Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN PENGUMUMAN IDENTITAS PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK desi amelia; Henny Yuningsih
Lex LATA Vol. 2 No. 2 (2020): Juli 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v2i2.1014

Abstract

Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan pemberatan ancaman dan penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku. Salah satunya dengan penerapan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Tetapi, hingga saat ini belum terdapat norma mengenai tata cara pelaksanaan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dasar pengaturan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak adalah ketentuan Pasal 82 ayat (5) UUPA Perubahan II juncto Pasal 76E UUPA-Perubahan I, dan Pasal 81 ayat (6) UUPA-Perubahan II juncto Pasal 76D UUPA-Perubahan I. Di sisi lain, tidak terdapat peraturan pelaksana tentang tata cara pelaksanaan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sedangkan terdapat putusan yang menjatuhkan sanksi pidana tambahan sebagaimana dimaksud. Dalam penerapannya, terdapat perbedaan dalam penjatuhan sanksi pidana, karena pada Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor : 116/Pid.Sus/2016/PN.Crp terpidana hanya dijatuhi sanksi pidana pokok, sedangkan pada Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor : 82/Pid.Sus/2017/PN.Son terpidana selain dijatuhi sanksi pidana pokok tetapi juga dijatuhi sanksi pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Walaupun demikian, demi keadilan bagi korban, keluarga korban, dan perlindungan bagi anak-anak lain di masa mendatang, seyogyanya terhadap para pelaku tindak pidaa yang serupa haruslah dijatuhi pula sanksi pidana tambahan
PELAKSANAAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM HASIL KEJAHATAN NARKOTIKA Ronaldo - Ronaldo; Joni Emirzon; Henny Yuningsih
Lex LATA Vol. 4 No. 1 (2022): Maret 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v4i1.1296

Abstract

ABSTRAK: Dalam profesi pegawai negeri sipil kejaksaan, peranan jaksa diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Jaksa sering menindak pidana khusus yang salah satunya adalah tindak pidana narkotika sesuai hukum.  Ketentuan pidana tindak pidana narkotika diatur oleh Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan minimal menjalani rehabilitasi dan maksimalnya bandar atau pengedar dikenakan pidana mati. Selain Narkotika, Tindak Pidana Pencucian Uang pun merupakan tindak pidana khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembuktian tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika, penerapan sanksinya, dan pengaturan pembuktian terhadap tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif in concreto dengan tambahan data pendukung berupa wawancara yang bertujuan untuk menemukan apakah hukumnya sesuai untuk diterapkan in concerto. Bahan hukum diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan berupa kitab undang-undang, buku-buku Literatur, atikel, juga Kamus Bahasa Indonesia dan kamus istilah hukum. Hasilnya menjelaskan bahwa tindak pidana pencucian uang yang diindikasikan dari hasil tindak pidana narkotika harus dibuktikan keduanya menurut unsur subjektif (mengetahui, patut menduga dan bermaksud) dan objektifnya. Diberlakukannya sistem beban pembuktian terbalik (omkering van het bewijslast). Juga adanya aturan bahwa undang – Undang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang khususnya Pasal 69 perlu dilakukan revisi.  Kata kunci: Jaksa, Pencucian Uang, Pidana Narkotika 
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA GRATIFIKASI DI INDONESIA Arraeya Arrineki Athallah; KN Sofyan Hasan; Henny Yuningsih
Lex LATA Vol. 6 No. 1 (2024): Maret 2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v6i1.2854

Abstract

Praktik gratifikasi yang merupakan salah satu bentuk rumusan delik dari tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor. Selain penggelapan dalam jabatan, suap menyuap dan gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi yang menarik perhatian karena suap menyuap dan gratifikasi ini menurut penulis merupakan sebuah kesatuan yang sulit dibedakan. Hal tersebut karena gratifikasi dapat terjadi karena didahului adanya suap yang dilakukan oleh pelaku, tetapi bukan merupakan kesepakatan awal dari kedua belah pihak. Terdapat beberapa permasalahan yang timbul semenjak diaturnya perbuatan ini yang disebabkan oleh beberapa faktor. Oleh karena hambatan tersebut, penegakan mengenai tindak pidana gratifikasi ini menjadi tidak optimal, sehingga membutuhkan kajian lebih lanjut mengenai penegakannya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini menampilkan fakta bahwa berdasarkan penegakan yang dilaksanakan oleh pemerintah pada praktik gratifikasi ini memiliki beberapa hambatan yang menyebabkan penegakannya tidak maksimal. Dengan berlandaskan hambatan tersebut, timbul kajian terhadap beberapa pilihan yang bisa dipilih dan dilaksanakan oleh pemerintah kedepannya agar dapat mengoptimalkan penegakan terhadap perilaku tersebut dan mendapat hasil yang diharapkan.