Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search
Journal : Jurnal Akta Notaris

PERLINDUNGAN HUKUM PELAKSANA PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) TAHUN 2021 DI KOTA SEMARANG Nanang Riyo Widodo; Widyarini Indriasti Wardani
Jurnal Akta Notaris Vol. 1 No. 2 (2022): Desember: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (768.537 KB) | DOI: 10.56444/aktanotaris.v1i2.394

Abstract

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Masih banyak kendala dalam penerapan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang biaya pra sertifikat dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kota Semarang. Rumusan masalah: 1) Faktor apa yang menyebabkan Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis sulit dilaksanakan di Kota Semarang?; 2) Bagaimana pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Semarang berdasarkan Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis?; 3) Bagaimana perlindungan hukum pelaksana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang ada di Kelurahan Karanganyar Gunung, Kecamatan Candisari Kota Semarang akibat Keputusan Bersama 3 Menteri?, Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, sumber data yang diperlukan dalam penyusunan penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, data melalui metode analisis kualitatif. Hasil penelitian, Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis belum mencukupi. Sehingga Pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Semarang tahun 2021 masih mengalami hambatan, yaitu adanya perbedaan persepsi di masyarakat berkaitan dengan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). dan diperlukan Perlindungan hukum terhadap pelaksana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang ada di Kelurahan Karanganyar Gunung, Kecamatan Candisari Kota Semarang akibat Keputusan Bersama 3 Menteri.
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI PUTUSAN PERDAMAIAN OLEH PENGADILAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor:5/Pdt.g/2018/PN.DMK) Irwan Triyanto; Widyarini Indriasti Wardani
Jurnal Akta Notaris Vol. 2 No. 1 (2023): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v2i1.894

Abstract

Sengketa merupakan kelanjutan dari konflik, sedangkan konflik itu sendiri adalah suatu perselisihan antara dua pihak, tetapi perselisihan itu hanya dipendam dan tidak diperlihatkan dan apabila perselisihan itu diberitahukan kepada pihak lain maka akan menjadi sengketa. Timbulnya sengketa hukum mengenai tanah berawal dari pengaduan suatu pihak (orang atau badan hukum) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah baik terhadap status tanah, prioritas maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Permasalahan dalam penelitian ini: 1) faktor – faktor apa yang menyebabkan penyelesaian sengketa tanah dilakukan melalui putusan perdamaian oleh pengadilan? 2) Bagaimana penyelesaian sengketa tanah melalui putusan perdamaian oleh pengadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor: 5/PDT.G/2018/PN.DMK). 3) Bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak Pasca Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor: 5/PDT.G/2018/PN.DMK? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian adalah deskritif analitis, sumber dan jenis data yaitu data primer yang dilakukan dengan metode wawancara, dan data sekunder yang dilakukan dengan studi pustaka/dokumen, analisis data yang digunakan penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian: 1) Faktor biaya perkara mahal dan penyelesaian sengketa yang lambat menyebabkan penyelesaian sengketa dilakukan melalui putusan perdamaian oleh pengadilan., 2) Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 5/Pdt.G/2018/PN.Dmk memenuhi asas-asas/prinsip-prinsip dalam eksekusi putusan perkara perdata. 3) Perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah, berdasarkan perkara No. 5/Pdt.G/2018/PN.Dmk yaitu sebagai Penggugat (ahli waris sah Almarhum H.S.Supardi) sudah mendapat perlindungan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penyelesaian Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah Di Kabupaten Banyuwangi Siti Arini; Widyarini Indriasti Wardani
Jurnal Akta Notaris Vol. 2 No. 2 (2023): Desember: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v2i2.1209

Abstract

Sertifikasi aset Pemerintah selain sebagai bentuk tertib administrasi juga menjadi atensi dari KPK, karena sertifikasi aset merupakan upaya pencegahan kehilangan aset negara. Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi tengah mendaftarkan seluruh bidang tanah asetnya namun belum semua aset tersebut dapat disertifikasi/disertifikatkan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penyelesaian pendaftaran tanah aset Pemerintah Banyuwangi; jenis Hak Atas Tanah yang diberikan; dan hambatan apa yang terjadi serta upaya yang dapat diambil untuk mengatasinya. Hasil penelitian ini antara lain Penyelesaian sertifikasi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang mengatur pendaftaran tanah. Kantor Pertanahan memberikan fasilitas loket prioritas serta tim khusus agar sertifikasi aset Pemerintah dapat segera diselesaikan. Hak atas tanah yang diberikan kepada Pemerintah Daerah adalah Hak Pakai Selama Dipergunakan. Jenis hak ini diberikan karena penggunaan bidang tanah aset yang didaftarkan untuk kepentingan umum/masyarakat banyak. Beberapa kendala yang dihadapi dalam pendaftaran aset antara lain, terjadinya pencatatan ganda antar instansi, masuknya aset pada kawasan kehutanan, ketidaklengkapan bukti alas hak, ketidaksingkronan satuan data, Sumber Daya Manusia, serta kendala penganggaran. Kendala tersebut dapat diatasi dengan mengadakan rapat koordinasi lintas instansi dengan supervisi dari KPK agar masing-masing instansi dapat saling melakukan crosscheck asetnya, Koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, pembuatan Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari Kuasa Pengguna Barang sebagai penguat alas hak, persiapan sertifikasi aset serta penganggaran dilakukan satu tahun sebelum dilaksanakan, bekerja sama dengan kantor pertanahan mengadakan pelatihan pendaftaran tanah untuk pegawai.
Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Hak Atas Tanah Melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Yang Tidak Didaftarkan (Studi Putusan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.Wat) Untung Prasetia; Widyarini Indriasti Wardani
Jurnal Akta Notaris Vol. 2 No. 2 (2023): Desember: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v2i2.1236

Abstract

Pendaftaran peralihan hak atas tanah yang dianut di Indonesia menggunakan sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif. Pendaftaran peralihan hak atas tanah melalui jual beli pada dasarnya untuk menjalankan asas publisitas untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap pembeli. Akan tetapi masih ada masyarakat yang tidak melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum terhadap pembeli hak atas tanah melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara yang tidak didaftarkan, pertimbangan hakim didalam memutus perkara berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap pembeli hak atas tanah melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara yang tidak didaftarkan dalam Putusan Nomor 17/Pdt.G/2021/ PN.Wat, dan akibat hukum terhadap pembeli hak atas tanah melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara yang tidak didaftarkan. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, dengan menggunakan sumber data sekunder, yang diperoleh dari penelitian kepustakaan (library research), setelah data terkumpul akan dianalisis dan disistematisasikan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Pembeli tidak mendapatkan perlindungan hukum terhadap jual beli hak atas tanah melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara yang tidak didaftarkan karena pembeli tidak mendapatkan surat tanda bukti kuat yang dikeluarkan oleh pemerintah berupa sertifikat tanah. Pembeli dapat memperjuangkan terhadap perlindungan dan kepastian hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan (2) hakim memberikan pertimbangan hukum dengan melihat peristiwa hukum yang telah terjadi dengan dasar adanya Akta Jual Beli Nomor 62/2001 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dan juga bukti-bukti yang diajukan para pihak dalam perkara tersebut. (3) Akibat hukum terhadap Pembeli yang tidak melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah yaitu pembeli tidak mendapatkan sertifikat tanah sebagai alat pembuktian yang kuat kepemilikan tanah.
Upaya Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Pendaftaran Hak Atas Tanah Melalui PTSL M Riska Anandya Putri P; Widyarini Indriasti Wardani
Jurnal Akta Notaris Vol. 3 No. 1 (2024): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v3i1.1756

