Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Analisis Yuridis Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024 Terhadap Kewenangan Peninjauan Kembali Pejabat Atau Badan Pengadilan Tata Usaha Negara Muhammad Adrian Abdillah; Bayu Prasetyo; Elviandri Elviandri
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 4 No. 2 (2025): December 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v4i2.7020

Abstract

Penelitian ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 yang memberikan pembaruan hukum terhadap praktik beracara di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta mengkaji implikasi tidak dibatasinya kewenangan Peninjauan Kembali (PK) oleh pejabat atau badan TUN terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara. Permasalahan muncul karena pejabat atau badan TUN tidak memiliki batasan kewenangan dalam mengajukan PK, yang menimbulkan ketimpangan kedudukan hukum, hilangnya asas kepastian hukum bagi pemohon, dan potensi penyalahgunaan instrumen hukum oleh pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus, berfokus pada analisis Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengoreksi Pasal 132 ayat (1) UU PTUN dengan menegaskan pejabat atau badan TUN tidak lagi berwenang mengajukan PK. Pembatasan ini memperkuat finalitas putusan, asas keadilan, serta mencegah penyalahgunaan PK untuk menunda eksekusi putusan inkracht.
Keadilan Sosial dalam Ketentuan Kecelakaan Lalu Lintas yang Ditimbulkan oleh Kerusakan Jalan di Indonesia Ikhwanul Muslim; Bayu Prasetyo; Rio Arif Pratama
Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum 2022: Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum [Edisi Khusus]
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kerusakan jalan di Indonesia merupakan suatu fenomena yang secara hukum menjadi tanggungjawab penyelenggara negara berdasarkan amanat Pasal 273 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang apabila tidak dipenuhi maka akan memberikan konsekuensi pidana bagi penyelenggara negara. Dengan adanya ketentuan ini, bangsa Indonesia telah menempatkan warga negara dan penyelenggara negaranya secara adil di hadapan hukum untuk dapat mempertanggungjawabkan segala bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian yang dalam hal ini ialah kecelakaan lalu lintas. Fakta hukum ini menjadi suatu hal yang menarik untuk dikaji sebagai salah satu bentuk aktualisasi nilai Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ke dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Tulisan ini juga akan mengulas konsep hukum yang ada pada negara Malaysia sebagai bentuk perbandingan normatif bahwa Indonesia telah memberikan perlindungan hukum yang baik bagi seluruh warga negaranya atas kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kerusakan jalan. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan analisis konsep keadilan sosial yang diimplementasikan ke dalam sebuah peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif atau doktrinal yang kemudian dilakukan pengumpulan data berdasarkan studi pustaka dan pada akhirnya dilakukan analisis secara deskriptif.