Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Salah satu instrumen internasional hak asasi manusia adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Instrumen Internasional HAM lainnya adalah konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat (Convention Againts Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment or CAT) ditetapkan melalui Resolusi Majelis Umum atau G.A Res, 39/46 pada 10 Desember 1984 dan mulai berlaku pada 26 Juni 1987. Selain itu, terdapat juga konvensi tentang Hak Anak (Convention on The Rights of The Child or CRC) ditetapkan melalui Resolusi Majelis Umum atau G.A. Res 44/25 tanggal 20 November 1989 dan dinyatakn berlaku sejak 2 september 1990. Pendidikan anak dalam Islam menitikberatkan kepada pendidikan jasmani dan rohani yang berlandaskan kepada ajaran agama Islam. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Rasulullah SAW bersabda mengenai pendidikan rohani anak sejak usia dini, Rasulullah SAW bersabda: Dari Abdullah bin Amru bin Al-Ash r.a: Bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Perintahkan anak-anakmu melaksanakan sholat sedang mereka berusia tujuh tahun dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat sedang mereka berusia 10 tahun dan pisahkan antara mereka di tempat tidurnya” (HR Ahmad) Dalam hadis di atas, Rasulullah SAW memerintahkan kepada orang tua untuk memulai mengajarkan anaknya shalat saat berusia tujuh tahun, dan memukul anak tersebut jika meninggalkan shalat, ketika anaknya berusia sepuluh tahun. Muncul kontradiksi antara pendidikan anak dalam Islam yang terkandung dalam hadis dan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pemukulan yang Rasulullah SAW perintahkan dalam hadis, dan mengetahui perpektif HAM dan Hukum Islam mengenai pemukulan dalam mendidik anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang mengkaji asas-asas hukum, kaidah/norma, lembaga dan proses hukum. Pendekatan ini ditunjang dengan pendekatan yuridis komparatif. Pendekatan yuridis normatif merupakan metode pendekatan yang digunakan melalui penelitian bahan pustaka yang merupakan data sekunder.