Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Transformasi Konsep Hukuman Mati Menjadi Pidana Alternatif Pasca Berlakunya KUHP Nasional Christopher Hartono; Andrew Wijaya; Bambang Arwanto
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4086

Abstract

Perubahan pada hukum pidana pasca KUHP Nasional berlaku menjadi unik, termasuk terdapat transformasi konsep hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia pasca berlakunya KUHP Nasional. Dengan metode penelitian hukum konseptual, historis, dan perbandingan, studi ini membahas perubahan posisi hukuman mati dari pidana pokok menjadi pidana alternatif dengan masa percobaan 10 tahun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan ini mencerminkan upaya untuk mencapai keseimbangan antara keadilan dan hak asasi manusia. Studi juga membandingkan pendekatan hukuman mati di Indonesia dengan Amerika Serikat, menyoroti perbedaan budaya hukum dalam mengelola hukuman ekstrem ini. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya konsistensi dalam implementasi KUHP Nasional untuk mendukung tata kelola hukum yang manusiawi dan akuntabel.
Perlindungan Hukum Nasabah Bank Digital Syariah di Indonesia yang Berkepastian Hukum Andrew Wijaya; Christopher Hartono; Bambang Arwanto
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4087

Abstract

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, khususnya POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, menjadi dasar hukum bagi operasional Bank Digital di Indonesia. Regulasi ini, yang berlandaskan pada UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, memungkinkan Bank Digital beroperasi tanpa kantor fisik, namun menimbulkan kekosongan hukum terkait pengaturannya terlebih apabila dibandingkan dengan Bank Syariah, Walaupun definisi Bank Digital tidak dijelaskan secara spesifik dalam regulasi tersebut, perlindungan nasabah Bank Digital tetap menjadi perhatian penting. POJK No. 12/POJK.03/2018 menegaskan bahwa Bank Digital, termasuk yang berbasis prinsip syariah, harus mematuhi ketentuan yang berlaku untuk Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI). Oleh karena itu, penting untuk mengadopsi peraturan khusus (Lex Specialis) yang mengatur Bank Digital Syariah agar perlindungan nasabah lebih terjamin. Penelitian ini mendorong perlunya peraturan yang lebih spesifik guna melindungi nasabah Bank Digital, khususnya Bank Digital Syariah, dalam menciptakan lingkungan perbankan digital yang lebih aman, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang melindungi kepentingan nasabah di Indonesia.