Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX JUSTITIA

KEDUDUKAN SUBJEK HUKUM ORANG DALAM MENENTUKAN SAHNYA PERBUATAN HUKUM BERKAITAN DENGAN AKTA OTENTIK Mujib Medio Annas; Mujib Medio Annas
Lex Justitia Vol 2 No 2 (2020): LEX JUSTITIA VOL. 2 NO.2 JULI 2020
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.2.2.2020.178-199

Abstract

Subjek hukum orang merupakan peranan penting terhadap keabsahan hukum dalam membuat akta autentik. Cakap hukum adalah syarat yang utama untuk menjadikan kesempurnaan suatu akta autentik. Hukum positif di Indonesia seseorang dapat dikatan cakap bertindak dalam hukum yaitu berumur 18 tahun. Seseorang yang tidak cakap tidak atau tidak berumur 18 tahun tidak dapat bertindak dalam perbuatan hukum sehingga, harus diwakili oleh wali berdasarkan penetapan pengadilan. Penelitian ini pertama akan membahas Bagaimana pengaturan hukum terkait kedudukan subjek hukum orang dalam melakukan perbuatan hukum berdasarkan KUHPerdata dan Undang – Undang Jabatan Notaris berkaitan dengan akta autentik dan Bagaimana ruang lingkup kedudukan subjek hukum dalam menentukan sahnya perbuatan hukum berkaitan dengan Akta autentik. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Dalam hasil penelitian menggambarkan bahwa dalam pelaksanaannya terhadap kedudukan subjek hukum orang dalam menentukan sahnya perbuatan hukum berkaitan dengan akta otentik, subjek hukum tersebut harus sudah dianggap cakap hukum atau sudah berumur 18 tahun. Ketidakcakapan hukum terhadap subjek hukum tersebut dapat menjadikan akta autentik tidak bisa menjadi alat bukti yang sempurna sesuai Ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sehingga terhadap pembuktiannya tidak adanya kepastian hukum terhadap akta autentik.
SANKSI TERHADAP NOTARIS ATAS PELANGGARAN JABATAN DAN KODE ETIK DALAM MENJALANKAN KEWENANGANNYA DI INDONESIA. Mujib Medio Annas
Lex Justitia Vol 7 No 2 (2025): LEX JUSTITIA VOL. 7 NO. 2 JULI 2025
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan kewenngan lainnya berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris selanjutnya disebut UUJN dan berdasarkan perarturan perundang-undangan laiannya. Menurut konsepsi UUJN bahwa akta Notaris adalah akta Autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tatacara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersbut menimbulkan akibat hukum berupa sanksi, baik sanksi adminitratif, sanksi perdata dan sanksi pidana serta sanksi etik terkait pelanggaran Kode Etik. Paper ini pertama akan mengulas apa saja penyebab notaris dapat dikenai sangksi dalam menjalankan kewenangannya, kedua bagaimana bentuk sanksi atas pelanngaran jabatan yang dilaukan oleh notaris terhadap diri Notaris dan jabatannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normative. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan.. Penyebab notaris dapat dikenai sanksi dalam mejalankan kewenangannya karena notarais dalam mejalankan jabatannya tidak sesuai dengan UUJN dan Peraturan perundang-undangan lainnya. Bentuk sanksi atas pelanngaran jabatan yang dilaukan oleh notaris terhadap diri Notaris dan jabatannya bahwa Secara Admintratif dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis sampai pemberhentian dengan tidak hormat, terhadap diri Notaris secara perdata dapat kenani sanksi berupa penggantian biaya, ganti rugi dan bunga, kemudian disisi lain apabilan terdapat pelangggan tindak pidana dapat dikenai sanksi pidana. Dan terhadap pelanggaran etik dapat dikenai saksi kode etik. Notaris dalam menjalankan jabatan serta kewenangannya pada prinsipnya harus mengutamakan azas kehati-hatian, teliti, cermat dan selalu menerapkan hukum dalam menjalankan kewenangannya. Selanjutnya notaris juga harus memahami dengan benar terkait dampak yang mungkin timbul atas kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris.