Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian Terhadap Anak Evania Dwi Agustina; Bayu Prasetyo
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 4 No. 2 (2025): December 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v4i2.6951

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap anak dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 34/Pid.Sus/2017/PN.Kpg dan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 87/Pid.Sus/2023/PN.Btm. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua terdakwa dikenakan pertanggungjawaban pidana penuh berdasarkan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai lex specialis, yang memberikan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara, serta ketentuan dalam KUHP sebagai lex generalis. Majelis hakim menilai bahwa unsur-unsur delik telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan, tanpa alasan pemaaf atau pembenar. Perbedaan latar belakang pelaku, intensitas kekerasan, dan hubungan dengan korban memengaruhi berat ringannya pidana yang dijatuhkan. Kasus Kupang berakhir dengan hukuman 4 tahun penjara, sementara kasus Batam dijatuhi hukuman 14 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini menegaskan komitmen hukum Indonesia dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta penerapan prinsip keadilan substantif yang proporsional.
Analisis Yuridis Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024 Terhadap Kewenangan Peninjauan Kembali Pejabat Atau Badan Pengadilan Tata Usaha Negara Muhammad Adrian Abdillah; Bayu Prasetyo; Elviandri Elviandri
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 4 No. 2 (2025): December 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v4i2.7020

Abstract

Penelitian ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 yang memberikan pembaruan hukum terhadap praktik beracara di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta mengkaji implikasi tidak dibatasinya kewenangan Peninjauan Kembali (PK) oleh pejabat atau badan TUN terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara. Permasalahan muncul karena pejabat atau badan TUN tidak memiliki batasan kewenangan dalam mengajukan PK, yang menimbulkan ketimpangan kedudukan hukum, hilangnya asas kepastian hukum bagi pemohon, dan potensi penyalahgunaan instrumen hukum oleh pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus, berfokus pada analisis Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengoreksi Pasal 132 ayat (1) UU PTUN dengan menegaskan pejabat atau badan TUN tidak lagi berwenang mengajukan PK. Pembatasan ini memperkuat finalitas putusan, asas keadilan, serta mencegah penyalahgunaan PK untuk menunda eksekusi putusan inkracht.