Abstract

Pendaftaran tanah melalui PTSL merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah UUPA. Meskipun bertujuan meminimalisir sengketa, pelaksanaan PTSL, seperti di Kelurahan Purwoyoso, Semarang, terdapat sertifikat dengan cacat administrasi, terutama terkait tumpang tindih hak atas tanah, yang memicu konflik dan memerlukan penyelesaian lebih lanjut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan, Permasalahan yang dibahas adalah tentang 1) Mengapa timbul sengketa terhadap proses pendaftaran tanah melalui PTSL yang mengandung cacat administrasi; 2) Bagaimana upaya penyelesaian sengketa tanah tumpang tindih yang mengandung cacat administrasi; 3) Bagaimana seharusnya mengatasi penerbitan sertifikat tanah tumpang tindih yang mengandung cacat administrasi. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder kepustakaan yang didukung dengan data primer dilapangan. Hasil analisis disajikan secara deskriptif. Data dilapangan diambil melalui wawancara dengan pihak ATR/BPN. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa kepemilikan pendaftaran hak atas tanah melalui PTSL yang mengandung cacat administrasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pendaftaran tanah melalui PTSL dapat menimbulkan sengketa jika terdapat cacat administrasi, seperti ketidaklengkapan dokumen, kesalahan identifikasi, konflik kepemilikan, kesalahan data administrasi, pertentangan hukum, masalah sosial dan budaya, serta ketidakpuasan pemilik tanah. Langkah hukum untuk penyelesaian sengketa tumpang tindih sertifikat melibatkan upaya administratif yang dilakukan oleh BPN dengan cara blokir internal hingga proses pembatalan sertifikat. jika diperlukan, langkah hukum melalui PTUN dengan proses penelitian administrasi, pemeriksaan persiapan, persidangan, dan putusan. Pembatalan sertifikat yang cacat hukum administrasi dapat diajukan melalui BPN dan PTUN, dengan opsi pembaharuan atau pendaftaran ulang sebagai solusi yang mungkin.
Tanggung Jawab Dan Akibat Hukum Keterlambatan Pendaftaran Akta Peralihan Hak Atas Tanah Yang Didaftarkan Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Sukron Makmun; Widyarini Indriasti Wardani
Jurnal Akta Notaris Vol. 3 No. 2 (2024): Desember: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v3i2.2207

Abstract

Keterlambatan pendaftaran akta peralihan hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Batang dapat terjadi karena berbagai alasan. Faktor-faktor ini meliputi keterbatasan sumber daya manusia, prosedur administratif yang berbelit, hingga kesalahan dalam pengisian formulir atau persyaratan dokumen. Rumusan masalah yang diangkat meliputi: (1) Mengapa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Batang mengalami keterlambatan dalam Pendaftaran akta peralihan hak? (2) Bagaimana Tanggung Jawab dan Akibat Hukum keterlambatan akta peralihan hak yang didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Batang?, serta (3) Bagaimana implikasi hukum dan konsekuensi keterlambatan pendaftaran akta peralihan hak di Kabupaten Batang bagi pihak-pihak yang terlibat? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT dan Kantor Pertanahan Kabupaten Batang bertanggung jawab secara hukum atas keterlambatan pendaftaran akta, yang dapat menimbulkan sanksi administratif hingga pidana. Faktor utama penyebab keterlambatan adalah ketidak sesuaian administrasi, keterbatasan sumber daya manusia di Kantor Pertanahan, serta rendahnya tingkat kepatuhan hukum di kalangan PPAT. Solusi yang diusulkan meliputi peningkatan kapasitas PPAT melalui pelatihan, optimalisasi sistem pendaftaran elektronik, dan peningkatan koordinasi antara PPAT dan Kantor Pertanahan. Keterlambatan ini berdampak signifikan terhadap para pihak, termasuk kerugian finansial dan ketidakpastian hukum atas kepemilikan hak. Oleh karena itu, peningkatan kepatuhan dan efisiensi proses pendaftaran akta sangat diperlukan untuk mengurangi dampak negatif yang timbul.
Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Berdasarkan Putusan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Dengan Nomor 4267/K/Pdt/2022) Zulfikar Husni Maulana; Widyarini Indriasti Wardani
Jurnal Akta Notaris Vol. 3 No. 2 (2024): Desember: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v3i2.2208

