Claim Missing Document
Check
Articles

Found 30 Documents
Search

SECURITIES CROWDFUNDING SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN PADA PELAKU USAHA MIKRO DALAM PERSPEKTIF TEORI HUKUM PEMBANGUNAN Lukmanul Hakim
Res Nullius Law Journal Vol 4 No 1 (2022): Volume 4 No 1 Januari 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34010/rnlj.v4i1.4578

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui optimalisasi securities crowdfunding sebagai alternatif pembiayaan khususnya bagi usaha mikro dimana pembiayaan merupakan masalah utama bagi pelaku usaha mikro saat ini di era digital. Adapun metode penelitian yang dipakai adalah kualitatif dengan jenis pendekatan deskriptif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah melalui pembiayaan securities crowdfunding diharapkan dapat meningkatkan akses pembiayaan serta dapat meningkatkan kapasitas usaha dengan ditunjang akses digital teknologi sebagai sarana pembangunan maka memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha pada khususnya usaha mikro pemula dalam mencari pendanaan bagi usahanya untuk dapat berkembang.
TINDAK PIDANA MENGEDARKAN PUPUK TIDAK TERDAFTAR ATAU BERLABEL SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 122 JO PASAL 73 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM BUDIDAYA DAN PERTANIAN (Studi Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2022pn.Kla) Lukmanul Hakim; Risti Dwi Ramasari; M.Dzikri Arrizal
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 11 No 1 (2023): PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kapuas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pupuk merupakan penyubur tanaman yang ditambahkan ke tanah untuk menyediakan senyawaan unsur yang diperlukan oleh tanaman, pupuk diberikan ke dalam tanah baik organik maupun anorganik dengan maksud untuk mengganti kehilangan unsur hara dari dalam tanah dan meningkatkan produksi tanaman, dimana faktor lingkungan menjadi baik. Adapun permasalahan yang di angkat dalam permasalah ini adalah Apa faktor penyebab pelaku tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau berlabel (Studi Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2022/ Pn.Kla) ? dan Bagaimana pertimbangan hakim terhadap tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau berlabel (Studi Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2022Pn.Kla)?, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, dapat disimpulkan bahwa Faktor penyebab pelaku tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau berlabel terdiri dari beberapa faktor diantaranya yaitu faktor mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, faktor  Kurangnya Pengawasan Dari Pihak Yang Berwenang dan faktor Kurangnya Kesadaran Akan Hukum, namun faktor mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya yang menjadi pelaku mau melakukan tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak berlabel. Pertimbangan hakim terhadap tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau berlabel (Studi Putusan Nomor 98/Pid. Sus/2022Pn.Kla) sudah tepat dan benar dikarenakan hakim melihat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa tentu melanggar hukum, selain itu sudah terpenuhinya unsur-unsur dalam tindak pidana tersebut dan adanya alat bukti yang cukup beserta keterangan saksi, selain itu tidak adanya hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang sudah dilakukan.
PERTANGGUNGJAWABAN SEORANG AYAH YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA TIPU MUSLIHAT DAN MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (Studi Putusan Nomor: 435/Pid.Sus/2021/PN Kot) Lukmanul Hakim; Risti Dwi Ramasari; Cindi Iklima
Journal Presumption of Law Vol 5 No 2 (2023): Volume 5 Nomor 2 Tahun 2023
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/jpl.v5i2.4545

