Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENYITAAN BARANG BUKTI YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK POLRI DAN HAMBATANNYA DI POLREST KUTIM DAN HAMBATANNYA Ferdian Ferdian
Journal of Law ( Jurnal Ilmu Hukum ) Vol 4, No 1 (2015)
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKProses atau prosedur penyitaan barang bukti dalam perkara pidana adalah sebagai berikut : Sebelum melakukan tugasnya, maka petugas atau penyidik diharuskan mendapatkan surat ijin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri setempat kecuali dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak; Menunjukkan tanda pengenalnya kepada orang darimana benda itu disita; Berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang akan disita untuk diserahkan kepadanya terhadap surat atau tulisan yang berasal dari tersangka, ditunjukkan kepadanya, kepunyaannya atau diperuntukkan baginya, atau alat untuk melakukan tindak pidana; Memperlihatkan benda yang akan disita pada orang darimana benda itu disita atau keluarganya dan tanda barang itu dengan disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi; Membuat berita acara penyitaan, setelah dibacakan lalu diberi tanggal, ditandatangani oleh penyidik, orang yang bersangkutan atau keluarganya dan dua orang saksi; Sebelum benda atau barang yang disita tersebut dimasukkan di rumah penyimpanan benda sitaan negara, maka harus dicatat terlebih dahulu mengenai berat atau jumlahnya menurut jenisnya masing-masing, ciri-ciri maupun sifat khas dari benda tersebut, tempat, hari dan tanggal penyitaan, identitas dirimana benda itu disita kemudian dibungkus, diberi lag dan cap jabatan serta ditanda tangani oleh penyidik; Untuk kepentingan pengamanan apabila dianggap perlu dilakukan pemotretan terlebih dahulu.
TINJAUAN YURIDIS PENYALAHGUNAAN PERJANJIAN PEMBERI LISENSI MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK Ferdian Ferdian
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 7, No 1 (2016): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (402.003 KB) | DOI: 10.35968/jh.v7i1.127

Abstract

Merek merupakan hal yang sangat penting dalam dunia berniagaan, sebab merek sebagai tanda pengenal barang atau jasa sebuah perusahaan, sehingga konsumen dapat mengenal kualitas barang atau jasa dilihat dari merek dagang tersebut. Lisensi merek hendaklah mengandung itikad baik pada saat membuat perjanjian lisensi. Pengalihan merek, seseorang atau badan hukum dapat menggunakan merek tertentu dengan melalui cara lisensi merek. Ketentuan-ketentuan tentang kontrak lisensi merek dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek terdapat dalam ketentuan Pasal 43 sampai dengan Pasal 49. Administrasi merek mengurus masalah yang berkaitan dengan tata cara, dan penatausahaan merek. Penyelenggaraan administrasi oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual. Faktor penyebab terjadinya sengketa dalam perjanjian lisensi merek dengan cara-cara adalah sebagai berikut : a. praktik peniruan merek dagang, b. praktik pemalsuan merek dagang, c. Perbuatan-perbuatan yang dapat mengacaukan publik berkenaan dengan sifat dan asal usul merek. Penyelesaian Sengketa dalam ruang lingkup hukum keperdataan khususnya Perjanjian Lisensi Merek dapat diselesaikan secara non litigasi yaitu penyelesaian sengketa alternatif diluar sistem dan hukum acara yang berlaku pada badan peradilan. Alternatif penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli serta melalui arbitrase. Kemudian dapat secara litigasi diselesaikan melalui badan pengadilan dengan mempergunakan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga maupun Pengadilan Negeri (diatur dalam Pasal 90 UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001). Kata Kunci : Perjanjian Lisensi Merek
HUBUNGAN PENGETAHUAN DAN SIKAP LANSIA TENTANG PENCEGAHAN COVID-19 KELURAHAN RANTAU PANJANG KOTA PEKANBARU M. Zul'irfan M. Zul'irfan; Ferdian Ferdian; Dini Maulinda; Rina Herniyanti; Bayu Azhar; Gita Adelia; Eka Malfasari; Candra Saputra; Violita Dianatha Puteri
Jurnal Keperawatan Abdurrab Vol 7 No 1 (2023): Volume 7 No 1 Juli 2023
Publisher : LPPM Universitas Abdurrab

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36341/jka.v7i1.3406

Abstract

ABSTRAK Peningkatan kasus Covid-19 yang tidak kunjung selesai menarik perahatian banyak pihak di dunia. Lansia memiliki risiko paling tinggi tertular Covid-19 yang disebabkan oleh penurunan fungsi kognitif dan fisik yang dialami saat tubuh sudah memasuki fase lanjut usia. Pengetahuan sendiri merupakan salah satu contoh penurunan fungsi kognitif pada lansia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan antara pengetahuan terhadap sikap pada lansia terkait pencegahan Covid-19. Penelitian kuantitatif dengan desain penelitian cross sectional. Populasi dalam penelitian adalah seluruh lansia di Kelurahan Rantau Panjang Kota Pekanbaru dengan stratified random sampling sebanyak 67 orang. Instrumen penelitian yang digunakan adalah kuesioner skala gutmen untuk pengetahuan dan peneliti menggunakan kuesioner skala likert untuk sikap lansia, kuesioner yang digunakan pada penelitian ini yaitu kuesioner yang telah valid Hasil uji validitas dari kuesioner pengetahuan adalah 0,074, Sedangkan untuk uji reabilitas dengan Cronbach’s Alpa sebesar 0,770, yang artinya kuesioner ini reable untuk digunakan sebagai instrument penelitian. nilai validitas kuesioner sikap <0,05, Sedangkan uji reabilitas pada penelitian ini sebesar 0,40-0,60 yang artinya kuesioner ini memiliki tingkat reabilitas yang baik. Hasil penelitian menunjukkan sebanyak 46 orang (68,70%) berada pada tingkat pengetahuan yang tinggi, sedangkan sebanyak 40 orang (64,20%) memiliki sikap positif dalam pencegahan Covid-19. Berdasarkan hasil uji statistic Chi Square didapatkan nilai p value 0,03<0,05 yang artinya terdapat hubungan antara pengetahuan terhadap sikap lansia tentang pencegahan Covid-19 dengan nilai OR 3,71. Peneliti merekomendasikan untuk melakukan penelitian terkait variabel tentang hubungan dukungan sosial terhadap perilaku lansia dalam pencegahan Covid-19.