Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : MLJ

ANALISIS PASAL 222 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU BERKAITAN DENGAN PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM SISTEM PEMILU DI INDONESIA Satrio Nugroho
Maleo Law Journal Vol. 7 No. 1 (2023): April 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/mlj.v7i1.3141

Abstract

Tulisan ini dimaksudnya untuk menelaah presidential threshold dalam hubungannya dengan pemilu serentak 2019. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang mengamanatkan pemilu serentak menimbulkan pro dan kontra tentang pengaturan presidential threshold. Dalam prespektif konstitusi, menggunakan atau tidak menggunakan presidential threshold sesungguhnya tidak bertentangan dengan konstitusi, karena presidential threshold merupakan kebijakan hukum terbuka dari pembentuk Undang-Undang. Pembentuk Undang-Undang perlu memikirkan kembali tentang ketentuan presidential threshold terutama dalam hubungannya denga pemilu serentak, dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan dalam penerapan atau penghapusan presidential threshold, agar tujuan untuk memperkuat sistem presidensial dapat tercapai. Adanya pemilu serentak sejatinya secara substansi telah menghapuskan ketentuan presidential threshold, sehingga persyaratan ambang batas untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden menjadi tidak relevan. Namun, apabila pembentuk Undang-Undang menghendaki adanya presidential threshold, maka jalan tengah yang dapat dipilih adalah menerapkan presidential threshold dengan menggunakan perolehan suara pemilu legislatif 2014 dengan catatan melembagakan koalisi.