Abstract

Semakin berkembangnya zaman tidak hanya membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat, tetapi juga membawa dampak yang negatif. Hal tersebut terbukti dengan makin maraknya kejahatan yang terjadi di Indonesia. Pelaku kejahatan tersebut juga tidak hanya berasal dari luar rumah, tetapi juga bisa berasal dari rumah atau keluarga sendiri. Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada Bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Faktor penyebab seorang ayah melakukan tindak pidana tipu muslihat dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan yaitu dikarenakan adanya beberapa faktor seperti faktor internal yang berupa kurangnya pemahaman terdakwa terhadap agama, keadaan kejiwaan terdakwa pun ikut menjadi faktor penyebab, serta adanya kelainan seksual terdakwa seperti pedofilia yang dimana terdakwa lebih menyukai anak kecil disbanding seseorang yang sebaya nya. Selain faktor internal adapun faktor eksternal yang ikut mempengaruhi terdakwa dalam melakukan tindak pidana, seperti keadaan lingkungan serta keadaan tempat tinggal terdakwa yang mendukung terjadinya tindak pidana tersebut, lalu tidak bisa melampiaskan hasrat seksualnya karena istri sedang tidak berada di rumah, rendahnya Pendidikan terdakwa, serta media dan kemajuan teknologi pun menjadi salah satu bagian dari faktor eksternal yang menyebabkan terdakwa melakukan tindakan tersebut. Pertanggungjawaban pidana oleh seorang ayah yang melakukan tindak pidana tipu muslihat dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan adalah Terdakwa dijatuhi pidana penjara kepada Terdakwa selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pembuatan Dan Pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Sebagai Syarat Daftar Pekerjaan Di PT. GGP Humas Jaya Gracemark Chrissaulita Panjaitan; Lukmanul Hakim; Ansori Ansori
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 8, No 2 (2023): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/jcs.v8i2.2114

Abstract

The criminal act of counterfeiting is a form of crime that is quite widely committed by the community with or without a tool, because in today's modern era, technological advances are increasingly rapid which can support criminals so that it is easier to commit a crime of forgery or fraud. A person is said to have committed a criminal act, if his act is proven to be a criminal act as stipulated in the applicable criminal laws and regulations. However, someone who has been proven to have committed a criminal act cannot always be sentenced to a crime. This is because in criminal liability, it is not only seen from the actions, but also seen from the element of guilt. Criminal liability is a legal mechanism in which every person who commits a crime or violates the law, as defined in the law, must be held accountable for his actions according to his mistakes. The term criminal law has a plural meaning. In criminal law the concept of responsibility is a central concept known as the teaching of error. Certificate of Police Records (SKCK) is a letter or record evidence from the Police Agency through Security Intelligence units (Intelkam) regarding a person's track record or history in the criminal field which explains whether or not a person has committed a crime.
Dampak Hukum Dari Akibat Putusnya Perkawinan Pasangan Berbeda Agama Terhadap Harta Bersama Dan Hak Asuh Anak Deva Tri Ananda; Lukmanul Hakim; Ansori Ansori
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 8, No 2 (2023): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/jcs.v8i2.2547

Abstract

Indonesia is known for its diverse cultures and customs that have been ingrained from their ancestors. Where different religions and beliefs have different rules regarding marriage. This social interaction can give rise to a relationship that can continue into marriage. Marriage is a religious thing where a relationship between two human beings, namely a man and a woman who have grown up, have the desire to unite and promise in a sacred bond as husband and wife to form a happy, harmonious family and multiply offspring. The aim of this research is to determine the legality of marriage between couples of different religions according to Islamic law and the Marriage Law (in Decision Number 8/Pdt.G/2022/PN Tjk) as well as the position of joint assets after the dissolution of marriage for couples of different religions after the marriage was decided according to law. Islam and according to the Marriage Law (In Decision Number 8/Pdt.G/2022/PN Tjk). The results of this research indicate that the validity of interfaith marriages based on Decision Number 8/Pdt.G/2022/PN Tjk is clearly prohibited from a positive legal perspective in Indonesia, both in the Compilation of Islamic Law (KHI) and Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. . Furthermore, in connection with this decision, the Panel of Judges gave sanctions to the Plaintiff to pay court costs in the amount of Rp. 845,000.00 (eight hundred and forty five thousand rupiah) and stated that the Plaintiff was on the losing side. The position of joint property after the dissolution of an interfaith marriage when viewed from the perspective of the Compilation of Islamic Law in accordance with Article 97 is that the division of joint property in the event of a divorced husband and wife prioritizes the method of peace (deliberation). Then in Law no. 1 of 1974 and the Civil Code Law in article 37 of Law no. 1 of 1974 and articles 128-129 of the Civil Code that if the marriage bond between husband and wife is broken, then the joint assets are divided between the husband and wife. However, in law, rules are used as long as the parties do not determine otherwise or the rules are regulated according to their respective laws. In connection with the study of decision Number 8/Pdt.G/2022/PN.Tjk, because in the facts of the trial in this case the Defendant had been baptized, the division of assets was based on Law No. 1 of 1974 and the Civil Code, and because both parties do not have joint assets but have a debt which was incurred by the defendant by falsifying their identity due to pressure due to the plaintiff's actions which did not provide maintenance, the judge's decision was to settle the debt after the divorce in a joint manner. Jointly is the right decision.
Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Menggunakan Senjata Tajam (Studi Putusan Nomor: 68/Pid.B/2023/PN.Gdt) Aninda Resya Aulia; Lukmanul Hakim
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 1, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3462

