Cyber bullying merupakan bentuk perundungan daring yang meliputi penghinaan, pelecehan, dan ejekan melalui media sosial yang berdampak negatif pada kondisi psikologis dan sosial korban. Fenomena ini sangat mengkhawatirkan di kalangan remaja karena banyak pelaku yang tidak menyadari bahwa tindakannya merupakan sebuah kejahatan. Dalam Islam, segala bentuk perundungan dilarang keras sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Ḥujurāt ayat 11. Penelitian ini bertujuan menganalisis perilaku cyber bullying dan mengeksplorasi nilai-nilai pendidikan Islam yang terkandung dalam Surah Al-Ḥujurāt ayat 11 berdasarkan Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi pustaka dan analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ayat tersebut menegaskan larangan untuk mencela, menghina, dan merendahkan orang lain, yang sangat relevan dengan pencegahan cyber bullying di era digital. Buya Hamka menekankan pentingnya menjaga lisan, kehormatan, dan martabat sesama, baik di dunia nyata maupun ruang digital. Nilai-nilai pendidikan Islam ini penting sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku Cyber bullying.