Berbagai kajian ilmiah menegaskan bahwa limbah ternak sapi menjadi sumberdaya yang sangat potensial, baik dari segi pertanian, maupun ekonomi apabila dikelola sesuai standar keselamatan dan kesehatan. Namun, berdasarkan Mazhab Syafi’i, hukum muammalah transaksi jual-beli pupuk kotoran sapi adalah haram, sehingga diperlukan program pelatihan untuk diseminasi akad dalam penjualan hasil prdoduksi pupuk tersebut. Program Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peternak sapi di Desa Belung tentang akad transaksi hasil olahan pupuk berbasis halal industri serta memberikan pelatihan dalam pengemasan produk pupuk dari hasil olahan limbah ternak sapi. Kegiatan ini dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu (1) perencanaan yang meliputi perencanaan anggaran dan langkah kerja strategis, (2) pelaksanaan yang meliputi pelatihan diseminasi akad limbah ternak berbasis halal industri, pelatihan pembuatan pupuk padat, dan pelatihan pengemasan pupuk hasil olahan, dan (3) evaluasi melalui pengamatan partisipasi aktif peserta dan output kemasan pupuk limbah ternak sapi. Hasil dari kegiatan ini adalah peningkatan pengetahuan peternak sapi di Desa Belung tentang: akad transaksi pupuk limbah ternak berbasis halal industri, proses pembuatan dan pengemasan pupuk padat. Sebagai kelanjutan dari program ini, diharapkan dapat dilaksanakan pamsaran pupuk limbah sapi agar jangkauannyalebih luas dan kesejahteraan peternak sapi meningkat. Kata kunci— Halal Industri, Limbah Ternak Sapi, Pakcaging Pupuk Abstract Various scientific studies confirm that cattle waste is a potential resource, both in terms of agriculture and the economy, if managed according to safety and health standards. However, based on the Shafi'i Mazhab, the law of transaction cow dung manure is haram, so a training program is needed to disseminate contracts in the sale of fertilizer production results. This Community Service Program aims to provide understanding to cattle farmers in Belung Village about the transaction contract of processed industrial halal-based fertilizers and provide training in packaging fertilizer products. This activity is carried out through three stages, (1) Planning, which includes budget planning and strategic work steps, (2) Implementation, which includes training on dissemination of industrial halal-based livestock waste contracts, training on making and packing solid fertilizers, and (3) Evaluation through observation of active participation of participants and output of cattle waste fertilizer packaging. The result of this activity is an increase in the knowledge of cattle farmers in Belung Village about waste fertilizer transaction-based halal contracts, solid fertilizer manufacturing processes, and attractive fertilizer packaging. As a continuation of this program, it is expected that training can be carried out to market fertilizers processed so that the market reach is more comprehensive and the welfare of cattle farmers increases. Keywords— Halal Industry, Cattle Waste, Packaging Fertilizer