Abstract

Arus kejahatan dengan menggunakan ancaman kekerasan maupun menggunakan senjata tajam memang sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Kejahatan-kejahatan tersebut tidak memandang bulu, semua kalangan dapat mengalami dan merasakannya. Mulai dari kalangan masyarakat biasa, seperti tetangga yang selalu rukun, sesama aparat penegak hukum, seperti kepolisian maupun TNI, atau dari kalangan pendidikan seperti guru, dosen, dan lain-lain. Serta tidak mengenal usia. Permasalahan dalam penelitian ini, adalah Apa yang menjadi faktor penyebab saksi Rahmat menjadi korban tindak pidana penganiayaan dari terdakwa Iqbal Bin Tepeng dalam Studi Putusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan Nomor 68/Pid.B/2023/PN Gdt dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan kepada saksi Rahmat yang dilakukan oleh terdakwa Iqbal Bin Tepeng dalam Studi Putusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan Nomor 68/Pid.B/2023/PN Gdt. Metode penelitian ini, adalah Pendekatan yuridis normatif dan Pendekatan empiris. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) seperti buku-buku literatur, jurnal, dan karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Data sekunder terdiri dari 3 (tiga) bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data primer adalah data yang diperoleh dari hasil penelitian dilapangan secara langsung pada objek penelitian (field research) yang dilakukan dengan cara observasi dan wawancara secara langsung mengenai kepada objek dalam penulisan skripsi ini. Hasil penelitian ini, adalah faktor yang lebih dominan penyebab saksi Rahmat menjadi korban tindak pidana penganiayaan dari terdakwa Iqbal Bin Tepeng dalam Studi  Putusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan Nomor 68/Pid.B/2023/PN Gdt yaitu faktor terganggunya terdakwa Iqbal Bin Tepeng dan faktor iman yang kurang kuat sehingga timbul lah rasa kurang sabar dan mudah marah. Kemudian Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Terhadap Korban Penganiayaan. Dari terdakwa Iqbal Bin Tepeng dalam Studi Putusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan Nomor 68/Pid.B/2023/PN Gdt., dipidana 1 tahun 2 bulan dalam Pasal 351 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia. Penulis menyarankan beberapa hal yaitu, pemberian sanksi oleh hakim harus ditegaskan agar dapat memberikan efek jera sehingga pelaku menyesali perbuatannya dan tidak mengulanginya lagi. Serta selalu meningkatkan kerjasama antar para penegak hukum seperti kepolisian, jaksa, dan lembaga penegak hukum lainnya untuk memperlancar alur penegakan hukum terhadap kasus penganiayaan dengan menggunkan senjata tajam.
Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dengan Menggunakan Nama Orang Lain Untuk Keuntung Diri Sendiri (Studi Putusan Nomor: 71/Pid.B/2024/PN TJK) Adjie Tama Pranata Husin; Lukmanul Hakim; Risti Dwi Ramasari
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 1, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3338

