Tanah urugan adalah tanah yang digunakan untuk menambah volume atau ketinggian padasuatu struktur bangunan terutama pada jalan raya, tanah urugan digunakan untuk timbunandasar pada sebuah pekerjaan peningkatan jalan dan pada pembuatan jalan baru, hal inidilakukan pada struktur bawah jalan untuk mendapatkan level yang di butuhkan,permukaan yang rata, serta peningkatan stabilitas tanah. Indonesia memiliki lahan gambutseluas 20 juta hektar dimana berada di empat pulau yaitu Pulau Sumatera (35%), Pulau Kalimantan (32%), Sulawesi (3%) dan Papua (30%). Tanah gambut di pulau sumaterakhususnya di Propinsi Riau berjumlahsekitar 4,04 juta hektar atau sekitar 56,1% dari total keseluruhannya .Untuk mendapatkan tanah urugan yang baik perlu dilakukanpengujian terlebih dahulu, Pengujian yang dilakuna menggunakan standart AmericanAssociation of State Highway and Transportation Officials Classification dengan jenis A7-6(yangmaterialnyalolassaringannomor200lebihdari35%,batascairminimal41%, indekplastisitas(PI)minimal11,denganmaterialyangdominanadalahtanahberlempung) dari prasyarat yang pada American Association of State Highway and TransportationOfficials Classification M145 dan CH ( Lanau dan lempung memiliki batas cair lebih dari50% lolos saringan nomor 200) pada Unified, yang harus memiliki nilai California BearingRatio 6% bila diuji dengan American Association of State Highway and TransportationOfficials Classification T 193. Tanah urugan yang memiliki kadar air maksimum 8,13%,berat jenis gabungan 2.564gr/cc, kepadatan kering maksimum 1.873 gr/cc, berat isi1,87gr/cc, Liquit Limit(LL) 31,00 , Platic limit (PL) 19,28 dan plastic Indek (PI) 11,72telah sesuai Dari hasil pengujian sampel tanah urugan yang ada didapatkan hasil yangsesuai dengan atandar pengujian yang ada pada Association of State Highway andTransportation Officials Classification dan unified.