Atip Latipulhayat
Faculty Of Law, Universitas Brawijaya

Published : 66 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Editorial: Post-Truth, Power, and Law Atip Latipulhayat
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 5, No 1 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Editorial: Post-Truth, Power, and Law
Khazanah: John Austin Atip Latipulhayat
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 2 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (537.497 KB)

Abstract

Tidak ada yang menyangkal bahwa John Austin adalah penganjur dan pembela mazhab positivisme hukum. Lebih tepatnya, Austin dianggap sebagai pionir mazhab positivisme analitik, yaitu versi positivisme kontemporer yang mengklaim bahwa hukum yang sebenarnya adalah yang mewujud dalam praktik, bukan mengkonstruksi suatu konsep hukum pada tataran normatif dan iedalisme politik semata. Dengan paham positivisme hukum ini Austin menjauhkan hukum dari basis dan penilaian subjektif yang dinilainya abstrak seperti moral dan etika, bahkan agama. Hukum harus bersumber dari sesuatu yang nyata dan ia menemukannya pada apa yang ia sebut sebagai ‘sovereign’ (daulat atau kuasa) yang bisa berwujud kuasa monarkhi seperti Raja atau kuasa demokratis semisal parlemen. Sesuatu disebut hukum, bukan karena penilaian subjektif bahwa sesuatu itu bersifat baik atau buruk, melainkan karena berasal atau diproduksi oleh ‘sovereign”. Atas semua klaimnya itu Austin mengatakan sebagai berikut: the existence of law is one thing; its merit or demerit is another.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n2.a12
Khazanah: Roscoe Pound Atip Latipulhayat
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (176.575 KB)

Abstract

Roscoe Pound adalah salah satu pemikir hukum dunia yang nama dan pemikirannya selalu diperbincangkan dan diperhitungkan. Dia adalah salah seorang pemuka aliran sociological jurisprudence dan pragmatic legal realism. Roscoe Pound juga dikenal sebagai figur yang memiliki kecenderungan kuat untuk membuat klasifikasi mengenai bahan-bahan hukum (legal material). Hal ini dapat dipahami karena latar belakangnya sebagai sarjana biologi, sehingga sebagian pakar menjuluki Pound sebagai figur yang telah melakukan botanisasi hukum (botanized law). Meskipun demikian, Pound juga banyak menggunakan teori-teori pemikir hukum lainnya diantaranya dari Rudolf Von Jhering (1818 – 1892) khususnya yang terkait dengan fungsi hukum sebagai sarana untuk melindungi kepentingan. Sehubungan dengan hal ini Lyoid mengatakan sebagai berikut: “According to Pound, law should realize and protect six social interests: common security, social institutions (like family, religion and political rights), sense of morality, social goods, economic, cultural and political progress and protection of an individual’s life. The last of these ‘social interests’ Pound deems to be the most important. In order to realize those goals a new sociological jurisprudence, Pound argues, must be developed”. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a12
Khazanah: Hart Atip Latipulhayat
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 3 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2498.246 KB)

Abstract

Positivisme klasik yang mendalilkan bahwa hukum adalah perintah (command) yang kemudian dikenal dengan ‘command theory’ dikembangkan antara lain oleh Bentham dan John Austin pada abad 18 dan 19 Masehi. Dalil-dalil positivisme klasik tidak sepenuhnya memuaskan. Para pakar hukum termasuk lingkar dalam positivisme hukum memberikan kritik yang cukup substantif, khususnya kepada Austin. Salah satu yang serius mengkritik positivisme Austin adalah Hart yang menganggap bahwa formula tunggal Austin dalam memaknai hukum sebagai ‘perintah penguasa’ (command of sovereign) kurang memadai untuk menjelaskan hakikat hukum. Menurut Hart, hukum adalah ‘rule’ (aturan), tapi bukan aturan seperti yang dimaknai oleh penganut positivisme klasik seperti Austin bahwa aturan itu adalah produk dari penguasa. Sesuatu disebut aturan, menurut Hart bukan karena ia diproduksi oleh penguasa, melainkan karena ia diterima dan beroperasi di masyarakat. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a12
Editorial: Politik Hukum Pemerintahan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014: Desentralisasi atau Re-sentralisasi? Atip Latipulhayat
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 3 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (440.362 KB)

Abstract

Para pakar sering memandang hubungan antara desentralisasi teritorial dan sentralisasi dalam praktik negara kesatuan sebagai makna dinamik, ibarat “pendulum/bandul yang berayun” dari sentralisasi (memusat) ke desentralisasi (mendaerah) demikian seterusnya untuk mencari kesembangan (Mawhood: 1984, B.C. Smith: 1985, Bagir Manan: 1999).  Secara terminologis pun, metafor “desentralisasi” tidak akan pernah muncul tanpa terlebih didahului munculnya konsep “sentralisasi” dalam pembagian kekuasaan negara secara vertikal. Campur tangan pusat dalam pemerintahan di daerah tidak dapat dihindari 100 %,bahkan dalam pemerintahan yang paling desentralistik sekalipun. Di sisi lain, sistem sentralisasi “murni” dalam hubungan pusat – daerah ditolak sebagai pendekatan utama, terutama sejak sistem demokrasi dianggap sebagai model pemerintahan yang paling banyak diterima banyak negara. Dengan kata lain, desentralisasi telah menjadi pendekatan utama dalam pemencaran kekuasaan secara vertikal sebagai cermin dari prinsip “partisipasi” – yang merupakan salah satu prinsip demokrasi - dari aras lokal. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a0
Editorial: Due Process of Law Atip Latipulhayat
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 2 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (454.082 KB)

Abstract

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menuai banyak kontroversi, salah satu diantaranya adalah yang menyangkut peniadaan proses pengadilan dalam pembubaran suatu organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Proses peradilan menjadi elemen penting dalam negara hukum, karena adanya proses tersebut merupakan bukti penghormatan negara terhadap hukum dan hak asasi manusia (HAM).  DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n1.a0
Freedom of Association Implementation through Legal Protection for Worker Union in Response to Anti-Union Actions by Employers Holyness Singadimeja; Atip Latipulhayat; M. Nurdin Singadimeja
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 6, No 3 (2019): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesian labors have rights, either individually or collectively, to associate and to establish organizations. Union is one form of protection and enforcement of workers’ normative rights, on conditions that the rights are in line with, and does not conflict with, laws and regulations. The negative attitudes and perceptions of company management towards workers’ unions and legal norms still restrict the space for the unions. The situation enables the occurrence of anti-union actions by employers. It becomes increasingly difficult to stop because workers’ unions are often trapped by fanaticism that makes them difficult to unite perceptions regarding anti-union actions. This study aims to study the implementation of labor union legal protection by the government facing anti-union actions by employers. The study employed normative juridical, starting with a description of positive laws related to the problem under study. Subsequently, an analysis was carried out by using relevant legal concepts and theories, synchronizing regulations, examining applicable laws in concrete and legal principles as secondary data support. The primary data was obtained through interviews. The results show that the implementation of legal protection for labor unions could not be carried out according to the purpose of the regulation. Therefore, law enforcement on the anti-union actions could not be performed optimally. The National Police, labor inspectors, and civil servants with criminal investigator power were unable to handle anti-union actions. Civil Servants with criminal investigator power  in the field of workforce possesses authority based on the law to conduct investigations but mostly, they have not been able to conduct the duty properly. The evidence is the low number of employers that are processed legally based on report to the court. Implementasi Hak Berserikat Melalui Perlindungan Hukum bagi Serikat Pekerja dalam Menghadapi Tindakan Anti Serikat Pekerja oleh Pengusaha AbstrakPekerja merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak, baik sebagai individu atau kelompok masyarakat, untuk berserikat dan mendirikan organisasi. Berserikat merupakan salah satu bentuk perlindungan dan penegakan hak normatif pekerja, selama hak untuk berserikat tersebut digunakan sejalan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sikap dan persepsi negatif manajemen perusahaan terhadap serikat pekerja dan norma hukum yang masih merestriksi ruang gerak serikat pekerja menjadikan tindakan anti serikat pekerja oleh pengusaha memiliki peluang untuk terjadi, hal ini menjadi semakin sulit dihentikan karena diantara serikat pekerja sering terjebak dalam fanatisme sehingga sulit untuk menyatukan persepsi mengenai tindakan anti serikat pekerja. Banyak pelanggaran terhadap ketentuan larangan anti serikat pekerja yang dilakukan pengusaha sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi perlindungan hukum serikat pekerja oleh pemerintah terhadap tindakan anti serikat pekerja oleh pengusaha. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, diawali dengan inventarisasi hukum positif yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, kemudian dilakukan analisis dengan menggunakan konsep dan teori hukum yang relevan, sinkronisasi peraturan, meneliti hukum yang berlaku in concreto dan asas-asas hukum sebagai penunjang data sekunder tersebut ditambah dengan data primer yang diperoleh dengan wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi perlindungan hukum bagi Serikat Pekerja belum dapat dilaksanakan sesuai tujuan dibuatnya aturan tersebut, sehingga penegakan hukum terhadap tindakan anti serikat pekerja belum dapat dilaksanakan secara maksimal, Polri, pengawas ketenagakerjaan dan PPNS ketenagakerjaan belum mampu menegakan tindakan anti serikat pekerja,  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang ketenagakerjaan yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan belum dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, hal ini terbukti dengan sangat sedikitnya pengusaha sebagai pelaku tindakan anti serikat pekerja yang diproses hukum mulai dari pelaporan di kepolisian sampai pengadilan. Kata Kunci: Anti Serikat Pekerja, Hak Berserikat, Perlindungan HukumDOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v6n3.a6
Editorial: Demokrasi Deliberatif: Dari Wacana ke Kerangka Hukum Atip Latipulhayat
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 2 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (442.533 KB)

