Busyro Busyro
Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi

Published : 14 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

Moderasi Islam (Wasathiyyah) di Tengah Pluralisme Agama Indonesia Busyro Busyro; Aditiya Hari Ananda; Tarihoran Sanur Adlan
Tamaddun Vol 3, No 1 (2019): Januari-Juni 2019
Publisher : Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (562.629 KB) | DOI: 10.30983/fuaduna.v3i1.1152

Abstract

Negara Indonesia merupakan Negara yang majemuk dari sisi agama, budaya, dan suku. Hal ini dapat menjadi potensi kemajuan bangsa dan sebaliknya juga dapat mengancam eksistensi Negara. Persoalan yang sering menjadi sorotan adalah pluralisme agama, karena agama merupakan sesuatu yang lebih sensitive dibandingkan dengan perbedaan lainnya. Islam di Indonesia merupakan agama mayoritas yang harus mengambil peran dalam menstabilkan kehidupan bernegara. Pandangan yang moderat tentang keragaman agama di Indonesia harus selalu dipupuk untuk menjadikan Indonesia menjadi Negara yang damai dalam kemajemukan. Oleh karena itu diperlukan upaya bagaimana menjadikan moderasi Islam sebagai cara untuk mengakomodir pluralisme agama di Indonesia. Dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa Islam tidak menganggap semua agama itu  sama tapi memperlakukan semua agama itu sama dengan mengedepankan  tasamuh (toleransi), kemudian syura (musyawarah) antar agama, dan punya sikap musawah (tidak diskriminatif).
KEDUDUKAN BAK PENCUCI KAKI SEBELUM MASUK DAN KELUAR TEMPAT BERWUDHUK DALAM TINJAUAN FIQH IBADAH Busyro Busyro; Saiful Amin
Alhurriyah Vol 3, No 1 (2018): Januari-Juni 2018
Publisher : Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (835.011 KB) | DOI: 10.30983/alhurriyah.v3i1.538

Abstract

The purity of limbs from any dirtiness is one of requirement which must be fulfilled before shalat. That is why many Ulama were explaining this case deeply. In this paper, the study of it was the character of the water which was pure and purified that can be used for wudhu, and which was not. In Bukittinggi, most of management mosques provide small basin with full water in front of wudhu room. It was aimed to facilitate people cleaning their feet before come into mosque. Yet, some of the basins have provided with no flowing water and less than two qullah (jars). Moreover, some of mosques only have one basin in one way (in and out of wudhu room). Basically, every feet of Muslim that get into the basin will do not affect anything to the pool. However, the problem was generated by the purity of the feet that some of them may unclean and take the water into effect. That is to say that providing the basin in front of wudhu room is obnoxious (makrûh) based on precaution (ihtyâth) principle. Kata Kunci: Washing feet basin, wudhu’, dirtiness, two qullah. Abstrak Kesucian anggota tubuh dari najis merupakan salah satu syarat untuk sahnya ibadah shalat yang dilakukan oleh seorang muslim. Oleh karena itu berbagai aturan dalam membersihkan diri sebelum shalat dibahas secara mendalam oleh ulama fiqh. Salah satu pembahasan yang terkait dengan hal itu adalah persoalan air yang boleh dipakai untuk berwudhuk, yang intinya merupakan air suci dan dapat mensucikan. Untuk menjaga kesucian jamaah yang akan memasuki masjid, maka sebagian pengurus masjid membuat bak kecil untuk mencuci kaki sebelum masuk dan keluar dari tempat berwudhuk. Namun pada sebagian masjid, air yang terdapat pada bak tersebut tergenang, tidak mengalir, dan kurang dua qullah. Di samping itu hanya tersedia satu buah bak, tempat masuk berwudhuk dan sekaligus tempat keluar dan selanjutnya masuk ke dalam masjid. Pada dasarnya kaki seorang muslim yang menginjak air yang tergenang tidak akan membuat air itu bernajis, tetapi mengingat beragamnya kondisi kaki yang masuk dimungkinkan ada najis yang tertinggal di air genangan itu. Oleh karena itu berdasarkan prinsip ihtiyath, membuat bak seperti itu hukumnya makruh.
Mediation Effectiveness in Sharia Economic Dispute Settlement: Phenomenology in Bukittinggi Religious Court Riska Fauziah Hayati; Busyro Busyro; Bustamar Bustamar
Alhurriyah Vol 6, No 1 (2021): January - June 2021
Publisher : Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (545.196 KB) | DOI: 10.30983/alhurriyah.v6i1.4097

