This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
Mohammad Eka
Unknown Affiliation

Published : 13 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAPDOKTER YANG MELAKUKAN PRAKTIK KEDOKTERAN TANPA MEMILIKI IZIN PRAKTIK (STUDI KASUS NOMOR.1110 K/PID.SUS/2012 MAHKAMAH AGUNG) Agus Handayani; Syafruddin Hasibuan; Mohammad Eka
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (298.83 KB)

Abstract

ANALISIS YURIDIS MENGENAI MENGENAI PENANGANAN  PERKARA TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN PRAKTIK KEDOKTERAN TANPA MEMILIKI IZIN PRAKTIK (ANALISIS PUTUSAN NO.110 K/Pid.Sus/2012 MADIUN) Syarifudin Sulung, SH., M.Hum. Eka Putra, SH., M.Hum. Agus Tripika Handayani Saragih ABSTRAK Dokter yang melakukan praktik kedokteran pada pasien haruslah memiliki surat izin praktik sehingga dalam rangka melaksanakan hak dan kewajibn dalam suatu hubungan hukum pasien dan dokter yang berlaku dibawah kekuasaan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum Indonesia. Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan bagi penulis yang kemudiann diangkat menjadi rumusan permasalahan, yaitu bagaimana hubungan antara pasien dengan dokter, bagaimana pengaturan hukum mengenai perizinan praktik kedokteran di Indonesia, faktor-faktor yang mempengaruhui hakim menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku yang tidak memiliki surat izin praktik. Metode yang digunakan penulis dalam menjawab pertanyaan tersebut adalah penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan studi hukum kepustakaan. Metode yang digunakan dalam menganalisi data adalah analisis kualitatif. Kesimpulan dari skripsi ini ialah pengaturan  hukum  mengenai perizinan praktik kedokteran diatur pada Pasal 36 UU Praktik Kedokteran No.29 Tahun 2004 ,bahwa setiap dokter yang melakukan praktik kedokteran harus memiliki surat izin praktik. Faktor-faktor hakim menjatuhkan pidana bagi pelaku yaitu faktor yuridis, serta kebijakan hukum bagi pelaku adalah kebijakan hukum pidana yaitu dengan menerapkan hukum pidana penjara satu tahun enam bulan.
Analisis Yuridis Terhadap Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Yang Dilakukan Oleh anak (Studi Kasus Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2016/PN Mdn) FRAENDO Simbolon; Liza Erwina; Mohammad Eka
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (458.149 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Fraendo Dylan Simbolon* Liza Erwina** Mohammad Ekaputra***   Skripsi ini berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Yang Dilakukan Oleh anak (Studi Kasus Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2016/PN Mdn)” yangmembahas mengenai tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan oleh anak. Anak merupakan salah satu aset pembangunan nasional, patut dipertimbangkan dan diperhungkan dari segi kualitas dan masa depannya.Tanpa kualitas handal dan masa depan yang jelas bagi anak,pembangunan nasional akan sulit dilaksanakan dan nasib bangsa akan sulit dibayangkan. Namun banyak kali sering ditemukan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Salah satu tindak pidana yang dilakukan dalam anak adalah pencurian. Permasalahan dari penulisan skripsi ini adalah tentang bagaimana pengaturan hukum mengenai tindak pidana pencurian, faktor faktr apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan oleh anak dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tindka pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan yang dilakukan oleh anak dalam putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder, serta dengan melakukan penilitian di perpustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian, faktor-faktor yang dapat menjadi penyebab anak melakukan tindak pidana pencurian adalah faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal yang terdiri dari faktor ekonomi, keluarga, pendidikan dan sekolah serta faktor pergaulan atau lingkungan, sedangkan faktor internalnya terdiri faktor intelegensia, faktor kelamin dan faktor kedudukan anak dalam keluarga,Pertanggungjawaban tindak pidana pencurian dengan keadaan yang memberatkan yang dilakukan oleh anak harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Harus dilakukan pula evaluasi substansi hukum terhadap Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana, Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. *Penulis, Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara **Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ***Pembimbing II, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (STUDI PUTUSAN NO. 294/PID.SUS/2015/PN-MEDAN) Kriskilla Lumban; Liza Erwina; Mohammad Eka
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (358.185 KB)

Abstract

ABSTRAK KriskillaLumbanTobing[1] Liza Erwina** Mohammad Ekaputra*** Skripsi ini berbicara mengenai tindak pidana penganiayaan. Tindak pidana penganiayaan merupakan salah satu tindak pidana yang paling sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Tindak pidana ini dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat. Biasanya tindak pidana penganiayaan ini paling sering dilakukan rumahtanggadenganmelakukanberbagaikekerasanbaikfisik, psikisdan lain sebagainya. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalahBagaimana Pengaturan Tentang Tindak Pidana Penganiayaan Menurut KUHP danBagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan PutusanNo.294/PID.SUS/2015/PN-Medan. Penelitianinibertujuanuntukmengetahui pengaturan tentang tindak pidana penganiayaan menurut KUHP dan konsep KUHPdanuntukmengetahuibagaimanapertanggungjawabanpidanaterhadappelakutindakpidanapenganiayaanberdasarkanPutusanNo.294/PID.SUS/2015/PN-Medan. Adapun hasildaripenelitian yang dilakukan, diperolehkesimpulan Penganiayaan mengenai arti dan makna kata penganiayaan tersebut banyak perbedaan diantara para ahli hukum dalam memahaminya. penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atas luka (letsel) pada tubuh orang lain. Penganiayaan merupakan salah satu tindak kejahatan. Dibentuknya kejahatan terhadap tubuh manusia (misdrijven tegen het lijf) ini ditujukan bagi perlindungan kepentingan hukum atas tubuh dari perbuatan-perbuatan berupa penyerangan atas tubuh atau bagian dari tubuh yang mengakibatkan rasa sakit atau luka, bahkan karena luka yang sedemikian rupa pada tubuh dapat menimbulkan kematian. Bahwa, penjatuhanhukuman yang diterapkanMajelis Hakim terhadapterdakwa Kiki Andikatidaklahmencerminkankeadilansebab, hakim tidakmempertimbangkanhal-hal yang memberatkanperbuatanterdakwayaitudenganmengingatkorbanadalahperempuan.       [1]Penulis, Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Pembimbing II, Staff Pengajar Departemen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara