Claim Missing Document
Check
Articles

Found 16 Documents
Search

Improving Efficiency in Indonesia's Tax Objection Process: Reducing Bureaucracy and Enhancing Access to the Tax Court Marmiyati, Marmiyati; Hien, Uddiyana Khoe Keng; Slamet JM, Harjanto; Ka, Pho Seng; Prasetyo, Ponco; Kustanto, Anto
Law Development Journal Vol 7, No 1 (2025): March 2025
Publisher : Universitas Islam Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30659/ldj.7.1.97-109

Abstract

This paper discusses the inefficiencies in Indonesia's tax objection process, specifically regarding the Objection Letter (Surat Ketetapan Pajak) issued by the Directorate General of Taxes. Taxpayers can file objections if they disagree with the tax determination, as guaranteed by Indonesian tax laws, particularly Law No. 6 of 1983, amended by Law No. 6 of 2023. The process is classified as “quasi-judicial” because the entity adjudicating the objections is part of the same institution involved in the dispute. This often places taxpayers at a disadvantage, with the outcome typically unsatisfactory for them. The law allows the Directorate General of Taxes up to 12 months to issue an objection decision, leading to a total of 21 months from the start of the tax audit to the final decision. Taxpayers can appeal the decision to the Tax Court. The paper concludes that the tax objection process is inefficient in terms of time, effort, and cost. It recommends simplifying the procedure by allowing direct filing of objections after the tax audit, followed by the issuance of the tax determination. This would enable taxpayers to appeal directly to the Tax Court, reducing bureaucratic delays and achieving greater efficiency in terms of time and resources.
Harmonization of Law No. 11 of 2010 concerning Cultural Heritage in the Preservation of Cultural Heritage Objects of Semarang City Prabowo, M. Shidqon; Kustanto, Anto
Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services Vol. 1 No. 1 (2019): Strengthening Community and Legal Sector in Indonesia
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/ijals.v1i1.22801

Abstract

The Semarang City Government has been criticized by the community because it is considered to allow the demolition of ancient and historic buildings to be replaced with new buildings that are economically more profitable. The city has ancient buildings of high historical and architectural value, especially in the Old City cultural heritage area. Blenduk Church, for example, which was built in 1742, is a landmark of the Old City. Therefore, the following problems can be formulated: (1) What is the existence of Cultural Heritage objects in the city of Semarang? (2) What about Law No. 11 of 2010 in providing protection for Semarang City Cultural Heritage Property?, (3) What are the obstacles in implementing the preservation of Cultural Heritage objects in Semarang City? The method used in the socialization and dissemination of law regarding Law No.11 of 2010 concerning Cultural Heritage conducted at the activity participants is a lecture, question and answer, and discussion model. The results of the community service activities show that there is an increase in understanding and knowledge of the community service participants, which is indicated by the results of tests conducted by the community service team. From the results of this dedication, it can be concluded that the existence of cultural heritage objects in the city of Semarang can still be maintained, by creating cultural heritage zones, and protection of cultural heritage objects in addition to using laws, will be more effective when using local regulations and empowering society in the economic field. Then the advice given is that the Semarang City government should make a policy that protects cultural heritage objects from business interests. Besides that, it is necessary to conduct socialization about the importance of cultural heritage objects for improving the welfare of the community.
Polis Sebagai Kekuatan Hukum Dalam Asuransi Kustanto, Anto; Prakoso, Adityo Putro
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 14 No 1 (2021): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v14i1.4489

Abstract

Asuransi merupakan perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Asuransi sebagai lembaga pengalihan dan pembagian risiko telah menjadi salah satu jenis usaha dibidang jasa, yang dikenal dengan usaha perasuransian. Di Indonesia, usaha perasuransian diatur dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Pada pelaksanaan pembuatan perjanjian asuransi diperlukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pihak tertanggun dan penanggung, apabila syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi dalam pelaksanaannya, maka pembuatan perjanjian tersebut sah dan mengikat para pihak yang membuatnya yaitu penanggung dan tertanggung. Para pihak yang terkait dalam suatu perjanjian asuransi membuat perjanjian asuransi dalam suatu akta yang disebut dengan polis. Dalam Pasal 255 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang mengharuskan dibuatnya suatu akta yang dinamakan polis dalam suatu perjanjian asuransi antara para pihak. Dalam prakteknya, sebelum polis dikeluarkan oleh pihak penanggung dikeluarkanlah nota suatu penutupan dan dengan ditandatanganinya nota penutupan ini, maka hak dan kewajiban timbal balik antara para pihak mulai diberlakukan, karena Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyatakan bahwa perjanjian asuransi bersifat konsensual yaitu perjanjian asuransi terjadi seketika setelah ditutup, yaitu pada saat nota penutupan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Berdasarkan ketentuan pasal 255-257 KUHD tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa polis berfungsi sebagai alat bukti tertulis bahwa telah terjadi perjanjian asuransi antara tertanggung dan penanggung. Dalam praktek hukum perasuransian di Indonesia tidak mengatur tentang bentuk polis, akan tetapi mengatur tentang isi polis seperti diuraikan dalam Pasal 256 KUHD serta Pasal lain yang mengatur isi polis untuk asuransi-asuransi tertentu. Polis dibuat oleh penanggung sekalipun dalam prinsip formalitas hukumnya dibuat oleh tertanggung. Mengingat polis yang sangat penting dalam perjanjian asuransi, maka setiap perjanjian asuransi selalu dibuat polis sekalipun Undang-Undang tidak mengharuskannya.
Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Gadai Umami, yurida Zakky; kustanto, anto
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 14 No 2 (2021): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v14i2.5597

Abstract

Pegadaian merupakan lembaga perkreditan yang ditujukan untuk mencapai tujuan dan sasaran serta mencegah rakyat kecil yang membutuhkan pinjaman, karena kredit dengan jaminan gadai sangat diminati masyarakat salah satunya karena kredit tersebut merupakan kredit yang terjangkau oleh masyarakat. Tujuan pegadaian adalah untuk memberikan jaminan bagi pemegang gadai bahwa dikemudian hari piutangnya pasti dibayar dari nilai jaminan. Hubungan hukum dimulai pada sangat seorang debitur atau nasabah yang membutuhkan suatu kepentingan usaha atau kepentingan pribadi lain yang karena kebutuhan tersebut menyerahkan benda bergeraknya sebagai jaminan kepada PT. Pegadaian sebagai kreditur. Suatu perjanjian terdapat hak dan kewajiban antara kreditur dan debitur. Kewajiban dari debitur adalah memenuhi prestasi dan jika tidak melaksanakan kewajiban atau kesepakatan yang harus ditaati oleh para pihak dan tidak dalam keadaan memaksa rnenurut hukum debitur, dinggap telah melanggar kesepakatan atau disebut wanprestasi.Suatu perjanjian gadai dapat dinyatakan wanprestasi apabila, baik debitur maupun kreditur tidak melaksanakan prestasinya maka debitur atau kreditur tersebut dapat disebut wanprestasi. Debitur dinyatakan wanprestasi dalam perjanjian gadai menurut KUH Perdata yaitu sesuai dengan ketentuan yang ada karena lewatnya jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian. Menurut KUH Perdata, debitur dapat dinyatakan wanprestasi yaitu sesuai dengan ketentuan yang ada karena didalam perjanjian telah ditentukan suatu waktu tertentu sebagai tanggal pelaksanaan hak dan kewajiban (tanggal penyerahan barang dan tanggal pembayaran). Akibat hukum dari Debitur yang wanprestasi dalam perjanjian gadai dapat dijatuhkan sanksi, yaitu berupa membayar kerugian yang dialami kreditur, pembatalan perjanjian, peralihan resiko, dan membayar biaya perkara bila sampai diperkarakan secara hukum di pengadilan. Pada praktiknya pihak PT Pegadaian menggunakan hak retensi yang dimilikinya, yaitu melakukan eksekusi langsung terhadap benda yang menjadi jaminan apabila debitur wanprestasi.
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Sebagai: Pilar Ekonomi Kerakyatan Dalam Dimensi Politik Hukum Integratif. Kustanto, Anto
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 15 No 1 (2022): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v15i1.6485

