Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

Kewajiban Notaris Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Orang Tidak Mampu Novia Eka Maghfiroh; Moh. Ali; Firman Floranta A
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (206.598 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i12.10587

Abstract

Menyadari bahwa profesi notaris diperlukan pada pembangunan, maka Pasal 37 ayat (1) Undang Undang Jabatan Notaris menunjukkan bahwa Notaris menjalankan profesi dalam memberikan perlindungan dan jaminan tercapainya kepastian hukum kepada masyarakat tanpa melihat kemampuan ekonomi kliennya. Pada ketentuan Pasal 37 ayat (2) Undang Undang Jabatan Notaris sebagai pengawal pelaksanaan kinerja notaris pada pemberian jasa hukum dibidang kenotariatan secara cuma-cuma di masyarakat. Pemberian makna pada setiap orang berbeda tergantung pada pemahaman masing-masing. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui kinerja dari notaris. Metode penelitian memakai tipe penelitian yuridis normatif, dengan 3 (tiga) macam pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan historis. Bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder, dengan analisis bahan hukum yang digunakan ialah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa, Pertama : Makna dari Pasal 37 ayat (1) UUJN terhadap Notaris yang memberi jasa secara cuma-cuma terhadap orang yang tidak mampu yaitu mengandung nilai rohani, ekonomis serta sosiologis. Dapat disimpulkan Pemberian jasa hukum pada bidang kenotariatan yang bisa diberikan Notaris yakni berupa pengurangan honorarium Notaris terhadap jasanya yang membuatkan sebuah akta akan tetapi semua tidak semestinya hanya pengurangan honorarium saja namun sejumlah notaris dikarenakan jiwa sosialnya terdapat yang memberi jasanya dengan cuma-cuma kepada orang tidak mampu tersebut. Pengertian jasa hukum yang diberikan Notaris secara cuma-cuma yaitu bahwa Notaris memberi jasa hukumnya pada penghadap tanpa meminta honorarium ataupun dipungut biaya, akan tetapi oleh karena Pasal 37 UUJN tidak menyampaikan dengan spesifik terkait jasa hukum secara cuma-cuma sebagaimana yang bisa diberikan terhadap orang yang tidak mampu, namun secara logis bisa dilakukan pengambilan kesimpulan bahwa jasa hukum yang bisa diberikan Notaris secara cuma-cuma terhadap orang yang tidak mampu yakni berupa konsultasi hukum serta penyuluhan hukum.
Urgensi Pilihan Hukum Dalam Kontrak Bisnis Internasional Moh. Ali
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (440.489 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i12.11619

Abstract

Kontrak dalam sekala internasional selalu dihadapkan pada dua sistem hukum antara dua negara yang berbeda. Dalam penerapannya harus ada pilihan hukum secara tegas (choice of law) dari para pihak untuk menentukan hukum mana yang dipakai (applicable law) dalam rangka mengatur cara-cara penyelesaian sengketa. Urgensi pilihan hukum ini berguna bagi para pihak antara lain untuk menghindari dan mengantisipasi kesulitan di kemudian hari serta menentukan hukum apa yang akan digunakan serta menghindari ketidakpastian hukum yang berlaku terhadap kontrak selama pelaksanaan kewajiban-kewajiban kontraktual para pihak. Selain itu, pilihan hukum berfungsi pula sebagai sumber hukum manakala kontrak tidak mengatur sesuatu hal. Pilihan hukum sendiri merupakan pancaran kehendak bebas dalam kontrak yang diakui secara universal. Namun demikian penggunaan kehendak bebas dalam penentuan pilihan hukum itu dibatasi oleh faham ketertiban umum dan tidak boleh ditujukan untuk penyelundupan hukum.