Claim Missing Document
Check
Articles

TINDAK PIDANA MENGEDARKAN PUPUK TIDAK TERDAFTAR ATAU BERLABEL SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 122 JO PASAL 73 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM BUDIDAYA DAN PERTANIAN (Studi Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2022pn.Kla) Lukmanul Hakim; Risti Dwi Ramasari; M.Dzikri Arrizal
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 11, No 1 (2023): PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pupuk merupakan penyubur tanaman yang ditambahkan ke tanah untuk menyediakan senyawaan unsur yang diperlukan oleh tanaman, pupuk diberikan ke dalam tanah baik organik maupun anorganik dengan maksud untuk mengganti kehilangan unsur hara dari dalam tanah dan meningkatkan produksi tanaman, dimana faktor lingkungan menjadi baik. Adapun permasalahan yang di angkat dalam permasalah ini adalah Apa faktor penyebab pelaku tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau berlabel (Studi Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2022/ Pn.Kla) ? dan Bagaimana pertimbangan hakim terhadap tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau berlabel (Studi Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2022Pn.Kla)?, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, dapat disimpulkan bahwa Faktor penyebab pelaku tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau berlabel terdiri dari beberapa faktor diantaranya yaitu faktor mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, faktor  Kurangnya Pengawasan Dari Pihak Yang Berwenang dan faktor Kurangnya Kesadaran Akan Hukum, namun faktor mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya yang menjadi pelaku mau melakukan tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak berlabel. Pertimbangan hakim terhadap tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau berlabel (Studi Putusan Nomor 98/Pid. Sus/2022Pn.Kla) sudah tepat dan benar dikarenakan hakim melihat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa tentu melanggar hukum, selain itu sudah terpenuhinya unsur-unsur dalam tindak pidana tersebut dan adanya alat bukti yang cukup beserta keterangan saksi, selain itu tidak adanya hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang sudah dilakukan.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IZIN IUP, IPR ATAU IUPK BERDASARKAN PASAL 158 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA (Studi Putusan Nomor : 518/Pid.Sus/2022/Pn.Tjk) Lukmanul Hakim; Alma Zhuhri Febriansyah; Aprinisa
YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 9 No. 1 (2023): JURNAL YUSTISIA MERDEKA
Publisher : Universitas Merdeka Madiun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33319/yume.v9i1.207

Abstract

Mining is all or part of the stages of activity in the management and exploitation of minerals or coal which includes exploration, feasibility studies, construction, mining, management & refining, transportation & sales, and post-mining activities. As for what is the dispute in this study, how is the responsibility of the perpetrators of criminal acts in conducting a mining business without IUP, IPR or IUPK Permits & How to consider the rules of the Panel of Judges in determining the crime of carrying out a mining business without IUP, IPR or IUPK Permits from Study Decision Number: 518 /Pid.Sus/2022/ PN.Tjk? the research method used is normative & empirical juridical, the output of research on criminal liability for conducting mining business without a permit is imprisonment for 2 (two) months & 15 (fifteen) days & a penalty of IDR 5,000,000.00 (5 million rupiah) And the legal considerations of the Panel of Judges in determining the criminal act of conducting a mining business are not yet perfect because it is too light for the perpetrators who have committed mining crimes without causing environmental damage as a result, as a result of which they cannot have a deterrent effect on the perpetrators.
Analisa Hubungan Hukum Penyedia Barang/Kendaraan (Dealer) dengan Perusahaan Pembiayaan Apabila Terjadi Penggelapan Kendaraan oleh Konsumen Lukmanul Hakim; Yunita Yunita*
JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Vol 8, No 2 (2023): April, Social and Religious Aspect in History, Economic Science and Law
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jimps.v8i2.24705

