Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : El-Mashlahah

GLOBALISASI DAN MASA DEPAN FIKIH (KAJIAN SHIGAT AQAD NIKAH) Eka Suriansyah
El-Mashlahah Vol 8, No 2 (2018)
Publisher : INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (699.249 KB) | DOI: 10.23971/el-mas.v8i2.1319

Abstract

Majunya dunia teknologi pada dasawarsa millennial, melahirkan sebuah era baru yang disebut globalisasi. Ia lahir sebagai klimak dari modernisasi dunia Barat yang membawa perubahan terhadap pola interaksi dan komunikasi dunia. Implikasinya adalah perubahan terminologi ruang dan waktu hinggakehadirannya memangkas batas keduanya. Kondisi ini membawa dampak sistemik dalam berbagai segment dan piranti sosial. Keadaan masyarakat di era ini sudah bergeser dari terminologi tradisional tentang ruang dan waktu, menuju terminologi global. Konsep keduanya dalam terminologi globalisasi bersifat virtual; bertemu dalam waktu yang sama namun dalam dimensi ruang yang berbeda. Kondisi ini membentuk pola dan cara pandang baru terhadap dimensi ruang dan waktu. Dalam kajian fikih, interpretasi terhadap makna ruang dan waktu adalah suatu yang urgen. Ia akan sangat besar memberikan implikasi pada produk hukum. Terlebih kehadiran kitab-kitab fikih berada pada era klasik. Seperti shigat ijab-qabul dalam prosesi pernikahan yang mensyaratkan bersatunya dalam satu ruang mengharuskan lahirnya pemahaman baru terhadap kata ruang. Kata ruang dalam interpretasi era pra-globalisasi adalah ruang dalam arti yang sesungguhnya, berada dalam rentang waktu dan tempat yang sama, sedang ruang dalam era globalisasi bisa diterjemahkan sebagai ruang dalam arti sesungguhnya, dan bisa pula ruang dalam arti hanya bersatunya dalam satu waktu namun berada dalam tempat yang berbeda
KONSEP KAFA'AH MENURUT SAYYID USMAN Eka Suriansyah; Rahmini Rahmini
El-Mashlahah Vol 7, No 2 (2017)
Publisher : INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (351.778 KB) | DOI: 10.23971/el-mas.v7i2.1426

Abstract

Tulisan ini mengkaji tentang konsep kafa'ah menurut pemikiran Sayyid 'Usmdn bin Yahya dalam kitab al-Qawanin asy-Syar'iyyah.Yang menjadi topik masalah dalam tulisan ini adalah adanya kesenjangan antara konsep yang dipaparkan Sayyid 'Usman mengenai kafaah dengan idealnya konsep kafaah yang tertuang dari al-quran dan hadis. Dengan demikian, tujuan dari tulisan ini tidak lain adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan konsep kafa'ah dalam perkawinan menurut pemikiran Sayyid Usman bin Yahya dalam kitab al-Qawanin asySyar'iyyah. Untuk mengetahui dan mendeskripsikan relevansi konsep kafa'ah dalam perkawinan antara saripah dengan non-sayid menurut pemikiran Sayyid ‘Uémdn bin Yahya dalam kitab alQawanin asy-Syar'iyyah dengan situasi sekarang. Ending tulisan ini menunjukkan bahwa konsep kafa'ah dalam perkawinan saripah dengan non-sayid menurut pemikiran Sayyid 'Us'man bin Yahya dalam kitab al-Qawanin asy-Syar'iyyah adalah tidak boleh atau haram, begitu pula dengan fatwa yang membolehkan perkawinan saripah dengan non-sayid. Sebagai argumentasi yang menguatkan pendapat Sayyid ‘Usman adalah pendapat yang di ambil dari dua kitab yang berjudul Bugiyyah al-Musytarsyidin karya Sayyid 'Abdurrahman Ba'alawi dan Tarsyikhul Mustafdin Bitausihi Fath al-Mu'in karya Sayyid 'Alawi bin Ahmad al-Saqdf. Namun, dua pendapat ini lebih banyak dilatar belakangi oleh tradisi masyarakat Hadramaut ketika itu, dan Sayyid 'Usman sendiri hanya menerima hukum jadi yang diambilnya dari ulama terdahulu yang telah mengeluarkan fatwa lebih dulu, dalam hal ini tidak ada ijtihad baru yang dilakukan Sayyid 'Usman. Selain itu, Sayyid ‘Usman juga mengemukakan beberapa hadis yang dijadikan sebagai dalil nash yang menguatkan pendapatnya, namun hadi-shadis ini sama sekali tidak berkaitan dengan konteks kafa'ah. Perkembangan selanjutnya, ternyata pemikiran Sayyid 'Us'man ini sudah tidak relevan lagi dengan situasi sekarang, disamping karena pemikiran Sayyid 'Usman lebih bersifat eksklusif, hal ini juga disebabkan karena keberadaan kafa’ah dalam suatu perkawinan tidak lain hanya untuk mencapai suatu keharmonisan dalam rumah tangga, sehingga ketentuan kafa'ah itu dapat berlaku sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakatnya masing-masmg yang membutuhkan, tanpa harus memberatkan salah satu pihak dan jelas harus terlepas dari kepentingan pribadi.
KONSEP KAFA'AH MENURUT SAYYID USMAN Eka Suriansyah; Rahmini Rahmini
El-Mashlahah Vol 7, No 2 (2017)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23971/el-mas.v7i2.1426

