Dalam praktiknya, proses pemasangan implan gigi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari praktik profesional dokter gigi. Namun demikian, dokter gigi juga perlu memperhatikan pedoman yang digunakan dalam pemasangan implan gigi. Selain pedoman yang bersumber dari aspek medis, perhatian terhadap pedoman dari aspek hukum juga sangat diperlukan agar dokter gigi dapat terhindar dari sanksi yang berpotensi menjeratnya dalam tindakan pemasangan implan gigi. Penelitian ini mengkaji secara yuridis normatif mengenai pemasangan implan gigi di Indonesia, dengan harapan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada dokter gigi mengenai pengaturan regulasi yang berlaku, sehingga dokter gigi memperoleh perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua norma yang mengatur pemasangan implan gigi, baik bagi dokter gigi nonspesialis maupun dokter gigi spesialis. Pengaturan tersebut tercantum dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 48/KKI/PER/XII/2010 tentang Kewenangan Tambahan Dokter dan Dokter Gigi, serta Keputusan yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) mengenai Kegiatan Ilmiah Terstruktur (KIT). Selain itu, dalam praktik pemasangan implan gigi, dokter gigi berpotensi menghadapi sengketa medis yang dapat berujung pada proses litigasi, baik pidana maupun perdata, serta dapat pula diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa nonlitigasi.