Abstract

Salah satu jaminan yang digunakan adalah perjanjian kredit adalah jaminan perorangan atau personal guarantee. Tindak pidana penggelapan di atur dalam ketentuan Pasal 372 KUHP yang menyatakan: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri sesuatu barang yang seluruh atau sebagian adalah milik orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yang diancam karena pengelapan dengan pidana paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.  Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana hubungan hukum penyedia barang/kendaraan (dealer) dengan perusahaan pembiayaan apabila terjadi penggelapan kendaraan oleh konsumen? dan bagaimana tindakan hukum yang dilakukan penyedia barang/kendaraan (dealer) dan perusahaan pembiayaan apabila terjadi penggelapan kendaraan oleh konsumen?.  Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum penyedia barang/kendaraan (dealer) dengan perusahaan pembiayaan apabila terjadi penggelapan kendaraan oleh konsumen berdasarkan pelanggaran tersebut yang diatur dalam Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Tindak pidana tersebut pada umumnya dilakukan perdamaian untuk mengurangi risiko kerugian pihak PT Indomobil Finance Cabang Bandar Lampung karena apabila dilanjutkan ke proses hukum kendaraan akan disita sebagai barang buki sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Tindakan hukum yang dilakukan penyedia barang/kendaraan (dealer) dan perusahaan pembiayaan apabila terjadi penggelapan kendaraan oleh konsumen pada awalnya sewa beli adalah masalah perjanjian dalam ruang lingkup hukum perdata, tetapi permasalahan muncul dan menjadi perkara pidana karena adanya etikat tidak baik dari pembeli, dimana barang yang menjadi objek sewa beli, dijual, dialihkan atau bahkan dibawa lari dan barang sudah diganti atau ditukar. Adanya penggelapan obyek yang masih dalam kekuasaan dan milik orang lain maupun lembaga terjadi pergesaran dari hukum perdata menjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP yang pelakunya dapat dipertanggungjawabkan mengenai perbuatan penggelapan dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta) rupiah.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA PENIKAM ATAU PENUSUK BERUPA BADIK (Studi Putusan Nomor: 88/Pid.Sus/2021/PN Gdt) Dimas Pratama Putra; Lukmanul Hakim; Okta Ainita
JURNAL RETENTUM Vol 5 No 2 (2023): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v5i1.3790

Abstract

Siapapun orang yang membawa senjata tajam tanpa kekuatan menguasainya akan ancaman kriminal. Melalui itu, jika bukan untuk keperluan profesional atau kantor, sebaiknya tidak membawa senjata tajam saat bepergian, karena untuk perlindungan diri. hal ini tidak bisa diterima sebagai alasan jika terjadi sesuatu. Apabila kedapatan membawa senjata tajam, diharapkan masyarakat dapat bersikap bijak agar tidak terjerat tindak pidana ancaman membawa senjata tajam tanpa izin. Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana kepemilikan senjata penikam atau penusuk berupa badik berdasarkan Putusan Nomor: 88/Pid.Sus/2021/PN Gdt dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kejahatan kepemilikan senjata penikam atau penusuk berupa badik berdasarkan Putusan Nomor: 88/Pid.Sus/2021/PN Gdt. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana bagi pelanggar kepemilikan senjata tajam atau senjata tajam berupa badik didasarkan pada Putusan Nomor: 88/Pid.Sus/2021/PN Gdt adalah dengan menghukum terdakwa diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana tersebut. dikenakan. Pertimbangan hukum hakim dalam mengambil keputusan mengenai delik kepemilikan senjata tajam atau senjata tajam berbentuk badik didasarkan pada Putusan Nomor: 88/Pid.Sus/2021/PN Gdt Berikut ini, keadaan yang lebih memberatkan adalah tindakan si penyerang yang mengganggu ketertiban masyarakat dan mengancam keselamatan orang lain, sedangkan keadaan Keadaan yang meringankan adalah tindak pidana yang pertama kali dilakukan terdakwa dan penyesalan terdakwa atas perbuatannya. diadili dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
SECURITIES CROWDFUNDING SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN PADA PELAKU USAHA MIKRO DALAM PERSPEKTIF TEORI HUKUM PEMBANGUNAN Lukmanul Hakim
Res Nullius Law Journal Vol 4 No 1 (2022): Volume 4 No 1 Januari 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34010/rnlj.v4i1.4578

