dokumentasi pada rekam medis pasien. Analisis data menggunakan uji Uji-Chisquare P Value <0,05 signifikan. hasil analisis data diperoleh nilai p sebesar 0,002 < 0,050 dalam kepuasan sesudah pemberian pelayanan prima duta we care, sehingga disimpulkan bahwa pelayanan prima duta we care memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepuasan pasien pada pelayanan perawat.Kata kunci: Duta We Care; Pelayanan prima; Kepuasan Pelayanan keperawatan 
A Comparative Study of Slum Area Management in South Korea, Colombia, India, and Indonesia Fani Hendra Saputra; Alfitri Alfitri; Andries Lionardo; Abdul Nadjib
Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE) Vol 8 No 3 (2025): Sharia Economics
Publisher : Universitas KH. Abdul Chalim Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31538/iijse.v8i3.8851

Abstract

The prevalence of slums remains a pressing global issue, with more than 1.1 billion people currently living in such conditions. This situation reflects persistent inequalities in access to adequate housing and basic services. To address this challenge, cross-country learning is essential to identify and adapt best practices for sustainable slum upgrading. This study employed qualitative methods to examine slum upgrading initiatives in South Korea, Colombia, India, and Indonesia. Data were collected through document analysis, literature review, and case study approaches. The findings indicate that the success of slum upgrading is determined not only by physical improvements but also by the quality of multi-stakeholder collaboration, community leadership, and consistent policy implementation. The cases of South Korea and Colombia highlight the importance of social mobilization and inclusive planning, whereas the cases of India and Indonesia underscore ongoing challenges related to coordination and funding constraints. This study underscores the need to strengthen local government capacity, enhance community participation, and develop multi-source financing schemes as key prerequisites for inclusive, empowered, and sustainable slum transformation. The cross-country insights presented here provide valuable policy lessons that can be adapted to improve slum upgrading practices in Indonesia.
Perbedaan Penetapan Hakim Tentang Asal Usul Anak Hasil Pernikahan Siri (Analisis Putusan Pengadilan Agama Sangatta Nomor 384/Pdt.P/2022/Pa.Sgta Dan Nomor 279/Pdt.P/2021/Pa.Sgta) Khoiri Nur Fajrianto; Alfitri Alfitri; Mukhtar M Salam
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 2 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i2.1366

Abstract

Pernikahan siri atau di bawah tangan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan dan menimbulkan permasalahan di kemudian hari terkhususnya mengenai status asal usul anak. Peneliti menjumpai perbedaan penetapan Hakim PA Sangatta terhadap asal usul anak hasil pernikahan siri yang tidak sah menurut Hukum Positif dan Fiqh Islam pada putusan No. 384/Pdt.P/2022/PA.Sgta permohonan asal usul anak dikabulkan sedangkan pada putusan No. 279/Pdt.P/2021/PA.Sgta. permohonan asal usul anak ditolak. Perbedaan tersebut menimbulkan inkonsistensi dan berdampak pada anak. Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mendeskripsikan duduk perkara pada putusan No. 384/Pdt.P/2022/PA.Sgta dan No. 279/Pdt.P/2021/PA. 2) Untuk mengkaji pertimbangan hakim. 3) Untuk mengetahui pertimbangan hakim mana yang lebih sesuai dengan ketentuan Hukum Positif dan Fiqh Islam. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum dalam penelitian ini adalah Putusan No. 384/Pdt.P/2022/PA.Sgta dan No: 279/Pdt.P/2021/PA.Sgta, serta ketentuan-ketentuan hukum terkait asal usul anak. Berdasarkan bahan hukum tersebut maka dilakukan analisa hukum dengan menganalisis hasil pertimbangan hukum oleh hakim yang berbeda dalam menetapkan asal usul anak. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, Pengajuan permohonan asal usul anak pada putusan No. 384/Pdt.P/2022/PA.Sgta adalah karena ditolaknya permohonan Itsbat nikah dan belum adanya akta kelahiran anak, adapun pada putusan No. 279/Pdt.P/2021/PA.Sgta dikarenakan kedua anak belum mempunyai akta kelahiran. Kedua, Walaupun Itsbat nikah ditolak, Majelis Hakim pada putusan No. 384/Pdt.P/2022/PA.Sgta mengabulkan permohonan asal usul anak dengan ketentuan pernikahan fasid menurut Fiqh Islam, adapun pada putusan No. 279/Pdt.P/2021/PA.Sgta Majelis Hakim tidak mengabulkan dikarena tidak terpenuhinya ketentuan pernikahan fasid menurut Mazhab Hanafiyah. Ketiga, Penolakan keabsahan pernikahan dan asal usul anak oleh Majelis Hakim pada putusan 279/Pdt.P/2021/PA.Sgta lebih sesuai dan komprehensif dengan Hukum Positif dan Fiqh Islam yaitu: Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 99 KHI, batas minimal kehamilan dalam Fiqh Islam, Fatwa MUI No. 11/2012, Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, konsep nikah fasid menurut Hanafiyah, konsep wasiat wajibah dan hibah, serta Pasal 5, 7, dan 27 ayat (2) UU Perlindungan Anak.