Abstract

Ditengah situasi masuknya arus global, maka persaingan di pasar bebas semakin ketat, ditambah dengan serbuan produk impor yang terjadi adalah persaingan usaha antar produk sejenis. UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dalam pembangunan ekonomi di Indonesia selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan penting, dan hadir sebagai suatu solusi dari sistem perekonomian yang sehat. UMKM merupakan salah satu sektor industri yang sedikit sekali terkena dampak krisis global yang melanda dunia dimana krisis ekonomi menyebabkan pertumbuhan ekonomi melamban. Menghadapi situasi ekonomi saat ini yang serba tidak menentu membuat pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mempunyai peran sangat penting dalam menggerakkan roda perekonomian Indonesia. Aktivitas UMKM merupakan kegiatan ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat dalam kebutuhan hidup dan memiliki fleksibitas yang tinggi dalam aktivitasnya, sehingga  UMKM dapat dikatakan bahwa : “Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebagai : Pilar Ekonomi Kerakyatan dalam Dimensi Politik Hukum Integratif”. Pembangunan hukum nasional membutuhkan suatu pemahaman mengenai tujuan yang akan dicapai, agar pembangunan hukum yang dilakukan oleh berbagai pihak dapat bekerja sama dalam mencapai tujuan yang disepakati secara nasional. Demikian pula dalam pengaturan seluruh kegiatan perekonomian khusunya tentang UMKM. Dalam konteks ini, terdapat dua aliran hukum di Indonesia. Aliran hukum pembangunan dan aliran hukum progresif. Perbedaan ke dua aliran hukum tersebut dapat ditengahi dengan memasukkan pandangan baru sesuai dengan karakteristik bangsa yang plural, beragam budaya serta letak geografis yang merupakan kepulauan, dan pandangan baru itu disebut dengan Teori Hukum Integratif dengan sistem nilai, bukan semata-mata sistem norma (hukum pembangunan) atau sistem perilaku (hukum progresif), sistem nilai bersumber pada Pancasila  sebagai landasan ideologi dan falsafah negara RI serta UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Demikian pula dalam pengaturan seluruh kegiatan perekonomian khususnya tentang UMKM.
Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) From Indonesian Law Perspective Vegatasia Soetiyono, Putri Mayessa; Estisari, Yunia; Raditya, Shambawa Dharma; Mandala, Samaya Dharma; Kustanto, Anto
Lex Publica Vol. 12 No. 1 (2025)
Publisher : APPTHI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58829/lp.12.1.2025.296

Abstract

This study analyzes the practice of Strategic Lawsuits Against Public Participation (SLAPP) in Indonesia, highlighting national legal loopholes that enable strategic litigation to suppress public participation. The research’s novelty lies in a comprehensive evaluation of Indonesian legal provisions and the proposal of innovative legal strategies for prevention, including the integration of anti-SLAPP principles into non-sectoral procedural reforms. A normative juridical approach is combined with comparative methods, comparing anti-SLAPP practices in the United States and the United Kingdom to identify effective models of legal protection. Qualitative-descriptive data analysis, including the Bangka Belitung High Court decision Number 21/Pid/2021/PT BBL and PT KLM’s lawsuit against IPB academics, demonstrates that SLAPPs impose financial, psychological, and social burdens on activists, journalists, and civil society organizations. The strategy for preventing and handling SLAPPs must be holistic, encompassing the development of an anti-SLAPP bill, revisions to the criminal procedure code, strengthening the ITE Law and the public information disclosure law, and training judges to recognize indicators of strategic lawsuits.