Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT

PERJANJIAN JUAL-BELI MELALUI ELEKTRONIK (STUDI KOMPARATIF ANTARA SISTEM HUKUM INDONESIA DAN BELANDA) Ade Sultan Muhammad; Salim HS; Aris Munandar
Jurnal Education and Development Vol 8 No 2 (2020): Vol.8.No.2.2020
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (86.538 KB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perjanjian jual beli via elektronik di Indonesia dan Belanda serta bagaimana perbedaan dan persamaan substansi jual beli via elektronik di Indonesia dan Belanda. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa di Indonesia sudah terdapat beberapa regulasi yang mengatur tentang perdagangan elektronik dalam KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Sedangkan di Belanda terdapat Kode Sipil Belanda, Petunjuk Uni Eropa 2366/2015 tentang Layanan Pembayaran Di Pasar Internal, Peraturan Uni Eropa 679/2016 tentang Peraturan Perlindungan Data Umum, Petunjuk Uni Eropa 31/2000 tentang Perdagangan Elektronik, Peraturan Uni Eropa 1128 / 2017 tentang Peraturan Portabilitas, Peraturan Uni Eropa 644/2018 tentang Peraturan Pengiriman Paket Lintas Batas, Peraturan Uni Eropa 302/2018 tentang Peraturan Pemblokiran Geo.
PERUBAHAN BIDANG USAHA DALAM KEGIATAN PENANAMAN MODAL ASING BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL Dewi Masitah; Aris Munandar; Lalu Wira Pria Suhartana
Jurnal Education and Development Vol 10 No 2 (2022): Vol. 10 No. 2. 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (500.357 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan pengaturan bidang usaha dalam kegiatan penanaman modal asing akibat atau dampak hukum dari diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Terdapat beberapa perubahan bidang usaha yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, diantaranya mengenai ketentuan baru yang menyatakan bahwa semua bidang usaha dalam kegiatan penanaman modal pada dasarnya terbuka kecuali bidang usaha tersebut secara ekplisit dinyatakan tertutup atau merupakan bagian bidang usaha yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Selanjutnya terobosan terbaru yang sangat terlihat dalam Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal adalah dengan diciptakannya konsep bidang usaha prioritas. Selain itu, kemudahan untuk masuk dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia yang cukup dirasakan adalah dengan adanya pengurangan pembatasan pada bidang usaha yang dapat dijajaki oleh penanam modal. 2) Akibat hukum atau dampak dari diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yaitu: Pertama, Dampak Positif, yaitu: a) Transfer Ilmu Pengetahuan dan Alih Teknologi, b) Peningkatan Pendapatan Negara dan Daerah, c) Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi, d) Perkembangan Industri Indonesia, e) Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), f) Penyerapan Tenaga Kerja. Kedua, Dampak Negatif yaitu: a) Eksploitasi Sumber Daya Alam dan Kerusakan Lingkungan, b) Ketergantungan Ekonomi dengan Negara Lain, c) Terbukanya Beberapa Sektor Penting.
ASPEK LEGAL PEMBERIAN IZIN RITEL MODERN BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Lalu Rusdi; Salim HS; Aris Munandar
JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT Vol 12 No 1 (2024): Vol 12 No 1 Januari 2024
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis Bagaimanakah pengaturan pemberian izin ritel modern di Indonesia; Bagaimanakah penerapan prinsip keadilan ekonomi dalam pemberian izin ritel modern di Indonesia dan Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pasar tradisional di sekitar ritel modern. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Jenis Penelitian yaitu penelitian hukum normative, Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konsep dan pendekatan perundang-undangan, sumber bahan hukum yang digunakan adalah Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tertier. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi dokumen (library research). Analisis Bahan hukum dengan metode teknik harmonisasi dan pengambilan kesimpulan dengan metode deduktifKesimpulan dalam penelitian ini adalah 1). pemberian izin ritel modern di Indonesia masih belum menerapkan pertauran-perundang-undangan yang berlaku dengan optimal dan masih banyak pelanggaran terutama terkait jarak antara ritel modern dan pasar tradisional; 2). Penerapan prinsif keadilan ekonomi terkait pasar tradisonal dan ritel modern masih dikatakan beluma adil, karena masih banyak di daerah-daerah dimana pemerintah daerah tersebut lebih memperioritaskan ritel modern dibandingkan dengan pasar tradisional, pasar tradisional dibiarkan kumuh, kotor dan tidak terurus; 3). Perlindungan hukum bagi pasar tradisonal masih belum optimal karena banyak ditemukan ritel modern yang masuk ke desa-desa serta berdekatan dengan pasar tradisional, hal ini jelas bertentangan dengan peraturan yang ada, namun fakta tersebut dibiarkan oleh pemerintah daerah