Abstract

Wacana demokrasi deliberatif – walaupun agak terlambat - mulai masuk dalam khazanah keilimuan Indonesia setelah runtuhnya Orde Baru (Fahrul Muzaqqi, 2013: 123), sekira tahun 2000-an. Dalam hal ini, demokrasi deliberatif mengacu pada gagasan bentuk pemerintahan di mana para warga negara yang bebas dan sederajat, memberikan pembenaran proses pengambilan keputusan di mana mereka memberikan alasan-alasan lain secara timbal balik dapat diterima dan dapat diakses dengan tujuan mencapai kesimpulan - kesimpulan yang mengikat saat ini kepada setiap warga negara namun terbuka untuk digugat di kemudian hari (Gutman dan Thompson dalam Bilal Dewansyah, 2015: 24). Meskipun demikian, gagasan tersebut baru mulai mem-publik pada tahun 2000 dengan muncul beberapa literatur, seperti artikel dan buku yang ditulis F. Budi Hardiman (2004 dan 2009) dalam perspektif Habermasian.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n2.a0
Editorial: Mendudukan Kembali Judicial Activism dan Judicial Restraint dalam Kerangka Demokrasi Atip Latipulhayat
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 3 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (195.639 KB)

Abstract

Judicial activism dan judicial restraint menjadi topik hangat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 yang menolak permohonan perluasan makna dari Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Baik judicial activism maupun judicial restraint sejatinya merupakan dua terma yang lahir dari tradisi hukum Amerika Serikat. Kedua tema tersebut secara umum melukiskan perbedaan pandangan para hakim dan ilmuwan hukum mengenai persepsi mereka terhadap hukum dan fungsi hakim di dalam bangunan ketatanegaraan yang demokratis.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n3.a0 
Editorial: In Memoriam Prof. Priyatna Abdurrasyid Atip Latipulhayat
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 2 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (456.419 KB)

Abstract

Editorial kali ini secara khusus didedikasikan untuk almarhum Prof. Priyatna Abdurrasyid yang wafat pada hari Jumat, 22 Mei 2015 pada usia 85 tahun. Beliau wafat bersamaan dengan berlangsungnya the Asia Pacific Manfred Lachs Space Law Moot Court Competition yang di selenggarakan oleh International Institute of Space Law (IISL) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad). Kegiatan tersebut merupakan ajang kompe_si para mahasiswa hukum sedunia dalam bidang hukum ruang angkasa, yang diselenggarakan setiap tahun, sebagai bagian dari konferensi tahunan para pakar hukum ruang angkasa dunia. Tahun ini, Fakultas Hukum Unpad mendapat kehormatan untuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan moot court tersebut untuk regional Asia-Pasifik. Momen-momen penting yang terkait dengan hukum ruang angkasa di Indonesia termasuk keikutsertaan mahasiswa Indonesia didalamnya tidak terlepas dari peran Prof. Priyatna. Semoga semuanya menjadi bagian dari amal jariah untuk almarhum, amin. Artikel yang tersaji dalam edisi kali ini tidak terkait dengan hukum udara dan ruang angkasa. Editorial ini sebagai persembahan dan penghormatan khusus kepada Prof. Priyatna sebagai Bapak Hukum Udara dan Ruang Angkasa di Indonesia, khususnya di Fakultas Hukum Unpad. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n2.a0