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui optimalisasi securities crowdfunding sebagai alternatif pembiayaan khususnya bagi usaha mikro dimana pembiayaan merupakan masalah utama bagi pelaku usaha mikro saat ini di era digital. Adapun metode penelitian yang dipakai adalah kualitatif dengan jenis pendekatan deskriptif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah melalui pembiayaan securities crowdfunding diharapkan dapat meningkatkan akses pembiayaan serta dapat meningkatkan kapasitas usaha dengan ditunjang akses digital teknologi sebagai sarana pembangunan maka memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha pada khususnya usaha mikro pemula dalam mencari pendanaan bagi usahanya untuk dapat berkembang.
TINDAK PIDANA MENGEDARKAN PUPUK TIDAK TERDAFTAR ATAU BERLABEL SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 122 JO PASAL 73 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM BUDIDAYA DAN PERTANIAN (Studi Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2022pn.Kla) Lukmanul Hakim; Risti Dwi Ramasari; M.Dzikri Arrizal
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 11 No 1 (2023): PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kapuas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pupuk merupakan penyubur tanaman yang ditambahkan ke tanah untuk menyediakan senyawaan unsur yang diperlukan oleh tanaman, pupuk diberikan ke dalam tanah baik organik maupun anorganik dengan maksud untuk mengganti kehilangan unsur hara dari dalam tanah dan meningkatkan produksi tanaman, dimana faktor lingkungan menjadi baik. Adapun permasalahan yang di angkat dalam permasalah ini adalah Apa faktor penyebab pelaku tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau berlabel (Studi Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2022/ Pn.Kla) ? dan Bagaimana pertimbangan hakim terhadap tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau berlabel (Studi Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2022Pn.Kla)?, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, dapat disimpulkan bahwa Faktor penyebab pelaku tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau berlabel terdiri dari beberapa faktor diantaranya yaitu faktor mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, faktor  Kurangnya Pengawasan Dari Pihak Yang Berwenang dan faktor Kurangnya Kesadaran Akan Hukum, namun faktor mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya yang menjadi pelaku mau melakukan tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak berlabel. Pertimbangan hakim terhadap tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau berlabel (Studi Putusan Nomor 98/Pid. Sus/2022Pn.Kla) sudah tepat dan benar dikarenakan hakim melihat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa tentu melanggar hukum, selain itu sudah terpenuhinya unsur-unsur dalam tindak pidana tersebut dan adanya alat bukti yang cukup beserta keterangan saksi, selain itu tidak adanya hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang sudah dilakukan.
Application of Criminal Sanctions Against Perpetrators of Criminal Acts of Persecution That Cause Minor Injuries (Study of Decision Number: 3/Pid.C/2021/PN Gdt) Lukmanul Hakim; Okta Ainita; Muhamat Ilza Amanda
Formosa Journal of Multidisciplinary Research Vol. 2 No. 9 (2023): September 2023
Publisher : PT FORMOSA CENDEKIA GLOBAL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55927/fjmr.v2i9.6011

Abstract

This study aims to examine the application of loan sanctions against perpetrators of criminal acts of persecution that cause minor injuries in the criminal justice system. Mistreatment resulting in minor injuries is a frequent criminal act and has a significant impact on the victim. The research method used in this study is a normative research method using a legislative approach and a case approach and will be analyzed using content analysis. which is related to the application of loan sanctions in cases of mistreatment with minor injuries. The problems that will be discussed in this study are related to the application of criminal sanctions against perpetrators of criminal acts of persecution that cause minor injuries.
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pembuatan Dan Pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Sebagai Syarat Daftar Pekerjaan Di PT. GGP Humas Jaya Gracemark Chrissaulita Panjaitan; Lukmanul Hakim; Ansori Ansori
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 8, No 2 (2023): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/jcs.v8i2.2114

Abstract

The criminal act of counterfeiting is a form of crime that is quite widely committed by the community with or without a tool, because in today's modern era, technological advances are increasingly rapid which can support criminals so that it is easier to commit a crime of forgery or fraud. A person is said to have committed a criminal act, if his act is proven to be a criminal act as stipulated in the applicable criminal laws and regulations. However, someone who has been proven to have committed a criminal act cannot always be sentenced to a crime. This is because in criminal liability, it is not only seen from the actions, but also seen from the element of guilt. Criminal liability is a legal mechanism in which every person who commits a crime or violates the law, as defined in the law, must be held accountable for his actions according to his mistakes. The term criminal law has a plural meaning. In criminal law the concept of responsibility is a central concept known as the teaching of error. Certificate of Police Records (SKCK) is a letter or record evidence from the Police Agency through Security Intelligence units (Intelkam) regarding a person's track record or history in the criminal field which explains whether or not a person has committed a crime.
Dampak Hukum Dari Akibat Putusnya Perkawinan Pasangan Berbeda Agama Terhadap Harta Bersama Dan Hak Asuh Anak Deva Tri Ananda; Lukmanul Hakim; Ansori Ansori
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 8, No 2 (2023): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/jcs.v8i2.2547