Abstract

Tulisan ini mengkaji tentang konsep kafa'ah menurut pemikiran Sayyid 'Usmdn bin Yahya dalam kitab al-Qawanin asy-Syar'iyyah.Yang menjadi topik masalah dalam tulisan ini adalah adanya kesenjangan antara konsep yang dipaparkan Sayyid 'Usman mengenai kafaah dengan idealnya konsep kafaah yang tertuang dari al-quran dan hadis. Dengan demikian, tujuan dari tulisan ini tidak lain adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan konsep kafa'ah dalam perkawinan menurut pemikiran Sayyid Usman bin Yahya dalam kitab al-Qawanin asySyar'iyyah. Untuk mengetahui dan mendeskripsikan relevansi konsep kafa'ah dalam perkawinan antara saripah dengan non-sayid menurut pemikiran Sayyid ‘Uémdn bin Yahya dalam kitab alQawanin asy-Syar'iyyah dengan situasi sekarang. Ending tulisan ini menunjukkan bahwa konsep kafa'ah dalam perkawinan saripah dengan non-sayid menurut pemikiran Sayyid 'Us'man bin Yahya dalam kitab al-Qawanin asy-Syar'iyyah adalah tidak boleh atau haram, begitu pula dengan fatwa yang membolehkan perkawinan saripah dengan non-sayid. Sebagai argumentasi yang menguatkan pendapat Sayyid ‘Usman adalah pendapat yang di ambil dari dua kitab yang berjudul Bugiyyah al-Musytarsyidin karya Sayyid 'Abdurrahman Ba'alawi dan Tarsyikhul Mustafdin Bitausihi Fath al-Mu'in karya Sayyid 'Alawi bin Ahmad al-Saqdf. Namun, dua pendapat ini lebih banyak dilatar belakangi oleh tradisi masyarakat Hadramaut ketika itu, dan Sayyid 'Usman sendiri hanya menerima hukum jadi yang diambilnya dari ulama terdahulu yang telah mengeluarkan fatwa lebih dulu, dalam hal ini tidak ada ijtihad baru yang dilakukan Sayyid 'Usman. Selain itu, Sayyid ‘Usman juga mengemukakan beberapa hadis yang dijadikan sebagai dalil nash yang menguatkan pendapatnya, namun hadi-shadis ini sama sekali tidak berkaitan dengan konteks kafa'ah. Perkembangan selanjutnya, ternyata pemikiran Sayyid 'Us'man ini sudah tidak relevan lagi dengan situasi sekarang, disamping karena pemikiran Sayyid 'Usman lebih bersifat eksklusif, hal ini juga disebabkan karena keberadaan kafa’ah dalam suatu perkawinan tidak lain hanya untuk mencapai suatu keharmonisan dalam rumah tangga, sehingga ketentuan kafa'ah itu dapat berlaku sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakatnya masing-masmg yang membutuhkan, tanpa harus memberatkan salah satu pihak dan jelas harus terlepas dari kepentingan pribadi.
GLOBALISASI DAN MASA DEPAN FIKIH (KAJIAN SHIGAT AQAD NIKAH) Eka Suriansyah
El-Mashlahah Vol 8, No 2 (2018)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23971/el-mas.v8i2.1319

Abstract

Majunya dunia teknologi pada dasawarsa millennial, melahirkan sebuah era baru yang disebut globalisasi. Ia lahir sebagai klimak dari modernisasi dunia Barat yang membawa perubahan terhadap pola interaksi dan komunikasi dunia. Implikasinya adalah perubahan terminologi ruang dan waktu hinggakehadirannya memangkas batas keduanya. Kondisi ini membawa dampak sistemik dalam berbagai segment dan piranti sosial. Keadaan masyarakat di era ini sudah bergeser dari terminologi tradisional tentang ruang dan waktu, menuju terminologi global. Konsep keduanya dalam terminologi globalisasi bersifat virtual; bertemu dalam waktu yang sama namun dalam dimensi ruang yang berbeda. Kondisi ini membentuk pola dan cara pandang baru terhadap dimensi ruang dan waktu. Dalam kajian fikih, interpretasi terhadap makna ruang dan waktu adalah suatu yang urgen. Ia akan sangat besar memberikan implikasi pada produk hukum. Terlebih kehadiran kitab-kitab fikih berada pada era klasik. Seperti shigat ijab-qabul dalam prosesi pernikahan yang mensyaratkan bersatunya dalam satu ruang mengharuskan lahirnya pemahaman baru terhadap kata ruang. Kata ruang dalam interpretasi era pra-globalisasi adalah ruang dalam arti yang sesungguhnya, berada dalam rentang waktu dan tempat yang sama, sedang ruang dalam era globalisasi bisa diterjemahkan sebagai ruang dalam arti sesungguhnya, dan bisa pula ruang dalam arti hanya bersatunya dalam satu waktu namun berada dalam tempat yang berbeda