Abstract

Notaris memiliki wewenang untuk membuat akta autentik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Dalam menjalankan tugas, notaris harus mematuhi aturan mengenai kewenangan, larangan, dan kewajiban. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4267/K/Pdt/2022 membatalkan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 21 tanggal 15 Juni 2009. Permasalahan yang diangkat meliputi: (1) penyebab pembatalan akta tersebut, (2) pertimbangan hakim dalam putusan, dan (3) akibat hukum dari pembatalan akta PPJB. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sumber data sekunder melalui studi kepustakaan dan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Akta batal secara hukum karena tanah yang dijual adalah tanah bekas swapraja yang telah menjadi tanah negara sejak UUPA Nomor 5 Tahun 1960 diberlakukan, sehingga Mangkunegoro IX tidak lagi memiliki hak atas tanah tersebut. (2) Hakim memutuskan bahwa tergugat melakukan tindakan melawan hukum karena penjualan tanah tersebut tidak sah. Penggugat telah memenuhi kewajiban terkait bea perolehan hak tanggal 12 Juni 2009. (3) Akibat hukumnya, penjual (Tergugat I) tidak berhak menjual tanah tersebut, sehingga perjanjian jual beli harus dibatalkan. Penjual wajib mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan oleh pembeli. Kesimpulannya, akta PPJB dibatalkan karena tidak memenuhi syarat sahnya jual beli menurut hukum tanah nasional, terutama terkait status tanah swapraja yang telah menjadi tanah negara.
Penerapan SKB 3 Menteri Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Studi Kasus Desa Reban Didiek Sutamaji; Widyarini Indriasti Wardani
Jurnal Akta Notaris Vol. 4 No. 1 (2025): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/rr8msk74

Abstract

Penelitian ini mengkaji implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Reban, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dengan fokus pada aspek regulasi dan pembiayaan. Program yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat ini menghadapi berbagai tantangan seperti keterbatasan anggaran desa dan ketidaksesuaian biaya dalam SKB 3 Menteri Nomor 34 Tahun 2017 dengan kondisi ekonomi terkini. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan metode deskriptif analitis, penelitian ini mengumpulkan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Landasan teori mencakup efektivitas hukum, sistem hukum, hukum responsif, dan kepastian hukum, yang memberikan kerangka analisis dalam konteks pertanahan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PTSL di Desa Reban telah sesuai dengan Pasal 19 UU No. 5/1960 dan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6/2018. Program ini mencapai keberhasilan signifikan dengan 349 sertifikat yang berhasil diterbitkan dari 448 bidang tanah yang didaftarkan. Pelaksanaan melibatkan tahapan sistematis mulai dari sosialisasi hingga penerbitan sertifikat, dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, BPN, dan masyarakat. Kendala utama yang ditemukan adalah ketidaksesuaian biaya dalam SKB 3 Menteri yang menetapkan Rp150.000 per bidang tanah, yang tidak mencukupi biaya operasional akibat inflasi. Hal ini mendorong panitia PTSL di beberapa daerah mengambil inisiatif menetapkan biaya yang lebih tinggi melalui musyawarah.
Upaya Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Pendaftaran Hak Atas Tanah Melalui PTSL M Riska Anandya Putri P; Widyarini Indriasti Wardani
Jurnal Akta Notaris Vol. 3 No. 1 (2024): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v3i1.1756