Abstract

Sebuah peraturan hukum, ada karena adanya sebuah masyarakat (ubi ius ubi societas). Hukum menghendaki kerukunan dan kedamaian dalam pergaulan hidup bersama. Hukum mengisi kehidupan yang jujur dan damai dalam seluruh lapisan masyarakat. Dalam penegakan hukum, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Hukum adalah peraturan wajib yang menentukan perilaku manusia dalam lingkungan sosial, yang dikeluarkan oleh otoritas publik yang kompeten, dan mengklaim bahwa pelanggaran peraturan ini mengakibatkan perilaku, yaitu, hukuman tertentu meningkat. Permasalahan yaitu faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan nama orang lain untuk keuntungan diri sendiri berdasarkan putusan nomor: 71/Pid.B/2024/PN TJK dan Dasar pertimbangan hakim dalam kasus tindak pidana penipuan dengan menggunakan nama orang lain untuk keuntungan diri sendiri berdasarkan putusan nomor : 71/Pid.B/2024/PN TJK. Metode penelitian hukum dalam hal ini merupakan suatu ilmu tentang cara melakukan penelitian hukum dengan teratur (sistematis). Metode penelitian sebagai suatu ilmu selalu berdasarkan fakta empiris yang ada. Fakta empiris tersebut dikerjakan secara metodis, disusun secara sistematis dan diuraikan secara logis dan analitis. Hasil penelitian faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan nama orang lain untuk keuntungan diri sendiri berdasarkan putusan nomor : 71/Pid.B/2024/PN TJK. yaitu yang pertama faktor diri sendiri atau orang lain, yang kedua faktor ekonomi, yang ketiga faktor lingkungan, yang keempat faktor keinginan dari diri si terdakwa, yang kelima faktor kesempatan, yang keenam faktor lemahnya iman, yang ketujuh faktor kemiskinan, yang kedelapan faktor teknologi, yang kesembilan faktor pendidikan dan yang terakhir faktor pengangguran dan Majelis Hakim menjatuhkan putusan 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan pidana penjara Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa tidak berbeda dari tuntutan Penuntut Umum, Majelis Hakim juga mempertimbangan fakta-fakta yang terjadi di persidangan, saksi-saksi yang hadir di persidangan, Majelis Hakim mempertimbangan unsur-unsur dari terdakwa dan juga Majelis Hakim mempertimbangankan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan untuk Terdakwa. Saran kepada masyarakat hendaknya meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga diri sendiri karena masih banyak orang-orang seperti Terdakwa yang tidak akan segan-segan melakukan penipuan untuk keuntungan diri sendiri. Kepada Penegak Hukum hendaknya memberikan efek jera kepada pelaku penipuan maupun pelaku Tindak Pidana lainnya karena jika Penegak Hukum memberikan efek jera maka tidak akan ada lagi yang perlu menjadi korban penipuan tersebut dan kepada Majelis Hakim agar lebih cermat dan teliti dalam memeriksa saksi sampai alat bukti yang dihadirkan atau ditampilan selama di persidangan, serta mempertimbangkan kebeneran yuridis, kebenaran filosofis dan sosiologis sehingga Hakim memiliki nilai keadilan dan keyakinan dalam penjatuhan putusan untuk membuktikan kesalahan terdakwa selama di persidangan, serta Hakim juga harus dan pasti memberikan keadilan kepada setiap pihak dan proses penyelesaiannya yang tidak memihak pihak manapun.
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBIAYAAN USAHA MIKRO OLEH LEMBAGA PERBANKAN DITINJAU DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERBANKAN Hakim, Lukmanul; Dewi, Neni Kusuma
Case Law : Journal of Law Vol. 6 No. 1 (2025): Case Law : Journal of Law | Januari 2025
Publisher : Program Studi Hukum Program Pasca Sarjana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/caselaw.v6i1.4682

