Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Cepalo

MAKNA PERJANJIAN SEBAGAI DELIK PIDANA PENIPUAN Joko Sriwidodo
Cepalo Vol 5 No 1 (2021)
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25041/cepalo.v5no1.2135

Abstract

Perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau lebih saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1313 KUH Perdata. Perjanjian menurut pengertiannya hanya terletak pada lapangan harta kekayaan atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang. Sedangkan penipuan menurut pasal 378 KUHP adalah “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (Hoedaniqheid) palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk mengerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun, menghapuskan piutang diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”. Kasus perjanjian merupakan domain hukum perdata, namun pada kenyataannya saat ini banyak dilaporkan secara pidana. Padahal pemidanaan sendiri bukan untuk mengembalikan ganti kerugian, melainkan untuk menghukum. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana Makna Perjanjian menurut Hukum Perdata? (2) Bagaimana Makna Perjanjian Sebagai Delik Pidana Penipuan?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat normatif yang dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dengan cara melakukan kajian dan menganalisa terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dalam Penulisan penelitian ini juga melakukan kegiatan pengamatan terhadap praktek hukum yang ada dilapangan.