Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana mengenai efektivitas penghentian penuntutan tindak pidana narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif. Dalam konteks peningkatan angka kasus narkotika, pendekatan keadilan restoratif diharapkan dapat menjadi alternatif untuk memperbaiki sistem peradilan yang ada. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris kualitatif dengan wawancara kepada beberapa pihak dan studi dokumentasi dari berbagai sumber hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif diharapkan dapat mengurangi jumlah angka tindak pidana narkotika serta memberikan pemulihan atau kesempatan kedua kepada pelaku dalam masyarakat. Restoratif Justice ini sangat efisien dalam mengurangi jumlah tahanan di dalam penjara dan mengembalikan para pelaku ke kondisi semula. Namun, masih terdapat tantangan dalam pelaksanaannya atau implementasinya, termasuk kurangnya sosialisasi dan pemahaman di kalangan masyarakat serta aparat penegak hukum terkait dengan pendekatan ini serta dalam hal pendanaan karena dalam hal ini tidak sedikit memerlukan biaya dalam penyediaan layanan rehabilitasi.