Abstract

Sistem keuangan yang stabil sangat diperlukan untuk mendukung pembangunan ekonomi Indonesia terutama dalam mendukung kemajuan sektor perbankan nasional. Pada praktiknya, perbankan di indonesia wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan juga prinsip lainnya dalam melakukan kegiatan usahanya yang bertujuan agar bank dapat selalu waspada dan berhati-hati dalam menjalankan aktivitasnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa akibat hukum bagi lembaga perbankan yang tidak mematuhi prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan bagi usaha mikro serta apa faktor penyebab lembaga perbankan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian pada usaha mikro. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder dan primer. Selanjutnya analisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian skripsi ini dapat disimpulkan bahwa apabila lembaga perbankan melanggar prinsip kehati-hatian maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembatasan operasional, hingga pencabutan izin usaha, sanksi perdata berupa ganti rugi atas kerugian yang telah dilakukan, pembatalan perjanjian kredit, dan pemulihan hak-hak debitur, sanksi pidana berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1 miliar. Kemudian mengenai faktor penyebab lembaga perbankan menerapkan prinisip kehati-hatian adalah faktor internal dan faktor eksternal. Saran kepada pihak perbankan agar mematuhi prinsip kehati-hatian, memperkuat pengawasan internal terutama untuk sektor usaha mikro.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pengguna Media Sosial dalam Tidak Pidana Penyebaran Foto dan Video Asusila Melalui Akun Korban (Studi Putusan Nomor: 1061/Pid.Sus/2023/PN. Tjk) Hakim, Lukmanul; Mindari, Salsabila
Case Law : Journal of Law Vol. 6 No. 1 (2025): Case Law : Journal of Law | Januari 2025
Publisher : Program Studi Hukum Program Pasca Sarjana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/caselaw.v6i1.4695

Abstract

Pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana yang melanggar kesusilaan berupa penyebaran foto dan video asusila melalui akun korban merupakan pertanggungjawaban yang dilakukan akibat tindak pidana penyebaran foto dan video asusila melalui akun korban yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Dalam penulisan ini membahas terkait faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penyebaran foto dan video asusila melalui akun korban, serta mengenai pertanggungjawaban pidana dalam Putusan Nomor 1061/Pid.Sus/2023/PN. Tjk, berdasarkan dua metode pendekatan yakni yuridis normatif yang dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur lainnya sesuai dengan judul yang diangkat, dan juga menggunakan pendekatan empiris, dilakukan melalui penelitian secara langsung terhadap objek penelitian dan wawancara dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan masalah penelitian. Demikan setelah adanya pembahasan ini disarankan kepada masyarakat terutama pengguna media sosial diharapkan untuk dapat lebih cerdas dalam menggunakan media sosial, penggunaan media sosial dalam konteks negatif terutama dalam hal penyebaran foto dan video asusila akan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, sehingga juga dapat berakibat hukum, dikarenakan adanya aturan-aturan yang akan menjerat pelaku pengguna media sosial. Selanjutnya disarankan kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan wewenang kedepannya diharapkan akan lebih cermat, adil, dan transparan dalam melakukan pembuktian suatu perkara, sehingga memiliki tujuan akhir yaitu penegakan kebenaran, dan keadilan akan terlaksana lebih baik
COMPARISON OF MSME POLICY LEGAL IN VARIOUS COUNTRIES: PERBANDINGAN HUKUM KEBIJAKAN UMKM DI BERBAGAI NEGARA Hakim, Lukmanul
Constitutional Law Society Vol. 4 No. 1 (2025): March
Publisher : Center for Constitutional and Legislative Studies University of Bandar Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/cls.v4i01.93

Abstract

Micro, Small and Medium Enterprises or commonly known as MSMEs have an important role in the current global economy, especially in Indonesia. However, the regulations and policies governing this sector in each country are different, depending on the legal system and economic policies implemented in that country. This study aims to analyze and compare legal policies related to MSMEs in several countries, including Indonesia, the United States, Japan and Germany. By using normative and comparative research methods, the results of this research reveal the various approaches taken by these countries in supporting MSMEs, both in terms of regulations, tax incentives, access to capital and legal protection. The policies taken by each country are policies that encourage the growth and development of MSMEs in that country where there are several similarities and differences related to existing regulations in Indonesia itself, for this reason there needs to be a common perception between institutions that have programs development of MSMEs to synergize to support existing policies as a form of implementation.