Penelitian mengambarkan peran nilai kearifan lokal dalam Bimbingan Perkawinan. Penelitian menggunakan hukum empiris pendekatan sosiokultural. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Nilai-nilai kearifan lokal yang diterapkan dalam bimbingan perkawinan pada bersumber dari lontarak antara lain; ramah kepada siapapun, suka menolong, bersikap sesuai dengan norma dan tata kerama seperti Abbulo Sibatang dan Ati Maccinong. Pelaksanaan bimbingan perkawinan di Kementerian Agama Kabupaten Luwu mengalami beberapa kendala antara lain kendala terhadap fasilitator adalah media yang kurang mendukung, belum adanya keharusan kepada seluruh calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan, belum adanya data pemetaan dari aspek sosiologi peserta bimwin dan ketidak tepatan waktu dan kehadiran calon pengantin. Kendala terhadap peserta bimbingan adalah waktu bimbingan yang terlalu lama dan tidak fleksibel untuk para pekerja, sulitnya mengatur waktu para peserta dikarenakan dilaksanakan pada hari bekerja sehingga tidak maksimal mengikuti materi bimbingan serta jauhnya jarak domisili dengan tempat pelaksanaan.