Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Jatiswara

Fungsionalisasi Hukum Kekayaan Intelektual Dalam Komersialisasi Kekayaan Intelektual Oleh Industri Dan Usaha Kecil Menengah Di Pulau Lombok NTB Ari Rahmad Hakim BF; Kaharudin Kaharudin
Jatiswara Vol 33 No 2 (2018): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (996.363 KB) | DOI: 10.29303/jatiswara.v33i2.164

Abstract

Fungsi hukum dalam komersialisasi dan eksploitasi invensi dan kreasi kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh Industri kecil menengah merupakan bagaian dari upaya yang dapat dilakukan agar industri kecil menengah memperoleh kepastian dan perlindungan hukum terhadap penggunaan atau pemanfaatan invensi dan kreasi yang dihasilkannya. Untuk mendapatkan perlindungan hukum agar tidak diklaim dan untuk dapat menuntut pihak lain yang menggunakan tanpa ijin, maka industri kecil menengah yang menghasilkan invensi dan kreasi tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku di bidang kekayaan intelektual di Indonesia maka wajib hukumnya untuk didaftarkan (prinsif konstitutif), kemudian setelah dilakukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual tersebut dalam pengekploitasian dan pengkomersialisasiannya agar Industri kecil menengah aman, maka dapat dilakukan dengan mekanisme Hukum Jual beli, lisensi (ijin pemanfaatan), Joint venture (usaha patungan) dan melalui mekanisme franchising (waralaba).
Fungsionalisasi Hukum Kekayaan Intelektual Dalam Komersialisasi Kekayaan Intelektual Oleh Industri Dan Usaha Kecil Menengah Di Pulau Lombok NTB BF, Ari Rahmad Hakim; Kaharudin, Kaharudin
JATISWARA Vol. 33 No. 2 (2018): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jtsw.v33i2.164

Abstract

Fungsi hukum dalam komersialisasi dan eksploitasi invensi dan kreasi kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh Industri kecil menengah merupakan bagaian dari upaya yang dapat dilakukan agar industri kecil menengah memperoleh kepastian dan perlindungan hukum terhadap penggunaan atau pemanfaatan invensi dan kreasi yang dihasilkannya. Untuk mendapatkan perlindungan hukum agar tidak diklaim dan untuk dapat menuntut pihak lain yang menggunakan tanpa ijin, maka industri kecil menengah yang menghasilkan invensi dan kreasi tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku di bidang kekayaan intelektual di Indonesia maka wajib hukumnya untuk didaftarkan (prinsif konstitutif), kemudian setelah dilakukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual tersebut dalam pengekploitasian dan pengkomersialisasiannya agar Industri kecil menengah aman, maka dapat dilakukan dengan mekanisme Hukum Jual beli, lisensi (ijin pemanfaatan), Joint venture (usaha patungan) dan melalui mekanisme franchising (waralaba).