Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses politik anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di bidang infrastruktur, aktor-aktor yang terlibat, dan faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam proses tersebut. Penelitian ini menggunakan paradigma kritis dengan konsep konstruktivisme dan metode penelitian kualitatif. Teori yang digunakan meliputi Teori Kebijakan Publik, Teori Konsep Jaringan Kebijakan, dan Teori Politik Anggaran. Temuan penelitian menjelaskan bahwa proses politik anggaran bidang infrastruktur di Provinsi Sumatera Utara melalui dua mekanisme: administratif dan politik. Aktor utama program kebijakan bidang infrastruktur adalah Gubernur Sumatera Utara. Secara teknis, didukung oleh Sekretaris Daerah, Kepala Bappelitbangda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, serta Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, dan Pimpinan Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara bidang Pembangunan. Hambatan utama dalam politik anggaran bidang infrastruktur adalah hambatan komunikasi, hambatan waktu, dan hambatan implementasi.