Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)

Sanksi Pidana Bagi Debitur akibat Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Serlika Aprita
Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) Vol 3, No 1 (2022): March
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18196/ijclc.v3i1.12383

Abstract

Sejak putusan pernyataan pailit diucapkan dan selama proses kepailitan berlangsung, Debitor telah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya termasuk diantaranya harta pailit. Namun, dalam praktik pelaksanaannya, masih ada kekurangsempurnaan yang satu diantaranya adalah debitor yang mengajukan pailit telah terlebih dahulu mengalihkan asset-asetnya secara melawan hukum. Pasal 41-49 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang hanya mengatur perbuatan melawan hukum debitor yang dilakukan satu tahun sebelum putusan pailit diucapkan. Jika sampai waktu ditentukan debitor tidak membayar dan melakukan itikad buruk maka hakim pengawas atau kreditor dan pihak lain menyatakan bahwa penundaan pembayaran sesuai ketentuan yang diatur oleh hukum kepailitan berakhir. Hasil penelitian Penulis menunjukkan adanya urgensi untuk merevisi kembali Undang Undang Nomor 37 tahun 2004 dalam penambahan Pasal-Pasal yang berkaitan dengan Pasal-Pasal ketentuan mengenai sanksi pidana, yang akan dikenakan kepada debitor. Dari berbagai Pasal yang diatur dalam UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan undang-undang kepailitan ini idealnya harus mengikuti perkembangan masyarakat agar tidak terjadi kerancuan dan ketidakpastian dalam rangka untuk menjamin keadilan.