Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Soedirman Law Review

Penyelesaian Sengketa antara Qatar V. Uni Emirat Arab Mengenai Tindakan Diskriminasi Rasial (Studi Tentang Putusan Mahkamah Internasional Nomor 172 Tahun 2018) Puspo Sari Sulastri; Noer Indriati; Wismaningsih Wismaningsih
Soedirman Law Review Vol 2, No 1 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.1.21

Abstract

Uni Emirat Arab melakukan blokade terhadap Qatar dengan memutus hubungan  diplomatik  pada  2017.  Ketegangan  ini  terjadi  karena  adanya dugaan Qatar mendukung kelompok Islam radikal seperti Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dan Front al Nusra, yang berafiliasi dengan al-Qaida. Qatar menuntut Uni Emirat Arab atas diskriminasi rasial dan pelanggaran hak asasi manusia dan telah melanggar Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial atau International Convention  on  the  Elimination  of  All  Forms  of  Racial  Discrimination (ICERD) 1969. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum internasional  universal  dan  regional  yang  mengatur  tentang  diskriminasi rasial dan menganalisis penyelesaian sengketa antara Qatar v. Uni Emirat Arab mengenai tindakan diskriminasi rasial berdasarkan Putusan Mahkamah Internasional Nomor 172 Tahun 2018. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.  Data dalam penelitian  ini berasal dari data sekunder  yang  disusun secara sistematis dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan  hasil  penelitian  dan  pembahasan,  disimpulkan  bahwa UEA telah  melanggar  kewajibannya  berdasarkan  Pasal  2,  4,  5,  6,  dan  7 ICERD. Sengketa ini diselesaikan melalui Mahkamah Internasional dengan mengeluarkan  Keputusan  Sementara  (Provisional  Measure)  berdasarkan Pasal 41  Statuta  Mahkamah  Internasional setelah  sebelumnya  diupayakan melalui mediasi. Keputusan Sementara tersebut berisi: keluarga Qatar yang dipisahkan agar dipersatukan kembali, siswa Qatar diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan mereka di Uni Emirat Arab, warga Qatar diizinkan mengakses ke pengadilan di Uni Emirat Arab, kedua pihak harus menahan diri dari tindakan apa pun yang dapat memperburuk perselisihan.Kata   Kunci :   Penyelesaian   sengketa;   diskriminasi   rasial;  Mahkamah Internasional 
Kajian Tentang Tanggung Jawab Negara Akibat Korban Kejahatan Genosida di Darfur, Sudan, Tahun 2010 Pratama, Dimas Aji; Suherman, Ade Maman; Indriati, Noer
Soedirman Law Review Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2019.1.1.28

Abstract

Tanggung  jawab  negara  timbul  akibat  dari  kedaulatan  negara.  Tanggung jawab negara dapat diterapkan terhadap tindakan negara yang melanggar perjanjian, tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannkontraktual, serta tindakan-tindakan negara yang  menimbulkan  kerugian  terhadap  warga  negara  atau  warga  negara  lain. Kaitannya dengan kasus di Darfur, Sudan, terjadi kejahatan genosida dilakukan Presidan Sudan, Omar Hassan Ahmad Al Bashir yang mengakibatkan 300.000 orang meninggal, 1,65 juta orang terlantar di Darfur dan lebih dari 200.000 mengungsi ke negara tetangga, Chad. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan atas kejahatan genosida  ditinjau  dari  hukum  internasional,  serta  tanggung  jawab  negara  akibat korban  kejahatan  genosida  di  Darfur,  Sudan.  Metode  penelitian  yang  digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Semua data dalam  penelitian  ini  berasal  dari  data sekunder  yang disusun  secara sistematis dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Hasil Penelitian yaitu kejahatan genosida ditinjau dari hukum internasional terdapat dalam Konvensi Genosida 1948 Statuta International Criminal Tribunal for The  Former  Yugoslavia  (ICTY),  International  Criminal  Tribunal  for  Rwanda (ICTR), dan Statuta Roma   1998.   Mahkamah   Pidana   Internasional   telah mengeluarkan surat perintah penangkapan sebanyak dua kali terhadap Omar Hassan Ahmad Al Bashir pada 4 Maret 2009, dan 12 Juli 2010, namun hingga tahun 2019, ICC masih belum dapat menangkap Omar Hassan Ahmad Al Bashir. Negara Sudan belum bertanggung jawab secara nyata terhadap Warga Negara Sudan khususnya etnik Fur, Masalit dan Zaghawa atas terjadinya genosida di Darfur, Sudan hingga 2019 tidak dapat mengadili pelaku kejahatan genosida dan belum bertanggung jawab melakukan pemulihan kepada korban atas kerusakan dan kerugian baik material maupun moral akibat tindakan genosida.Kata kunci: Kedaulatan Negara, Tanggung Jawab Negara, Genosida
Tinjauan Yuridis Legalitas Intervensi atas Permintaan Pemerintah Irak untuk Membantu Melawan Islamic State of Iraq dan Syria 2014 Rajasa, Ahimsa Prima; Indriati, Noer
Soedirman Law Review Vol 6, No 2 (2024)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2024.6.2.16047

Abstract

Intervensi merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa secara kekerasan yang dilarang dalam Piagam PBB karena diselesaikan dengan ikut campur permasalahan dalam negeri negara lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan intervensi menurut hukum internasional dan menganalisis legalitas intervensi atas permintaan yang dilakukan oleh Irak untuk membantu melawan ISIS pada 2014. Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, analitis, dan kasus. Data yang digunakan data sekunder serta dianalisis secara normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa intervensi dengan cara paksa disertai kekerasan dilarang dalam Piagam PBB Pasal 2 ayat 4 dan ayat 7. Intervensi memiliki berbagai bentuk salah satunya intervensi atas permintaan. Pasal 51 Piagam PBB mengatur intervensi yang diperbolehkan dalam hukum internasional yaitu: intervensi kolektif, intervensi untuk melindungi hak dan kepentingan serta keselamatan jiwa warga negara di luar negeri. Intervensi atas permintaan diatur dalam Pasal 20 dan 26 Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts. Amerika Serikat melakukan intervensi berdasarkan permintaan Irak melalui surat yang disampaikan langsung ke Dewan Keamanan PBB (UN Doc. S/2014/440) sekaligus diperkuat dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2170 (2014) dan Resolusi Dewan Keamanan 2178 (2014).