Mustika Prabaningrum Kusumawati, Mustika Prabaningrum
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Published : 23 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Literasi Hukum

TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG “DIRUMAHKAN” AKIBAT PANDEMI COVID-19 Mustika Prabaningrum Kusumawati
Literasi Hukum Vol 5, No 1 (2021): Literasi Hukum
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (228.81 KB)

Abstract

Kehadiran pandemi Covid-19 membuat dunia tersentak. Jutaan nyawa manusia di seluruh dunia telah terenggut dan masih banyak pula pasien Covid-19 berjuang untuk sembuh dari penyakit ini. Berbagai sektor usaha khususnya di Indonesia banyak yang harus berhenti beroperasi akibat terkena dampak pandemi Covid-19. Hal ini menyebabkan nasib pekerja/ buruh ada yang dirumahkan hingga sampai dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh sebab itu, tinjauan yuridis perlindungan hukum bagi pekerja yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19 menjadi sangat  penting. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga, demi menjamin terlaksananya dan memberikan perlindungan terhadap pekerja/ buruh yang harus dirumahkan khususnya yang berkaitan dengan upah maka ditekankan pada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/ buruh. Kesepakatan ini sangat penting karena pada kondisi pandemi Covid-19 ini baik pihak pengusaha maupun pihak pekerja/ buruh sama-sama menjadi korban. Dibutuhkan komunikasi dua arah yang baik antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja/ buruh. Hal ini sangat penting untuk dilakukan sebab pandemi Covid-19 ini sangat merugikan kedua belah pihak
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA ANAK (DITINJAU DARI SUDUT PANDANG HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN HAM) Mustika Prabaningrum Kusumawati
Literasi Hukum Vol 3, No 1 (2019): Literasi Hukum
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (483.885 KB)

Abstract

Kompleksitas permasalahan mengenai pekerja anak seolah tidak ada habisnya. Permasalahan pekerja dewasa saja belum usai meskipun sudah ada payung hukumnya apalagi berkaitan dengan pekerja anak yang justru membutuhkan perhatian yang lebih ekstra dan lebih khusus. Tidak hanya bersinggungan dengan sisi hukum ketenagakerjaan saja tetapi juga bersinggungan dengan sisi hak asasi manusia (HAM) dimana hak-hak anak meskipun ia sebagai pekerja anak tetap harus dijaga dan dilindungi. Adanya jaminan perlindungan terhadap pekerja anak memperlihatkan adanya pengakuan terhadap eksistensi keberadaan pekerja anak dalam lingkungan kerja. Sebagai dampak dari adanya pengakuan tersebut maka pihak pengusaha dituntut untuk tunduk dan patuh terhadap beberapa peraturan. Akan tetapi, pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja/ buruh anak di Indonesia belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
IMPLEMENTASI PASAL 76 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA WANITA YANG BEKERJA DI MALAM HARI Mustika Prabaningrum Kusumawati
Literasi Hukum Vol 3, No 2 (2019): Literasi Hukum
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (215.14 KB)

Abstract

Permasalahan ketenagakerjaan yang berkaitan dengan pekerja wanita sangatlah kompleks. Wanita dianggap kaum lemah sehingga seringkali hak-haknya terabaikan. Demikian pula yang berkaitan dengan pekerja wanita yang bekerja pada malam hari, seringkali terabaikan hak-haknya meskipun negara sudah berupaya hadir melalui Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meskipun sudah diakomodir dalam ketentuan pasal tersebut, nyatanya masih saja pihak pengusaha mengabaikan dan bahkan justru pihak pekerja sendiri tidak mengetahui keberadaan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut
PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA PASCA PHK MELALUI PENGUNDURAN DIRI Mustika Prabaningrum Kusumawati
Literasi Hukum Vol 4, No 1 (2020): Literasi Hukum
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (162.845 KB)

Abstract

Pemutusan hubungan kerja yang lebih dikenal pada umumnya adalah yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja. Padahal ada pula jenis pemutusan hubungan kerja demi hukum yang salah satu bentuknya adalah pekerja mengajukan permohonan pengunduran diri (resign). Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap hak pekerja pasca pemutusan hubungan kerja melalui mekanisme pengunduran diri serta bagaimana peran pemerintah dalam mengakomodir bentuk perlindungan hukum terhadap hak pekerja pasca pemutusan hubungan kerja melalui mekanisme pengunduran diri harus jelas bagi pekerja yang pada akhirnya akan berdampak terhadap hak-haknya. Metode penelitiannya dengan yuridis normatif dengan mengacu pada Pasal 154 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan bagi pekerja yang melakukan pemutusan hubungan kerja melalui mekanisme pengunduran diri (resign) adalah di mana uang penggantian hak dan uang pisah saja lah yang menjadi hak si pekerja, bukan uang pesangon yang seringkali justru dipermasalahkan. Pemerintah harus berperan serta dalam mengakomodir bentuk perlindungan hukum terhadap hak pekerja yang melakukan pemutusan hubungan kerja melalui mekanisme pengunduran diri (resign) dengan menjamin dan mengawasi bahwa para pengusaha telah melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan Pasal 154 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni membayarkan uang penggantian hak dan uang pisah bagi pekerjanya.