Abstract

Indonesia is known for its diverse cultures and customs that have been ingrained from their ancestors. Where different religions and beliefs have different rules regarding marriage. This social interaction can give rise to a relationship that can continue into marriage. Marriage is a religious thing where a relationship between two human beings, namely a man and a woman who have grown up, have the desire to unite and promise in a sacred bond as husband and wife to form a happy, harmonious family and multiply offspring. The aim of this research is to determine the legality of marriage between couples of different religions according to Islamic law and the Marriage Law (in Decision Number 8/Pdt.G/2022/PN Tjk) as well as the position of joint assets after the dissolution of marriage for couples of different religions after the marriage was decided according to law. Islam and according to the Marriage Law (In Decision Number 8/Pdt.G/2022/PN Tjk). The results of this research indicate that the validity of interfaith marriages based on Decision Number 8/Pdt.G/2022/PN Tjk is clearly prohibited from a positive legal perspective in Indonesia, both in the Compilation of Islamic Law (KHI) and Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. . Furthermore, in connection with this decision, the Panel of Judges gave sanctions to the Plaintiff to pay court costs in the amount of Rp. 845,000.00 (eight hundred and forty five thousand rupiah) and stated that the Plaintiff was on the losing side. The position of joint property after the dissolution of an interfaith marriage when viewed from the perspective of the Compilation of Islamic Law in accordance with Article 97 is that the division of joint property in the event of a divorced husband and wife prioritizes the method of peace (deliberation). Then in Law no. 1 of 1974 and the Civil Code Law in article 37 of Law no. 1 of 1974 and articles 128-129 of the Civil Code that if the marriage bond between husband and wife is broken, then the joint assets are divided between the husband and wife. However, in law, rules are used as long as the parties do not determine otherwise or the rules are regulated according to their respective laws. In connection with the study of decision Number 8/Pdt.G/2022/PN.Tjk, because in the facts of the trial in this case the Defendant had been baptized, the division of assets was based on Law No. 1 of 1974 and the Civil Code, and because both parties do not have joint assets but have a debt which was incurred by the defendant by falsifying their identity due to pressure due to the plaintiff's actions which did not provide maintenance, the judge's decision was to settle the debt after the divorce in a joint manner. Jointly is the right decision.
Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Menggunakan Senjata Tajam (Studi Putusan Nomor: 68/Pid.B/2023/PN.Gdt) Aninda Resya Aulia; Lukmanul Hakim
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 1, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3462

Abstract

Arus kejahatan dengan menggunakan ancaman kekerasan maupun menggunakan senjata tajam memang sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Kejahatan-kejahatan tersebut tidak memandang bulu, semua kalangan dapat mengalami dan merasakannya. Mulai dari kalangan masyarakat biasa, seperti tetangga yang selalu rukun, sesama aparat penegak hukum, seperti kepolisian maupun TNI, atau dari kalangan pendidikan seperti guru, dosen, dan lain-lain. Serta tidak mengenal usia. Permasalahan dalam penelitian ini, adalah Apa yang menjadi faktor penyebab saksi Rahmat menjadi korban tindak pidana penganiayaan dari terdakwa Iqbal Bin Tepeng dalam Studi Putusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan Nomor 68/Pid.B/2023/PN Gdt dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan kepada saksi Rahmat yang dilakukan oleh terdakwa Iqbal Bin Tepeng dalam Studi Putusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan Nomor 68/Pid.B/2023/PN Gdt. Metode penelitian ini, adalah Pendekatan yuridis normatif dan Pendekatan empiris. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) seperti buku-buku literatur, jurnal, dan karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Data sekunder terdiri dari 3 (tiga) bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data primer adalah data yang diperoleh dari hasil penelitian dilapangan secara langsung pada objek penelitian (field research) yang dilakukan dengan cara observasi dan wawancara secara langsung mengenai kepada objek dalam penulisan skripsi ini. Hasil penelitian ini, adalah faktor yang lebih dominan penyebab saksi Rahmat menjadi korban tindak pidana penganiayaan dari terdakwa Iqbal Bin Tepeng dalam Studi  Putusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan Nomor 68/Pid.B/2023/PN Gdt yaitu faktor terganggunya terdakwa Iqbal Bin Tepeng dan faktor iman yang kurang kuat sehingga timbul lah rasa kurang sabar dan mudah marah. Kemudian Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Terhadap Korban Penganiayaan. Dari terdakwa Iqbal Bin Tepeng dalam Studi Putusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan Nomor 68/Pid.B/2023/PN Gdt., dipidana 1 tahun 2 bulan dalam Pasal 351 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia. Penulis menyarankan beberapa hal yaitu, pemberian sanksi oleh hakim harus ditegaskan agar dapat memberikan efek jera sehingga pelaku menyesali perbuatannya dan tidak mengulanginya lagi. Serta selalu meningkatkan kerjasama antar para penegak hukum seperti kepolisian, jaksa, dan lembaga penegak hukum lainnya untuk memperlancar alur penegakan hukum terhadap kasus penganiayaan dengan menggunkan senjata tajam.