Abstract

The main problem in this paper is how the effectiveness of mediation in sharia economic dispute resolution based on PERMA No. 1 of 2016 at the Bukittinggi Religious Court, and what are the inhibiting factors success of mediation. To answer this question, the author uses an inductive and deductive analysis framework regarding the law effectiveness theory of Lawrence M. Friedman. This paper finds that mediation in sharia economic dispute resolution at the Bukittinggi Religious Court from 2016 to 2019 has not been effective. The ineffectiveness is caused by several factors that influence it: First, in terms of legal substance, PERMA No.1 of 2016 concerning Mediation Procedures in Courts still lacks in addressing the problems of the growing community. Second, in terms of legal structure, there are no judges who have mediator certificates. Third, the legal facilities and infrastructure at the Bukittinggi Religious Court have supported mediation. Fourth, in terms of legal culture, there are still many people who are not aware of the law and do not understand mediation well, so they consider mediation to be unimportant. Tulisan ini mengkaji tentang bagaimana efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Bukittinggi dan apa saja yang menjadi faktor penghambat keberhasilan mediasi. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penulis menggunakan kerangka analisa induktif dan deduktif dengan mengacu pada teori efektivitas hukum Lawrence M. Friedman. Tulisan ini menemukan bahwa mediasi dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Bukittinggi dari tahun 2016 sampai 2019 belum efektif. Hal ini karena dipengaruhi oleh beberapa faktor.  Pertama, dari segi substansi hukum, yaitu PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan masih memiliki kekurangan dalam menjawab persoalan masyarakat yang terus berkembang. Kedua, dari segi struktur hukum, belum adanya hakim yang memiliki sertifikat mediator. Ketiga, sarana dan prasarana hukum di Pengadilan Agama Bukittinggi sudah mendukung mediasi. Keempat, dari segi budaya hukum, masih banyaknya masyarakat yang tidak sadar hukum dan tidak mengerti persoalan mediasi dengan baik, sehingga menganggap mediasi tidak penting.
NAFKAH IDDAH AKIBAT TALAK BA`IN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN GENDER (Analisis Terhadap Hukum Perkawinan Indonesia) Fadhilatul Maulida; Busyro Busyro
Alhurriyah Vol 3, No 2 (2018): Juli - Desember 2018
Publisher : Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (612.783 KB) | DOI: 10.30983/alhurriyah.v3i2.720

Abstract

Iddah is one of the obligations for a wife who is divorced by her husband, whether divorce is caused by divorce from a husband or because of a wife's lawsuit to the court (khulu '). While undergoing iddah, the wife has the right to obtain housing and living facilities, as is the case in raj'i talak. On the other hand, in the Talak Ba'in, the Islamic marriage law in Indonesia does not provide an opportunity for the wife to earn a living even though she has to undergo the same obligation, namely undergoing iddah and living in her husband's house. This is certainly not in line with gender justice that carries the equality of men and women in this life. Judging from the thoughts of the ulema of the school of thought, actually the legal thinking of Imam Abu Hanifah had first argued to give the wife the right to earn a living in divorce even though the divorce was in the form of divorce. It seems that Imam Abu Hanifah's opinion should be considered in the renewal of Islamic marriage law in Indonesia, especially in realizing justice to the women in their marriage and divorce.