Abstract

Pendaftaran tanah melalui PTSL merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah UUPA. Meskipun bertujuan meminimalisir sengketa, pelaksanaan PTSL, seperti di Kelurahan Purwoyoso, Semarang, terdapat sertifikat dengan cacat administrasi, terutama terkait tumpang tindih hak atas tanah, yang memicu konflik dan memerlukan penyelesaian lebih lanjut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan, Permasalahan yang dibahas adalah tentang 1) Mengapa timbul sengketa terhadap proses pendaftaran tanah melalui PTSL yang mengandung cacat administrasi; 2) Bagaimana upaya penyelesaian sengketa tanah tumpang tindih yang mengandung cacat administrasi; 3) Bagaimana seharusnya mengatasi penerbitan sertifikat tanah tumpang tindih yang mengandung cacat administrasi. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder kepustakaan yang didukung dengan data primer dilapangan. Hasil analisis disajikan secara deskriptif. Data dilapangan diambil melalui wawancara dengan pihak ATR/BPN. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa kepemilikan pendaftaran hak atas tanah melalui PTSL yang mengandung cacat administrasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pendaftaran tanah melalui PTSL dapat menimbulkan sengketa jika terdapat cacat administrasi, seperti ketidaklengkapan dokumen, kesalahan identifikasi, konflik kepemilikan, kesalahan data administrasi, pertentangan hukum, masalah sosial dan budaya, serta ketidakpuasan pemilik tanah. Langkah hukum untuk penyelesaian sengketa tumpang tindih sertifikat melibatkan upaya administratif yang dilakukan oleh BPN dengan cara blokir internal hingga proses pembatalan sertifikat. jika diperlukan, langkah hukum melalui PTUN dengan proses penelitian administrasi, pemeriksaan persiapan, persidangan, dan putusan. Pembatalan sertifikat yang cacat hukum administrasi dapat diajukan melalui BPN dan PTUN, dengan opsi pembaharuan atau pendaftaran ulang sebagai solusi yang mungkin.
Tanggung Jawab Dan Akibat Hukum Keterlambatan Pendaftaran Akta Peralihan Hak Atas Tanah Yang Didaftarkan Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Sukron Makmun; Widyarini Indriasti Wardani
Jurnal Akta Notaris Vol. 3 No. 2 (2024): Desember: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v3i2.2207

Abstract

Keterlambatan pendaftaran akta peralihan hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Batang dapat terjadi karena berbagai alasan. Faktor-faktor ini meliputi keterbatasan sumber daya manusia, prosedur administratif yang berbelit, hingga kesalahan dalam pengisian formulir atau persyaratan dokumen. Rumusan masalah yang diangkat meliputi: (1) Mengapa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Batang mengalami keterlambatan dalam Pendaftaran akta peralihan hak? (2) Bagaimana Tanggung Jawab dan Akibat Hukum keterlambatan akta peralihan hak yang didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Batang?, serta (3) Bagaimana implikasi hukum dan konsekuensi keterlambatan pendaftaran akta peralihan hak di Kabupaten Batang bagi pihak-pihak yang terlibat? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT dan Kantor Pertanahan Kabupaten Batang bertanggung jawab secara hukum atas keterlambatan pendaftaran akta, yang dapat menimbulkan sanksi administratif hingga pidana. Faktor utama penyebab keterlambatan adalah ketidak sesuaian administrasi, keterbatasan sumber daya manusia di Kantor Pertanahan, serta rendahnya tingkat kepatuhan hukum di kalangan PPAT. Solusi yang diusulkan meliputi peningkatan kapasitas PPAT melalui pelatihan, optimalisasi sistem pendaftaran elektronik, dan peningkatan koordinasi antara PPAT dan Kantor Pertanahan. Keterlambatan ini berdampak signifikan terhadap para pihak, termasuk kerugian finansial dan ketidakpastian hukum atas kepemilikan hak. Oleh karena itu, peningkatan kepatuhan dan efisiensi proses pendaftaran akta sangat diperlukan untuk mengurangi dampak negatif yang timbul.