Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tata kelola pelayanan publik di Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dalam perspektif good governance dan kepuasan masyarakat. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan model evaluasi CIPP (Context, Input, Process, Product), studi ini menyoroti implementasi enam prinsip utama good governance: transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, efisiensi, dan penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kemajuan melalui digitalisasi layanan seperti SIM dan SKCK online, masih terdapat kesenjangan antara regulasi dan praktik di lapangan. Responsivitas petugas, partisipasi masyarakat, dan keadilan perlakuan menjadi tantangan utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Analisis kepuasan masyarakat menggunakan model SERVQUAL mengungkapkan bahwa dimensi tangibles, reliability, responsiveness, assurance, dan empathy belum terpenuhi secara optimal. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan mekanisme pengaduan, serta pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan pelayanan publik. Dengan integrasi prinsip good governance dan pendekatan berbasis kepuasan masyarakat, pelayanan publik di sektor kepolisian dapat berkembang menjadi lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan